Bamsoet: Jangan Lagi Ada Toleransi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

29
Jun

Bamsoet: Jangan Lagi Ada Toleransi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah tidak lagi memberi toleransi bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan. Lonjakan signifikan jumlah pasien Covid-19 akhir-akhir ini merupakan akibat dari pembiaran dan toleransi berlebih terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

‘’Saya meminta semua pemerintah daerah untuk serius menyikapi besarnya lonjakan jumlah pasien Covid-19 belakangan ini. Lonjakan besar jumlah pasien itu menyebabkan masyarakat semakin takut untuk melakoni aktivitas-aktivitas produktif di ruang publik,’’ ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (29/6/20).     

Hingga akhir pekan lalu jumlah pasien Covid-19 terus bertambah dengan laju percepatan yang tampak signifikan. Per Sabtu, 27 Juni 2020, total pasien Covid-19 di dalam negeri menjadi 52.812 kasus setelah terdeteksi 1.385 kasus baru. 

“Lonjakan besar jumlah pasien Covid-19 akhir-akhir ini menyebabkan munculnya penilaian bahwa Indonesia bisa menjadi hotspot virus corona berikutnya. Dalam konteks yang luas, Indonesia pun bisa dipersepsikan negatif. Akibatnya, upaya pemulihan bisa menjadi semakin sulit. Kecenderungan ini hendaknya menjadi keprihatinan bersama,” tandas Bamsoet.

Karenanya, mantan Ketua DPR RI ini meminta semua pemerintah daerah harus bersikap lebih tegas terhadap oknum warga yang melanggar protokol kesehatan. Apalagi, pemerintah daerah pun telah menerbitkan kebijakan atau ketentuan untuk melaksanakan protokol kesehatan itu.  

“Kebijakan penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan konsisten. Penerapannya pun harus disertai dengan pengawasan di lapangan,” tegas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, maraknya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional merupakan contoh dari penerapan kebijakan yang tidak disertai pengawasan. Kini, sudah terbukti bahwa banyak pasar tradisional menjadi klaster penularan Covid-19.

“Jangan sampai pemerintah daerah hanya sekadar menerbitkan kebijakan, tetapi tidak peduli dengan pemberlakuan atau penerapannya di lapangan. Jika penerapan kebijakan itu tidak diawasi, sangat besar potensi pelanggarannya. Ini tidak boleh dibiarkan terjadi,’ pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply