RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYORABU 10 MEI 2023

10
May

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
RABU 10 MEI 2023

1. Menteri Keuangan menyebut betapa sulitnya mengelola data warga miskin yang berhak menerima bantuan di daerah. Pasalnya, ada saja oknum pemerintah daerah yang memanipulasi data untuk kepentingan politik pejabatnya. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengevaluasi pengelolaan data kemiskinan khususnya data di daerah yang ditemukan bermasalah, seperti data warga miskin yang ditemukan dimanipulasi oleh pemda setempat untuk kepentingan pribadi. Sehingga diperlukan upaya verifikasi ulang dan integrasi data-data penerima bantuan sosial yang lama, dengan data penerima yang baru telah melalui proses verifikasi ulang.

B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial untuk dapat menjadikan isu akurasi data warga miskin tersebut sebagai concern utama, oleh karenanya diperlukan upaya progresif dan pembenahan data penduduk miskin dengan melakukan pendataan ulang secara keseluruhan. Sehingga diharapkan, seluruh program bantuan sosial yang disalurkan dapat tepat sasaran sesuai data yang berasal dari DTKS.

C. Meminta komitmen pemerintah untuk secara serius membenahi sengkarut data kemiskinan di Indonesia, melalui pemutakhiran data pada sistem big data yang digunakan dalam membangun database kemiskinan yang valid di Indonesia. Mengingat data kemiskinan sudah menjadi masalah sosial dalam kebijakan pembangunan di Indonesia.

D. Meminta pemerintah untuk mempertajam sasaran program pengentasan kemiskinan ekstrem, dengan melakukan evaluasi berkala dan membenahi seluruh kendala yang dihadapi khususnya terkait akurasi data. Sehingga diharapkan target pemerintah yang ingin merealisasikan nol persen angka kemiskinan di Indonesia di tahun 2024 benar-benar tercapai.

2. Sejumlah kelompok, diantaranya Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia memprotes Rancangan Undang-Undang Kesehatan dengan metode omnibus law. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes, duduk bersama kelompok-kelompok tersebut guna memastikan bahwa RUU Kesehatan tetap dapat mengakomodir berbagai hal secara optimal dan menyeluruh, dikarenakan adanya kekhawatiran bahwa penyederhanaan berisiko menghilangkan pasal-pasal penting karena luasnya cakupan dan banyaknya aturan yang harus disinkronisasikan.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, memperhatikan poin-poin yang menjadi substansi penting dalam pembahasan RUU Kesehatan, seperti kewenangan organisasi profesi, terutama dalam hal izin praktik, kolegium pendidikan, konsil kedokteran, hingga isu investasi dan tenaga kesehatan asing.

C. Meminta pemerintah bersama stakeholders terkait lainnya berkomitmen untuk meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia, salah satunya melalui RUU Kesehatan, sehingga jangan sampai keberadaan regulasi tersebut justru memicu konflik atau kontroversi, mengingat profesi tenaga kesehatan beserta infrastrukturnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes dan stakeholders terkait lainnya segera menyelesaikan polemik tersebut dan bisa saling berkomunikasi dengan lebih baik, sehingga tenaga dan pikiran bisa fokus pada pemerataan kesehatan di seluruh Indonesia.

3. Adanya korban ‘staycation’ yang merupakan salah satu modus atau bentuk dari eksploitasi seksual terhadap perempuan. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan untuk menindaklanjuti kasus tersebut sampai tuntas, dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku karena hal tersebut merupakan eksploitasi seksual terhadap perempuan.

B. Meminta Kepolisian, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KPPPA untuk menelusuri kasus tersebut, serta pola-pola atau modus yang berpotensi merupakan celah eksploitasi seksual, sehingga ke depannya kasus-kasus serupa dapat ditunda.

C. Meminta Kepolisian, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KPPPA bersama Kementerian Sosial memberikan perlindungan sosial dan hukum kepada korban eksploitasi seksual, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS.

D. Meminta seluruh stakeholders melakukan langkah preventif, dan mengingatkan pentingnya pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 190 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja, membuat aturan turunan UU TPKS, dan mendorong perusahaan membentuk kebijakan internal untuk penanganan kekerasan seksual.

Terimakasih.

Leave a Reply