Bamsoet Dukung dan Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dan Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo mengapresiasi serta mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus kredit macet atau utang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya. Dengan resmi ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya, maka kredit macet para pelaku UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Penghapusan utang ini diberlakukan kepada sekitar 1 juta UMKM yang terkena beberapa permasalahan, semisal gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. UMKM yang mendapatkan kebijakan tersebut telah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan Himbara. Jumlah maksimal penghapusan utang yang diberikan sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
“Penghapusan utang UMKM melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 merupakan langkah progresif untuk mengatasi masalah utama yang dihadapi oleh pelaku UMKM. Dimana, salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memulihkan kepercayaan dan daya beli pelaku UMKM, serta meningkatkan produktivitas sektor-sektor yang vital bagi perekonomian nasional. Dengan menghapus utang, pelaku UMKM dapat mengalihkan fokus mereka dari pembayaran utang menuju pengembangan usaha, pelatihan, dan peningkatan inovasi,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (7/11/24).
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & HAM ini memaparkan kebijakan yang dibuat Presiden Prabowo menghapuskan utang UMKM sangatlah tepat. Terlebih, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dimana kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 61 persen dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 97 persen. Namun sayangnya, banyak pelaku UMKM yang terjerat kredit macet sebagai akibat dari ketidakstabilan ekonomi, bencana luar biasa seperti gempa bumi, ataupun pandemi Covid-19.
“Dengan penghapusan utang, UMKM akan mendapatkan harapan baru serta ruang bernapas untuk berinvestasi kembali dalam usaha mereka. Hal ini tidak hanya akan membantu meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru yang sangat dibutuhkan di masyarakat,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia menambahkan, penghapusan utang juga memberikan dorongan bagi UMKM untuk berinovasi. Lepas dari beban utang, para pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan jasa, memperkuat rantai pasok, dan mengeksplorasi peluang baru di sektor pasar yang lebih luas.
“Penghapusan utang akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dengan mengurangi risiko kebangkrutan bagi pelaku usaha kecil, kebijakan ini dapat memperkuat dan memperluas jaringan bisnis dalam ekosistem ekonomi lokal. Selain itu, UMKM dapat menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan inovasi dan peningkatan kualitas produk. Sehingga, UMKM dapat meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan,” pungkas Bamsoet. (*)