JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai perlu adanya ketegasan tugas dan fungsi Dewan Kota dalam sistem pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Sehingga Dewan Kota tidak hanya menjadi pajangan semata, melainkan bisa turut membantu dalam proses kemajuan pembangunan Ibu Kota Negara.
“Sebagai amanah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, keberadaan Dewan Kota yang merupakan pengganti DPRD tingkat II belum terlalu maksimal. Sebagai mitra kerja pemerintah kota, Dewa Kota tidak memiliki ‘senjata’ dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan kota. Padahal posisinya sangat strategis karena terdiri dari perwakilan rakyat dari berbagai kecamatan. Ketiadaan peran Dewan Kota bisa saja membuat check and balances tak berjalan baik,” ujar Bamsoet saat menerima Dewan Kota Jakarta Timur di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (05/08/19).
Dewan Kota Jakarta Timur yang hadir antara lain Wisnu Rahardja sebagai perwakilan Kecamatan Matraman, Novian Herbowo sebagai perwakilan Kecamatan Pulogadung, Amin Agustin sebagai perwakilan Kecamatan Jatinegara, Budi Prasojo sebagai perwakilan Kecamatan Kramat Jati, Dani Taufiq Rachman sebagai perwakilan Kecamatan Pasar Rebo, Hairul Hidayat sebagai perwakilan Kecamatan Cakung, Harry Sutanto sebagai perwakilan Kecamatan Duren Sawit, Yudhistira Tasli sebagai perwakilan Kecamatan Makasar, Muh. Saiful Haq sebagai perwakilan Kecamatan Ciracas dan Toto Suharto sebagai perwakilan Kecamatan Cipayung.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini mendorong adanya focus group discussion (FGD) maupun seminar dan diskusi publik terkait perlu tidaknya revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, untuk memperjelas dan memberikan ‘senjata’ bagi Dewan Kota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Karena jika hanya diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), dikhawatrkan kedudukan, tata kerja dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan Kota menjadi tidak begitu kuat.
“Perlu tidaknya revisi sebuah undang-undang sangat bergantung kepada keinginan masyarakat yang disalurkan melalui DPRD maupun langsung ke DPR RI. Urgensi penilaiannya bisa dilakukan melalui FGD, seminar, maupun diskusi publik. Dari situlah mulai terlihat awalan sejauh mana kehendak rakyat dalam penyusunan sebuah undang-undang,” tandas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menekankan hal krusial dalam pembangunan adalah terkait dengan pemeliharaan. DKI Jakarta telah banyak melalukan penataan, bahkan jembatan penyeberangan orang (JPO) sudah dibangun indah dan instagramable.
“Siapapun bisa membangun, tapi tidak semuanya bisa memelihara. Tugas penting Dewan Kota salah satunya memastikan adanya pemeliharaan yang continue, sehingga infrastruktur yang sudah dibangun tidak rusak begitu saja,” pungkas Bamsoet. (*)