Bamsoet Lantik PAW Dua Anggota MPR RI
JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melantik pergantian anggota MPR RI antar waktu (PAW), Muhammad Ali Ridha dari Fraksi Partai Golongan Karya daerah pemilihan Jawa Timur XI, dan Renny Astuti dari Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Bamsoet berharap kedua anggota MPR RI yang baru dilantik tersebut dapat menjalankan amanah dengan sebaik mungkin.
“Saya juga berharap semua anggota MPR mampu menjalankan tugas dan kewenangan konstitusional Majelis dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggungjawab. Sehingga, apapun yang kita ikhtiarkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara tercinta,” ujar Bamsoet dalam acara pelantikan pergantian antar waktu anggota MPR RI, di Jakarta, Rabu (29/1/20).
Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini mengingatkan, bahwa MPR RI adalah lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi. Wewenang yang dimandatkan sangat mulia, karena terkait pengaturan hukum dasar negara, yaitu mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
“Dalam konstruksi sejarah maupun politik hukum ketatanegaraan, sebagai lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, MPR harus mampu menjelma sebagai lembaga yang sanggup merespon dinamika aspirasi dan menyediakan saluran aspirasi sehingga seluruh kehendak rakyat dan daerah dapat diwujudkan dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, salah satu arus besar aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun oleh MPR RI adalah munculnya gagasan untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seperti diketahui, dengan dihapuskannya wewenang MPR RI untuk menetapkan GBHN, maka sistem perencanaan pembangunan nasional tidak berlandaskan pada Ketetapan MPR tentang GBHN. Tetapi, berlandaskan pada undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun berdasarkan visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian memungkinkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan. Karena, implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) didasarkan kepada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum, yang masing-masing dapat memiliki visi dan misi berbeda dalam setiap periode pemerintahan,” jelas Bamsoet.
Demikian pula, lanjut Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini, antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, kemungkinan berpotensi terjadi ketidakselarasan pembangunan. Penyebabnya, sistem perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu pada sistem perencanaan pembangunan menengah nasional (RPJMN), mengingat visi dan misi Gubernur/Bupati/Walikota yang mungkin dapat berbeda dengan visi dan misi Presiden dan/atau Wakil Presiden terpilih.
“Inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah berpotensi menghasilkan program-program pembangunan yang tidak saling mendukung. Inkonsistensi antar-jenjang dan antar-wilayah tersebut berakibat inefisiensi penggunaan sumber daya pembangunan nasional,” pungkas Bamsoet. (*)