Bamsoet: Bersama Seniman Nusantara, MPR Siapkan Lagu ‘Pilar Bangsa’
JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama para penyanyi ternama Indonesia yang tergabung dalam Seniman Nusantara, terdiri dari Andre Hehanusa, Chicha Koeswoyo, Harvey Malaiholo, Iis Sugianto, Lita Zein, Nindy Ellesse, Ronnie Sianturi, Sari Koeswoyo, dan Tamara Geraldine, akan meluncurkan video klip lagu ‘Pilar Bangsa’ sebagai official song Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Lagu yang diproduksi Seniman Nusantara bersama Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI ini berisi pesan kebangsaan untuk menggugah kesadaran setiap anak bangsa agar senantiasa mencintai Indonesia, dengan cara menjaga keanekaragaman bangsa sebagai sebuah berkah dari Tuhan Yang Maha Esa.
“Lagu ‘Pilar Bangsa’ diciptakan Igor Sopamena dengan aransemen musik dari Igor Sopamena, Rishanda Singgih, dan Jessilardus Mates. Video klipnya mengambil lokasi di Salatiga, Hutan Karet Sembir, Gunung Merbabu, hingga Air Terjun Sekar Langit. Menyajikan keindahan pemandangan alam Indonesia yang luar biasa. Menambah kesan kuat kepada para penonton, bahwa Indonesia yang begitu indah tidak boleh terpecah belah hanya karena perbedaan. Apalagi hanya karena ego dan kepentingan golongan,” ujar Bamsoet usai menerima Seniman Nusantara, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Selasa (30/11/21).
Para Seniman Nusantara yang hadir antara lain, Andre Hehanusa, Chicha Koeswoyo, Harvey Malaiholo, Iis Sugianto, dan Lita Zein.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, Seniman Nusantara juga mengusulkan agar Indonesia memiliki Badan Musik Nasional. Sebagaimana Korea Selatan yang telah memiliki badan serupa sejak tahun 1980-an. Tidak heran jika sekarang, musik Korea Selatan yang dikenal dengan K-Pop atau juga The Korean Wave (gelombang Korea), telah menjadi alat diplomasi yang sangat kuat dalam meningkatkan harkat, derajat, dan martabat rakyat dan negara Korea Selatan.
“Seniman Nusantara juga menyampaikan kegelisahan. Tatkala grup musik asal Korea Selatan seperti BTS telah memenangi berbagai penghargaan internasional, seperti Artist of the Year di American Music Awards 2021 hingga diberikan kepercayaan mewakili suara generasi muda dunia untuk menyampaikan pidato dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 20 September 2021, para musisi Indonesia justru masih sibuk berjuang mendapatkan haknya melalui royalti,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dari sisi peraturan perundangan, komitmen pemerintah dalam memajukan para musisi tidak perlu diragukan. Pada 30 Maret 2021 lalu misalnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, sebagai turunan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam PP tersebut dijabarkan bahwa tempat umum yang memutar lagu untuk tujuan komersial harus membayar royalti.
“Kendalanya hingga saat ini masih banyak musisi yang belum menyadari pentingnya bergabung dalam publisher sebagai pihak yang diberi kuasa oleh pemegang hak cipta untuk menangani lagu ciptaannya yang bersifat komersial. Tidak hanya itu, masih banyak juga para musisi yang tidak mendaftarkan karyanya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebagai lembaga resmi yang diatur UU 28/2014 tentang Hak Cipta, yang menghimpun royalti atas performing right sebuah lagu. LMK akan menghimpun royalti dari tempat-tempat yang menyajikan musik seperti di live concert venue, hotel, cafe, tempat rekreasi, shopping centre, cinema (bioskop), tempat karaoke, RBT, ringtone dan website, stasiun Tv dan radio, hingga moda transportasi,” terang Bamsoet.
Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menekankan, atas dasar itulah Seniman Nusantara menilai sangat penting bagi Indonesia memiliki Badan Musik Nasional. Selain sebagai wadah untuk memajukan musik Indonesia, juga sebagai tempat edukasi bagi para musisi dalam mendapatkan dan memperjuangkan hak serta kewajibannya.
“Dengan keberadaan Badan Musik Nasional, diharapkan para musisi tidak kebingungan lagi dalam mendapatkan hak ekonomi melalui royalti, sehingga para musisi bisa mendapatkan haknya secara pasti. Badan Musik Nasional juga bisa meningkatkan keberadaan musik sebagai media diplomasi bagi negara,” pungkas Bamsoet. (*)