Bamsoet: UU Cipta Kerja Cegah Korupsi Melalui Deregulasi dan Debirokratisasi Berbagai Peraturan

10
Dec

Bamsoet: UU Cipta Kerja Cegah Korupsi Melalui Deregulasi dan Debirokratisasi Berbagai Peraturan

Diskusi ‘Dunia Usaha Kadin dan KPK Untuk Pencegahan Korupsi’

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lepas dari peran MPR RI. Cikal bakal kelahiran KPK diawali lahirnya Ketetapan MPR RI Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selanjutnya melalui Ketetapan MPR RI Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, MPR mengamanatkan dibentuknya kelembagaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketetapan MPR RI Nomor VIII Tahun 2001 tersebut masih berlaku hingga kini.

“Amanat Ketetapan MPR tersebut juga menyiratkan pesan penting kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, untuk mengkaji dan mengevaluasi seluruh regulasi peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Baik dalam aspek penyederhanaan, sinkronisasi, konsistensi, efektivitas dan penekanan fungsi preventif pencegahan,” ujar Bamsoet dalam Diskusi Panel KADIN Indonesia ‘Dunia Usaha dan Pencegahan Korupsi’, dalam rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Se-duinia di Gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (10/12/20).

Turut hadir antara lain Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dan Ketua Panitia Diskusi Panel Reginald F. Engelen. Hadir pula berbagai perwakilan dunia usaha, antara lain Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Industri Penunjang Migas (INPEMIGAS), Asosiasi Pemboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi Indonesia (APMI), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), Indonesia National Shipowner Association (INSA), Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (ORGANDA), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Ketua DPR RI ke-20 ini menilai, setelah hampir 19 tahun, implementasi dan manifestasi de-regulasi seluruh peraturan perundang-undangan tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Tap MPR tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Dari dunia usaha, misalnya, berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah dinilai masih merugikan pengusaha. Semisal bila dirujuk pada sektor pajak, perizinan, dan lingkungan. Sehingga, disinyalir menjadi salah satu pemicu lahirnya perilaku korup yang melibatkan pihak swasta dan dunia usaha.

“Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 1 Juni 2020 mengenai Statistik Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Profesi Jabatan pada periode 2004-2020, tercatat dari total 1.207 kasus korupsi, 308 diantaranya (atau 25,5 persen) dilakukan pihak swasta. Angka ini merupakan persentase terbesar jika dibandingkan dengan kelompok jabatan/profesi lainnya, misalnya anggota DPR dan DPRD di urutan kedua sebanyak 274 kasus, kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 143 kasus,” tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini meyakini, secara prinsip dalam konteks dunia usaha, tidak ada satupun pengusaha yang mau terjerumus korupsi. Namun kenyataan di lapangan, masih banyak kendala yang dihadapi dan menempatkan para pengusaha dalam posisi dilematis. Di satu sisi ingin berpartisipasi dalam proses bisnis yang berjalan, namun disisi lain juga dihadapkan pada berbagai hambatan dalam birokrasi yang pada akhirnya menjerumuskan mereka dalam korupsi.

“Karena itulah Pemerintah dan DPR menerbitkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, sebagai upaya menutup celah terjadinya korupsi melalui deregulasi dan debirokratisasi berbagai peraturan. Antara lain memangkas jalur birokrasi, sinkronisasi peraturan yang masih tumpang tindih, serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah,” tutur Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang kenaikan persepsi publik yang menganggap ‘wajar’ (permisif) terjadinya tindak korupsi di lingkungan publik. Misalnya, sikap permisif publik untuk menganggap wajar penerimaan ‘sesuatu’ pemberian pada masa kampanye, di mana pada tahun 2019 tercatat sebesar 20,08 persen, maka pada tahun 2020 meningkat menjadi 32,74 persen.

“Menunjukkan bahwa perilaku koruptif telah masuk dalam ranah sosial-budaya, dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Disinilah pentingnya KPK sebagai trigger mechanism menitikberatkan upaya pemberantasan korupsi pada aspek pencegahan, yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply