Bamsoet: Antusias Warga di Pemilu 2019 Meningkat
KEBUMEN – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi antusiasme warga untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 cukup tinggi. Salah satunya bisa terlihat dari banyaknya jumlah warga yang mengurus form A5 sebagai pemilih pindahan agar bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diluar domisili asal mereka. Sampai dengan pertengahan Februari 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan jumlah pemilih pindahan mencapai 275.923 orang.
“Banyak saudara-saudara kita yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat mereka terdaftar. Entah karena pekerjaan, menempuh pendidikan, atau bisa juga karena ada urusan lain di luar daerah. Jika dahulu mereka cuek dan memilih Golput karena tidak mau repot mengurus form A5, sekarang justru warga sudah menyadari bahwa menggunakan hak pilih adalah bagian dari perjuangan menata masa depan bangsa,” ujar Bamsoet usai melantik ribuan kader dan saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Tim Pemenangan Bambang Soesatyo Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (28/02/19).
Dari pagi hingga sore, Bamsoet berkeliling melantik ribuan kader Partai Golkat untuk menjadi saksi TPS Tim Pemenangan Bambang Soesatyo pada 5 kecamatan di Kabupaten Kebumen, yakni Kecamatan Ambal, Mirit, Pejagoan, Kebumen dan Buluspesantren.
Pelantikan tersebut merupakan putaran terakhir di hari kesebelas di tiga Kabupaten Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Kebumen, Purbalingga dan Banjarnegara. Pada hari kesebelas ini, Bamsoet telah menyelesaikan pelantikan puluhan ribu kader, Koordinator Kecamatan (Korcam), Koordinator Desa (Kordes) dan saksi Tim Pemenangan Bambang Soesatyo pada 3.167 TPS dari 256 desa di 20 kecamatan di Kabupaten Banjarnegara, 2.898 TPS dari 239 desa di 18 kecamatan di Kabupaten Purbalingga dan 4.538 dari 460 desa di 26 kecamatan di Kabupaten Kebumen.
Mengingat tingginya jumlah pemilih pindahan, yang jumlahnya kemungkinan masih terus bertambah sampai batas akhir 30 hari sebelum hari pemungutan suara, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini meminta KPU bisa mempersiapkan logistik surat suara agar tidak terjadi kekurangan. Mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya telah menjelaskan bahwa hak pilih warga negara merupakan bagian dari hak azasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara.
“Jika pemilih pindahan jumlahnya terus meningkat, ada kekhawatiran surat suara di beberapa TPS tidak cukup. Mengingat Pasal 350 ayat 3 UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa surat suara cadangan disetiap TPS hanya dilebihkan 2 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut,” urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, penambahan pemilih selain dari yang sudah mengurus form A5, juga bisa datang dari warga yang sampai hari pemilihan belum terdaftar di DPT. Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 menjelaskan bahwa warga yang sampai hari pemilihan tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP.
“DPR RI mempersilakan KPU melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu untuk mengatasi kemungkinan kurangnya surat suara. Jika dibutuhkan, usai pembukaan masa sidang DPR RI pada tanggal 4 Maret 2019, DPR RI dan KPU bisa melakukan rapat konsultasi dan rapat kerja,” terang Bamsoet.
Pada prinsipnya, Wakil Ketua Umum KADIN ini tidak ingin antusiasme warga dalam menggunakan hak pilih terciderai karena masalah teknis kekurangan surat suara. Namun, karena UU No.17/2017 sudah mengatur ketentuan jumlah surat suara cadangan yang hanya 2 persen dari DPT di setiap TPS, maka perlu solusi jitu untuk mencari jalan keluarnya.
“Ada banyak solusi yang bisa dijalankan. Misalnya melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, memetakan dan menyebar pemilih pindahan agar jangan terpusat pada TPS tertentu, atau bahkan membuat aturan yang memungkinkan penggunaan surat suara cadangan dari TPS lain yang tidak terpakai agar bisa digunakan di TPS yang kekurangan surat suara. Semua solusi harus dipikirkan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Prinsipnya, hak pilih warga harus difasilitasi dengan baik,” pungkas Bamsoet. (*)