Bamsoet Dorong Advokat Terapkan ‘Satu Desa, Satu Advokat’
JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong perkumpulan advokat, salah satunya yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaksanakan program ‘Satu Desa, Satu Advokat’. Sehingga bisa langsung membantu masyarakat pedesaan yang menghadapi masalah hukum. Mengingat saat ini desa sudah mendapatkan alokasi dana desa mencapai Rp 1 milyar. Pasti akan banyak hal hukum yang perlu dimengerti oleh masyarakat, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan tersandung masalah hukum di kemudian hari.
“Untuk menunjang kebutuhan operasional ‘Satu Desa, Satu Advokat’, selain dari anggaran internal KAI sendri, juga bisa bekerjasama dengan perusahaan dengan memanfaatkan Corporate Social Responsibility (CSR). Langkah positif seperti ini bisa meningkatkan simpati publik terhadap profesi advokat, selain juga meningkatkan awareness masyarakat terhadap hukum,” ujar Bamsoet saat menerima pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI), di Ruang Kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Kamis, (11/07/19).
Hadir dalam acara tersebut antara lain, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Wakil Presiden KAI Umar Husein, Aldwin Rahadian, Henry Indraguna serta Pheo Hutabarat, Sekretaris Umum KAI Ibrahi, dan Bendahara Umum KAI Yaqutina Kusumawardani.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar periode 2014-2016 ini melihat, profesi advokat saat ini tengah digandrungi pada siswa SMA yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Agar para mahasiswa hukum nantinya tidak gagap dalam berpraktek, KAI ataupun lembaga profesi advokat lainnya perlu memperbanyak Balai Pendidikan Advokat.
“Tak hanya sebagai wadah berhimpun orang-orang yang sudah menjadi advokat, KAI melalui Balai Pendidikan Advokat juga bisa menjadi fasilitator agar para mahasiswa hukum bisa mendapatkan pengetahuan langsung dari para advokat yang sudah resmi berpraktek. Hal ini untuk menunjang pengetahuan yang sudah mereka peroleh dari kampus. Tak perlu menunggu dukungan lembaga negara, KAI ataupun lembaga advokat lainnya bisa langsung membuat program Balai Pendidikan Advokat sebagai salah satu program kerja organisasi,” terang Bamsoet.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga mengapresiasi langkah KAI yang membuat sistem digital dalam halaman website mereka, yaitu adanya kanal E-Court dan E-Lawyer.
Bekerjasama dengan Mahkamah Agung, kehadiran E-Court memudahkan advokat dalam mendaftarkan perkara secara online, mendapatkan e-Skum secara online, pembayaran online, melakukan konfirmasi pembayaran secara online dan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan secara online. Sedangkan E-Lawyer memberi kemudahan anggota KAI dalam mengurus perpanjangan kartu anggota yang akan habis masa berlakunya.
“Selain adanya E-Court dan E-Lawyer, advokat dan lembaga peradilan juga punya tantangan menyediakan sarana digital, baik berupa aplikasi atau berbasis website, yang bisa memudahkan masyarakat mengetahui sejauh mana progres laporan hukum yang telah mereka ajukan. Sehingga warga bisa mengetahui progressnya secara real time,” pungkas Bamsoet. (*)