Bamsoet Sebut Semua Fraksi Satu Frekuensi Soal Amnesti Nuril

17
Jul

Bamsoet Sebut Semua Fraksi Satu Frekuensi Soal Amnesti Nuril

Cnnindonesia.com –  Ketua DPR Bambang Soesatyo meyakini seluruh fraksi di Komisi III DPR akan menyetujui soal rekomendasi pemberian amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maqnun atas dasar kemanusiaan.

“Kita upayakan selesai dalam sepekan, karena frekuensi sudah sama soal kemanusiaan. Kita selesaikan dan kita tuntaskan,” kata dia, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (16/7).

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR, hari ini, membacakan surat permintaan pertimbangan soal pemberian amnesti bagi Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo. Surat itu kemudian dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan hasil rapat Bamus DPR menyatakan bahwa Komisi III akan menindaklanjuti surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.

“Tadi saya memimpin rapat Bamus untuk menyampaikan kepada Komisi III supaya membahas usulan ataupun surat dari presiden mengenai pertimbangan untuk permasalahan ibu Baiq Nuril ini,” kata dia.

Lebih lanjut, Agus pun menjanjikan Komisi III akan menindaklanjuti secepatnya surat tersebut. Ia menargetkan keputusan dari DPR soal surat tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna penutupan masa sidang pada tanggal 25 Juli.

“Tapi saya melihat dari rapat Bamus kan tadi semua fraksi menyetujui, sehingga rasanya mudah-mudahan [proses] ini tidak lama,” kata dia.

Diketahui, perkara itu bermula ketika Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang melecehkannya. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terpisah, Ketua Pusat Studi Hukum HAM atau Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Herlambang P. Wiratraman meminta DPR tak ragu memberi pertimbangan yang mendukung amnesti bagi Nuril.

Baginya, amnesti itu juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dari kekerasan dan atau pelecehan seksual.

Mantan Guru Honorer di NTB yang dilecehkan atasannya, Baiq Nuril (kiri).Mantan Guru Honorer di NTB yang dilecehkan atasannya, Baiq Nuril (kiri). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

“Sekarang, DPR inilah yang menjadi penting bagi kami, mengajukan permohonan agar DPR pun tak ragu memberikan dukungan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril,” kata Herlambang  saat ditemui di Unair, Selasa (16/7).

Baginya, putusan Kasasi MA mencederai keadilan publik lantaran telah mengabaikan konteks kasus pelecehan seksual yang sedang dihadapi Baiq Nuril. “Sungguh putusan tersebut sangat mengecewakan karena tidak sesuai dengan harapan kami,” katanya.

“Baiq adalah korban. Ia korban kekerasan verbal, atau pelecehan seksual,” imbuhnya.

Leave a Reply