Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 25 Maret 2021

25
Mar

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 25 Maret 2021

1. Studi menunjukkan bahwa masyarakat yang telah menjalani vaksinasi covid-19 hingga dosis kedua masih bisa terserang penyakit, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes bersama peneliti, menyampaikan penjelasan kepada masyarakat bahwa dengan pemberian vaksinasi covid-19 bukan berarti sepenuhnya seseorang kebal terhadap covid-19, tetapi sebagai pemicu terbentuknya antibodi dalam tubuh kita, dengan demikian tubuh akan siap menghadapi serangan dari virus tersebut, serta pemberian vaksin juga bisa menurunkan risiko keparahan dan kematian jika terpapar virus corona, akan tetapi keberhasilan vaksin bergantung pada perbedaan efikasi setiap jenis vaksin dan kondisi tubuh seseorang.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah mitigasi kesehatan masyarakat yang berkelanjutan, seperti memakai masker, menjaga jarak fisik, pemeriksaan gejala harian, dan tes rutin covid-19 sampai kekebalan kelompok tercapai secara luas.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, mengingatkan masyarakat yang telah divaksin agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan menjalankan gaya hidup sehat dalam kesehariannya.

D. Mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak segan dan takut melakukan vaksinasi covid-19, mengingat walaupun efikasi vaksin berbeda-beda, namun terdapat peluang besar untuk meminimalisir dampak buruk paparan virus corona.

2. Perluasan dan pemerataan jumlah sekolah inklusif masih menghadapi sejumlah tantangan, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara bersama berupaya melakukan perluasan akses penyelenggaraan pendidikan inklusif, khususnya di tengah pandemi, agar semua peserta didik termasuk kaum difabel yang berkebutuhan khusus mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti pembelajaran bersama peserta didik pada umumnya, mengingat pendidikan yang layak merupakan hak bagi setiap anak Indonesia.

B. Meminta pemerintah berkomitmen memaksimalkan penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, serta Peraturan Pemerintah/PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, yaitu agar pemerintah kabupaten/kota memastikan dan menunjuk paling sedikit satu SD, satu SMP, dan satu SMA untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.

C. Meminta pemerintah menerapkan program pendidikan inklusif dengan menyiapkan akses penyelenggaraan pendidikan inklusif, baik dari sisi strategi dan penguatan regulasi di tingkat daerah, agar sejalan dengan Rencana Induk Pendidikan Inklusif 2019-2024.

D. Meminta pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran bagi pemerintah daerah/Pemda untuk menjadikan pendidikan inklusif sebagai prioritas dan tidak menolak untuk memprogramkan pendidikan inklusif.

E. Meminta pemerintah pusat memetakan kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif seperti tenaga pendidik, sarana maupun prasarana, seperti upaya pemenuhan kebutuhan guru pembimbing khusus/GPK, serta mencarikan solusi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mengatasi kendala dan permasalahan yang ada.

3. Presiden Joko Widodo menginginkan seluruh daerah, termasuk wilayah terpencil mampu melaksanakan vaksinasi massal Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 secara massal khususnya di daerah-daerah terpencil atau daerah pelosok agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir bahkan dihentikan.

B. Meminta pemerintah untuk memprogramkan penambahan vaksin dengan melakukan negosiasi dengan negara yang memproduksi vaksin agar stok vaksin dapat mencukupi, dengan demikian Kemenkes dapat melakukan percepatan program vaksinasi Covid-19 dengan menambah pasokan vaksin ke daerah-daerah, disamping menambah jumlah vaksinator sehingga pelaksanaan vaksinasi Covid-19 khususnya di daerah dapat berjalan sesuai target pemerintah.

C. Meminta komitmen pemerintah untuk terus memastikan pelaksanaan vaksinasi dan distribusi vaksin Covid-19 merata hingga ke pelosok-pelosok daerah.

D. Meminta pemerintah daerah kabupaten/kota khususnya di daerah terpencil untuk turut mendukung program pemerintah pusat terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal serta percepatan program vaksinasi bagi daerah-daerah terpencil/pelosok.

Terima kasih.

Leave a Reply