Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Selasa 27 Oktober 2020

27
Oct

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Selasa 27 Oktober 2020

1. Kementerian Dalam Negeri menemukan adanya anggaran daerah sebesar Rp 252,78 triliun yang di simpan di bank dalam bentuk deposito, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong Kemendagri segera memanggil Kepala Daerah terkait untuk melakukan klarifikasi anggaran daerah yang disimpan dalam bentuk deposito tersebut, guna diketahui tujuannya, jika untuk kepentingan pribadi Kemendagri. dapat juga meminta bantuan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk mengusut temuan tertebut dengan terlebih dahulu mendalami peristiwa yang terjadi, dengan mengumpulkan data serta keterangan yang valid sehingga nantinya KPK dapat menentukan sikap lebih lanjut atas temuan tersebut.

B. Mendorong KPK dapat menindak tegas oknum apabila terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan terhadap anggaran daerah sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

C. Mendorong pemerintah meminta kepada kepala daerah agar segera menggunakan dana yang ada untuk kegiatan atau program daerah yang diprioritaskan, seperti program untuk menangani krisis pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, terutama dalam menjaga tingkat inflasi yang kondusif.

D. Mendorong pemerintah dapat mengevaluasi realisasi belanja APBD secara berkala, sekaligus mengawasi, memantau dan mengendalikan pelaporan capaian realisasi anggaran sebagai upaya pemerintah mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran daerah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

2. Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menemukan 1.347 kelompok atau kluster penyebaran Covid-19 hingga akhir pekan lalu, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong Kemenkes bersama Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pemetaan terhadap 1.347 kluster baru tersebut, dan melakukan upaya-upaya yang dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di setiap kluster, sekaligus mencegah meluasnya kluster dengan mengoptimalkan 3T (tracing, testing dan treatment) yang dapat menekan angka kasus baru Covid-19.

B. Mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah tetap terus berupaya keras dalam mengendalikan dan menangani setiap kasus Covid-19 di Indonesia hingga zero case, dengan terus memasifkan uji spesimen dibarengi upaya penegakan protokol pencegahan Covid-19 di masyarakat dengan tetap menggunakan cara yang humanis dan persuasif.

C. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemenkes dapat menginfokan kepada masyarakat terkait 1.347 kluster Covid-19 yang ditemukan, sehingga masyarakat dapat mengantisipasi dengan melakukan upaya-upaya preventif dan waspada serta menghindari kluster-kluster tersebut.

D. Mendorong pemerintah untuk terus optimis dan yakin bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah akan berpengaruh terhadap perlambatan laju kasus baru Covid-19. Karenanya, pemerintah harus mengambil ataupun membuat kebijakan yang tepat, agar efektif dalam menurunkan angka kasus baru hingga memutus rantai penyebaran Covid-19.

3. Pentingnya keterbukaan informasi publik terkait penanganan covid-19 di badan pelayanan publik, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah memastikan setiap lembaga dan kementerian agar dapat memberikan informasi kepada publik secara transparan dan terbuka, terutama informasi tentang penanganan covid-19 yang dilakukan, sehingga dapat menghindari terjadinya disinformasi dan pemberitaan hoaks terkait penanganan covid-19.

B. Menyampaikan bahwa keterbukaan informasi penanganan covid-19 ditujukan untuk kepentingan melindungi masyarakat dari berita yang tidak benar, sehingga masyarakat memahami upaya pencegahan dan penularan covid-19 yang sudah dilakukan oleh pemerintah.

C. Mendorong pemerintah menyediakan akses resmi dan valid dengan layanan informasi terkait penanganan pandemi covid-19 yang transparan dan akuntabel dan mudah dijangkau oleh masyarakat, namun memastikan data pribadi masyarakat tetap terlindungi dan terjaga.

D. Mendorong pemerintah mengoptimalkan dan menciptakan informasi publik yang transparan, khususnya dalam penanganan pandemi covid-19, sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terimakasih.

Leave a Reply