DPR Minta Kemenpan RB Kaji Batasan Usia Pegawai Honorer
iNews.id – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) diminta mengkaji batasan usia dan lama mengabdi bagi pegawai honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pengabdian guru honorer selama lebih dari 10 tahun merupakan waktu yang cukup lama, sehingga perlu dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga perlu segera menyelesaikan permohonan guru honorer kategori II (K2) yang belum lulus tes, dan sebanyak 12.883 orang yang memenuhi syarat dari 157.210 orang K2 untuk mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Tenaga guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun agar dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS,” ujar Bambang, di Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Pria yang biasa disapa Bamsoet itu melihat adanya moratorium penerimaan pegawai untuk tenaga guru selama lima tahun menyebabkan sekolah kekurangan guru. Maka itu, tenaga guru honorer yang telah bekerja dan mengabdikan diri selama lebih dari 10 tahun agar dipertimbangkan diangkat menjadi PNS.
Selain itu dia juga mendorong Komisi X DPR untuk meminta Kemendikbud melakukan kajian terhadap rencana kebutuhan guru, guna meningkatkan mutu pendidikan melalui profesionalisme guru. “Selebihnya, agar mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ucapnya.