Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019, tanggal 14 Juni 2019. Tentu kita semua harapkan situasi keamanan yang sudah kondusif hingga saat ini bisa terjaga hingga sidang putusan MK diketok.
Saya meminta semua pihak, khususnya para kontestan pemilihan presiden tidak ada yang melakukan pengerahan massa. Biarkan proses hukum yang berjalan di MK bebas dari tekanan pihak manapun.
MK merupakan lembaga negara yang diberikan mandat oleh Konstitusi UUD 1945 untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final terhadap perselisihan hasil Pemilu. Mari kita berikan kesempatan kepada para hakim konstitusi untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Penghormatan terhadap MK merupakan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi negara. Karenanya, apapun putusan MK, wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh pihak. Bukan hanya kepada penggugat, tergugat, maupun pendukungnya saja. Melainkan juga kepada seluruh bangsa Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem kesatuan ketatanegaraan.
Saya juga meminta kepada aparat keamanan untuk tegas mencegah dan menindak jika ada pihak-pihak yang ingin menganggu jalannya sidang di MK. Jangan biarkan persatuan dan kesatuan bangsa tercabik-cabik karena kepentingan politik golongan tertentu.
Pasca putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi jalur hukum yang bisa digunakan oleh pihak-pihak yang ingin menggugat hasil Pemilu. Segala prosedur dan tahapan dari awal Pemilu sudah dilalui dengan baik, dan kini kita tinggal menunggu muaranya di MK.
Sudah begitu lama Bangsa Indonesia berkelut dalam luka Pemilu, sudah waktunya kita balut luka ini dengan legowo mengedepankan rasa persaudaraan. Tak perlu lagi kita tambah luka baru, yang pada akhirnya malah merugikan kita semua. Yang kalah tak perlu menjadi abu, yang menang tak perlu jadi arang. (Bamsoet)