Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembangunan Pabrik Fraksionasi Plasma Pertama di Indonesia
JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi investasi SK Plasma asal Korea Selatan di Indonesia dalam pendirian pabrik fraksionasi plasma pertama di Indonesia, dengan menyerap investasi mencapai Rp 400 triliun. Groundbreaking pendirian pabrik telah dilakukan di Karawang pada awal Januari 2024. Ditargetkan selesai pada akhir 2025 dan bisa beroperasi melayani kebutuhan komersial pada 2027.
“Keberadaan pabrik ini menjadikan Indonesia tidak perlu lagi bergantung kepada impor plasma. Sekaligus menjadikan kedepannya Indonesia bisa menjadi eksportir produk plasma ke berbagai negara dunia,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran SK Plasma, di Jakarta, Jumat (31/5/24).
Hadir antara lain, CEO SK Plasma Mr. Seungjoo Kim, President Director PT. SK Plasma Core Indonesia Mr. Hyunho Roh, Project Manager Si Eun Choi, dan Business Development Manager Glorya Pricilia.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kebutuhan fraksionasi plasma secara global mencapai 25 juta liter per tahun, sebanyak 60 persen diantaranya berasal dari Amerika. Kebutuhan global produk plasma mencapai USD 21 triliun. Sementara kebutuhan untuk industri farmasi dalam negeri diperkirakan mencapai Rp 1,15 triliun.
“Populasi penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa dengan tingkat partisipasi donor darah yang sangat tinggi, mencapai 50 persen penduduk, menjadikan ketersediaan bahan baku plasma sangat berlimpah di Indonesia. Ketersediaan bahan baku dan investor, serta market pasar yang sangat besar ini tidak boleh disiakan,” jelas Bamsoet.
Pendiri SK Plasma Core Indonesia dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, keberadaan pabrik fraksionasi plasma tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.
“Secara sederhananya, fraksionasi plasma merupakan pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah. Hasil produknya antara lain albumin, faktor VIII atau antihemophilic factor (AHF), dan imunoglobulin. Digunakan oleh industri farmasi untuk menolong orang sakit, khususnya yang dalam keadaan kritis,” pungkas Bamsoet. (*)