Site icon Bambang Soesatyo

Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung Atasi Masalah Pengangguran di Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR RI dan Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo mengapresiasi perusahaan penjualan langsung atau network marketing PT Wikinara Bening Bersama Putra yang kembali memberikan penghargaan kepada anggotanya berupa tiga unit mobil. Sebelumnya, Wikinara juga telah memberikan dua unit mobil sebagai penghargaan terhadap kinerja anggotanya yang berprestasi.

“Wikinara yang berfokus pada pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan ini belum satu tahun beroperasional, namun sudah berkembang pesat. Tercatat hingga saat ini member Wikinara sudah mencapai 65.000 orang dari berbagai daerah di tanah air. Wikinara pun sudah mengeluarkan reward 5 unit mobil kepada member yang telah mencapai level Saphire dimana memiliki jaringan 1.000 kanan dan 1.000 kiri,” ujar Bamsoet usai menghadiri pemberian reward Wikinara di Black Stone Garage Kebayoran Baru Jakarta, Rabu (23/10/24).

Hadir founder Wikinara antara lain dr. Oky Pratama, Ina Rachman dan Dewi Bamsoet, serta CEO Wikinara Hendry Sumitra Suganda.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & HAM ini menjelaskan, industri penjualan langsung dan berjenjang atau network marketing mampu membantu mengatasi masalah pengangguran di Indonesia. Selain itu, perkembangan industri penjualan langsung juga mampu menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

“Terbukti saat pandemi Covid-19 dimana sebagian masyarakat kehilangan pekerjaan, industri penjualan langsung justru semakin berkibar. Aktivitas bisnis industri penjualan langsung oleh perusahaan dengan para anggotanya, mampu menekan angka pengangguran dan terbukti dapat menggerakkan roda perekonomian di masa pandemi,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia ini memaparkan, guna memajukan industri penjualan langsung,
setidaknya ada tiga aspek yang perlu menjadi perhatian. Pertama, aspek kepercayaan yang menjadi landasan utama dalam proses transaksi. Kedua, aspek alternatif pilihan yang dapat membantu masyarakat menentukan pilihannya tanpa ada skimming (kecurangan), fake selling (penipuan), intimidasi, ataupun monopoli.

“Dan ketiga, aspek ketaatan regulasi, setiap pelaku usaha harus taat mematuhi regulasi hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu diantaranya adalah kewajiban membayar pajak,” pungkas Bamsoet. (*)

Exit mobile version