Bamsoet: Anggota PERIKHSA Wajib Patuhi Aturan Hukum Mengenai Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api Bela Diri

31
Mar

Bamsoet: Anggota PERIKHSA Wajib Patuhi Aturan Hukum Mengenai Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api Bela Diri

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo bersama Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PERIKHSA Deddy Corbuzier membuka Seminar Hukum Angkatan I PERIKHSA tentang Aspek Hukum Atas Senjata Api Beladiri. Memberikan edukasi mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api bela diri. Dari aspek hukum administrasi tentang perijinan dan dari aspek hukum pidana tentang delik-delik penyalahgunaan senjata api serta sanksi yang dapat, atau yang tidak dapat diterapkan.

Sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang melekat pada kepemilikan ijin senjata api beladiri, menegakkan disiplin, tata tertib dan kode etik penggunaan senjata api bela diri serta membangun sinergi dan kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum dalam rangka membantu mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik TNI/Polri, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Perpol 1/2022 merupakan penggabungan dari tiga Peraturan Polri sebelumnya yang terdiri dari Perkap No.8/2012, Perkap No.18/2015 dan Perkap No.11/2017.

“Melalui seminar ini, para peserta mendapatkan berbagai pengetahuan seputar kepemilikan dan penggunaan senja api bela diri. Misalnya, dalam Pasal 100 ayat (2) Perpol 1/2022, dengan tegas mewajibkan bagi pemegang senjata api non organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri, apabila menembakan senjata untuk melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatannya, harus segera melaporkannya kepada kepolisian setempat. Hasil seminar ini juga akan menjadi masukan bagi Polri untuk menyamakan persepsi tentang aturan teknis penggunaan senjata api bela diri. Sekaligus memastikan sejauh mana senjata api bela diri harus melekat terhadap pemiliknya, mengingat mall dan tempat publik lainnya tidak membolehkan masuknya senjata api. Disisi lain, mall dan pelayanan publik lainnya juga belum memiliki kapasitas tempat penitipan senjata api yang memadai,” ujar Bamsoet saat membuka Seminar Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri, di Jakarta, Kamis (31/3/22).

Turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum PERIKHSA Ahmad Sahroni, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PERIKHSA Bobby Adhityo Rizaldi, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri yang diwakili Kabidyanmas Baintelkam Polri Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Presiden International Defensive Pistol Association (IDPA) Komjen Pol Petrus Golose yang diwakili Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum Deputi Hukker BNN Toton Rasyid, dan penulis buku ‘Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri’ Aldwin Rahadian.

Hadir pula para pengurus PERIKHSA lainnya, antara lain Ketua Harian Eko Budianto, Sekretaris Jenderal Deche Helmy Hadian, Bendahara Umum Steven Djajadiningrat, dan Ketua Bidang Humas Nicolas Kesuma.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pada prinsipnya, konstitusi menjamin bahwa setiap orang mempunyai hak untuk melindungi diri. Pasal 28 G Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pada Pasal 28 H Ayat (4) juga dinyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

“Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dimiliki, adalah hak setiap anggota masyarakat yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun, tanpa alasan yang sah menurut hukum. Hak dan upaya perlindungan diri adalah hak asasi manusia yang diakui, dilindungi, dan dijamin oleh konstitusi,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menekankan, upaya melindungi diri dan lingkungan menjadi semakin urgent mengingat masih tingginya angka kriminalitas. Khususnya di beberapa kota besar seperti Jakarta. Misalnya, pada 2 Januari 2022 tercatat telah terjadi 281 kasus kejahatan di Indonesia. Hanya berselang satu hari, pada 3 Januari 2022 tercatat telah terjadi 830 kasus kejahatan, atau mengalami kenaikan sebesar 195 persen.

“Menurut data yang dirilis Numbeo, indeks keamanan di Indonesia pada pertengahan tahun 2020 berada di angka 53,94. Menempatkan Indonesia di peringkat 76 dari 133 negara teraman di dunia. Sebagai perbandingan dengan negara di kawasan Asia Tenggara lainnya, Brunei menempati peringkat ke-27, Singapura 34, Thailand 53, dan Philipina 63,” tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, meskipun Indonesia memiliki jumlah personil kepolisian terbesar di Asia Tenggara, namun dengan semakin meningkatnya ‘kualitas’ kejahatan, jumlah tersebut belum optimal dalam menekan angka kriminalitas di tanah air. Diperkirakan jumlah personil Polri pada semester pertama tahun 2021 sebanyak 579 ribu personil dengan rasio jumlah polisi terhadap jumlah penduduk mencapai 0,21 persen. Sedikit di bawah standar minimal yang ditentukan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yaitu sebesar 0,22 persen atau 222 personil per 100 ribu penduduk.

“Sebagai wadah organisasi perkumpulan pemilik ijin khusus senjata api beladiri, PERIKHSA mendukung berbagai langkah dan kebijakan yang dilakukan pemerintah serta institusi kepolisian dalam rangka meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan literasi hukum bagi setiap pemilik ijin senjata api beladiri. PERIKHSA juga mendorong upaya penegakan hukum yang lebih optimal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi kasus ‘koboi jalanan’ dan arogansi dari pemilik senjata api ilegal, penyalahgunaan senjata api untuk aksi kriminalitas dapat semakin ditekan dan perdagangan senjata api ilegal dapat diberantas,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply