Jpnn.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, konsep pemasyarakatan bagi narapidana tidak hanya untuk penjeraan, melainkan juga sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi. Menurutnya, melalui pemasyarakatan maka narapidana diarahkan agar bisa kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan tidak kembali mengulangi kesalahannya.
“Begitu juga dengan penegak hukum. Setelah pengadilan menjatuhkan vonis dan menyerahkan kepada lapas sebagai WBP (warga binaan pemasyarakatan, red), maka tugas penegak hukum terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Dia tidak boleh lagi cawe-cawe, karena WBP sepenuhnya menjadi tanggung jawab Lapas,” ujar Bamsoet -panggilan akrabnya- saat menerima salinan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Lembaga Kemasyarakatan dari Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami, di Jakarta, Jumat (16/11).
Sejumlah pejabat Kemenkumham ikut mendampingi Utami. Antara lain Itun Wardatuhamro (Kabag Program dan Pelaporan), Nanank (Kasubag Peraturan Perundang-undangan) dan Irwan (Kasubag Perencanan).
Bamsoet yang pernah memimpin Komisi III DPR menambahkan, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pihak lapas. Sebab, akan sukar membuat WBP berubah menjadi lebih baik, jika sistem manajemen pemasyarakatannya kacau balau.
“DPR RI tidak menutup mata terhadap banyaknya masalah yang terjadi di berbagai Lembaga Pemasyarakatan. Dari mulai overkapasitas, suasana lingkungan yang tak kondusif, sarana dan prasarana yang tak memadai, sampai ketidakprofesionalan para petugas Lapas. Tak jarang, Lapas justru menjadi Kerajaan Kecil bagi WBP maupun bagi petugas disana,” ujar legislator Golkar itu.
Bamsoet menjelaskan, berbagai masalah tersebut masih ditambah dengan adanya pengaturan berbagai subsistem pemasyarakatan belum terintegrasi dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan disharmoni antar-norma hukum.
“Sudah waktunya dilakukan revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 1995. Selain untuk membenahi berbagai masalah lapas, juga untuk membenahi ruang lingkup pemasyarakatan yang semula terbatas pada fase adjudikasi, kini berkembang sampai fase pra adjudikasi dan fase purna adjudikasi, seperti terwujud dalam rumah tahanan negara, rumah penyimpanan benda sitaan negara maupun balai pemasyarakatan,” jelas Bamsoet.
Lebih jauh legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen itu mengatakan, dengan adanya surat presiden maka DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Merujuk surat itu, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mewakili pemerintah menjadi mitra kerja DPR dalam membahas RUU Pemasyarakatan.
“Insyaallah sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir, RUU tersebut sudah bisa kita sahkan bersama. Sehingga bisa menjadi langkah awal menyelesaikan berbagai sengkarut, baik di Lapas maupun tata kelola hukum Pemasyarakatan dalam cakupan arti yang luas,” pungkas Bamsoet.