Bamsoet: Muhammadiyah Setuju Amandemen Terbatas Untuk Menghidupkan Kembali Pokok-Pokok Haluan Negara
JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan Muhammadiyah sebagai salah satu Ormas terbesar di Indonesia setuju dengan amandemen terbatas UUD NRI 1945. Amandemen terbatas hanya dilakukan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.
“Melalui kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara, Muhammadiyah dan MPR RI menilai siapapun yang memimpin Indonesia, akan punya acuan membumikan Pancasila dalam agenda pembangunan nasional sesuai jati diri dan karakter bangsa,” ujar Bamsoet saat melakukan Silaturahim Kebangsaan ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, di kantor Gedung Dakwah Muhammadiyah, di Jakarta, Senin (16/12/19).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Hidayat Nur Wahid (F-PKS), Zulkifli Hasan (F-PAN), dan Arsul Sani (F-PPP). Rombongan MPR RI diterima pengurus PP Muhammadiyah, antara lain Ketua Umum Prof. Haedar Nashir, Sekretaris Umum Dr. Abdul Muti, Bendahara Umum Suyatno, serta para Ketua seperti Dr. Anwar Abbas dan Dr. Goodwil Zubir.
Mantan Ketua DPR RI menuturkan, keinginan Muhammadiyah menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara sesuai dengan hasil Sidang Tanwir Muhammadiyah di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Mei 2014. Pokok-Pokok Haluan Negara diperlukan sebagai wadah untuk mengelaborasi tujuan bangsa seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
“Presiden harus punya pedoman dalam pembangunan. Visi dan misi Presiden tak boleh lepas dari Pokok-Pokok Haluan Negara. Karenanya, Muhammadiyah setuju dilakukan amandemen terbatas untuk menghidupkan kembali haluan negara,” tutur Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, tantangan yang dihadapi Indonesia sebagaimana juga dihadapi negara dunia lainnya akan semakin kompleks. Penyelesaiannya pun tak bisa dilakukan hanya dalam tempo lima hingga sepuluh tahun. Namun perlu berpuluh tahun dan kontinuitas dari satu periode pemerintahan ke pemerintahan penggantinya.
“Seperti misalnya dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 maupun perubahan iklim. Negara-negara dunia seperti Singapura punya konsensus nasional yang menjadi basis perencanaan hingga seratus tahun dalam menanggulangi perubahan iklim. Dalam waktu dekat ini, misalnya, Indonesia punya agenda besar memindahkan Ibu Kota Negara. Jika tidak ada ketetapan konsensus nasional, hanya berlandaskan undang-undang, bisa jadi apa yang sudah dirintis Presiden Joko Widodo dimentahkan kembali oleh penggantinya melalui Perppu,” tutur Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini kembali menegaskan, walaupun sudah ada rekomendasi MPR RI 2014-2019 untuk mengamandemen UUD NRI 1945, serta dukungan dari berbagai kelompok masyarakat seperti PP Muhammadiyah maupun PBNU, MPR RI 2019-2024 tetap akan melakukan kajian mendalam guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Penyerapan aspirasi ke berbagai lapisan masyarakat hingga ke pelosok daerah akan dilakukan, sehingga berbagai aspirasi bisa terakomodir.
“Terlebih penting dari itu, pelibatan berbagai kelompok masyarakat dalam dialektika amandemen terbatas UUD NRI 1945 akan membuat ruang diskusi kebangsaan terbuka lebar. Sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan. Sehingga setiap pemerintahan bisa berkelankutan dalam menjalankan amanat konstitusi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, bersatu, adil, dan makmur,” pungkas Bamsoet. (*)