Site icon Bambang Soesatyo

Bamsoet Apresiasi Pelaksanaan Fit and Proper Test Calon Dewan Komisioner OJK: Mahendra dan Mirza Calon Kuat

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi pelaksanaan fit and proper test yang dilakukan Komisi XI DPR RI terhadap beberapa calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Antara lain Mahendra Siregar, Darwin Cyril Noerhadi, dan Mirza Adityaswara. Ketiganya termasuk putra terbaik bangsa yang memiliki kompetensi, kapasitas, kapabilitas, dan profesionalisme dengan rekam jejak bagus di sektor industri jasa keuangan. Mahendra Siregar saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia. Sebelumnya, Mahendra menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (2019), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (2013-2014), Wakil Menteri Keuangan Indonesia (2011-2013) serta Wakil Menteri Perdagangan (2009-2011).

Sementara Darwin Cyril Noerhadi menduduki jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) serta Chairman Creador Indonesia yang berhasil mengembangkan private equity fund mencapai USD 1,5 miliar dan diinvestasikan di Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Darwin juga pernah menjadi Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Mandiri Sekuritas (2012-2020). Sedangkan Mirza Adityaswara, saat ini menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Mandiri Sekuritas, serta Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Sebelumnya, ia pernah menduduki jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2014-2019), Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Ex-Officio dari Bank Indonesia, Kepala Eksekutif LPS sekaligus Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2012, Managing Director, Head of Capital Market, Mandiri Sekuritas, sekaligus sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri Group (2008–2010).

“Jika terpilih sebagai Pimpinan Dewan Komisioner OJK, duet Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara, maupun para calon Dewan Komisioner OJK terpilih lainnya, memikul tanggung jawab berat untuk segera mengembalikan marwah OJK sebagai lembaga yang profesional, berwibawa, dan dihargai berbagai kalangan. Terutama dalam menghadapi digitalisasi keuangan dan ekonomi digital yang perkembangannya semakin pesat. Mulai dari sektor teknologi finansial, perdagangan elektronik (e-commerce), hingga metaverse. Sebagai gambaran, laporan Google Temasek & Bain, valuasi ekonomi digital Indonesia bertumbuh 49 persen di tahun 2021 menjadi 70 miliar dollar AS dan diprediksi menjadi 146 miliar dollar AS di tahun 2025,” ujar Bamsoet di Gedung MPR RI, Jakarta, Rabu (6/4/22).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, di sektor e Commerce, Bank Indonesia mencatat transaksi e-Commerce di Indonesia pada tahun 2021 lalu sudah mencapai Rp 401 triliun. Pada tahun 2022 ini, Bank Indonesia memprediksikan transaksi pada e-Commerce bisa mencapai Rp 530 triliun. Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat per Oktober 2021, total omzet/perputaran dana dalam bisnis financial technology/fintech seperti pinjaman online tercatat lebih dari Rp 260 triliun.

“OJK juga harus siap menghadapi lonjakan transaksi perdagangan aset kripto yang semakin pesat di Indonesia. Walaupun saat ini kewenangan peraturan perdagangannya berada di Bappebti, bukan berarti OJK tidak bisa berbuat apa-apa untuk memajukan sektor perdagangan aset kripto agar bisa memberikan banyak manfaat ekonomi bagi Indonesia. Baik dari sisi penerimaan pajak negara, maupun perlindungan konsumen dan kepastian hukum para pelaku perdagangannya,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, di tingkat dunia, menurut Finder.com, Indonesia berada di peringkat ke-4 dunia pengguna kripto terbesar dari 27 negara yang disurvei per Desember 2021. Dari 2.502 pengguna internet yang disurvei di Indonesia, sebanyak 22,4 persen menggunakan kripto. Vietnam menempati posisi pertama dengan tingkat kepemilikan kripto sebesar 28,6 persen. India di peringkat kedua dengan 23,9 persen, disusul Australia dengan 22,9 persen. Namun bukan hal yang mustahil jika pada tahun 2022 ini posisi Indonesia akan melesat ke tiga bahkan dua besar dunia.

“Mengingat menurut Kementerian Perdagangan, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 64,9 triliun pada tahun 2020. Meningkat menjadi Rp 859,4 triliun pada tahun 2021. Pada periode Januari hingga Februari 2022 saja, nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp 83,3 triliun. Pada tahun 2021, kemampuan pasar aset kripto dalam menghimpun dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya masih berada pada kisaran Rp 363,3 triliun. Hingga Januari 2022, jumlah investor aset kripto tercatat sudah mencapai 11,2 juta orang, jauh lebih besar dari jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya baru mencapai sekitar 7,48 juta investor,” pungkas Bamsoet. (*)

Exit mobile version