Bamsoet: Usai Sidang Tahunan MPR RI, MPR RI Akan Publikasikan Laporan Kinerja Lembaga Negara Secara Daring

Bamsoet: Usai Sidang Tahunan MPR RI, MPR RI Akan Publikasikan Laporan Kinerja Lembaga Negara Secara Daring
8
Aug

Bamsoet: Usai Sidang Tahunan MPR RI, MPR RI Akan Publikasikan Laporan Kinerja Lembaga Negara Secara Daring

BANDUNG – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI yang akan diadakan tanggal 14 Agustus 2020 akan berbeda dengan pelaksanaaan Sidang Tahunan MPR RI sebelumnya. Pada Sidang Tahunan MPR RI kali ini Lembaga Negara akan menyerahkan laporan kinerja lembaga negara kepada pimpinan MPR RI. Selanjutnya, laporan kinerja lembaga negara tersebut akan dipublikasikan secara daring oleh MPR RI. 

“Sebenarnya pimpinan MPR RI telah sepakat pada Sidang Tahunan MPR RI kali ini para pimpinan lembaga negara dapat menyampaikan laporan kinerjanya langsung ke masyarakat. Tetapi, karena pandemi Covid-19, hal tersebut belum bisa dilaksanakan. Karenanya, setelah laporan kinerja lembaga negara kita terima, pimpinan MPR RI akan mempublikasikan secara daring dengan menggunakan youtube, video streaming ataupun media sosial lainnya,” ujar Bamsoet dalam acara Media Expert Meeting Press Room MPR RI, di Bandung, Jumat (7/8/20).

Turut hadir Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dan Hidayat Nur Wahid (hadir virtual), serta 26 redaktur dari berbagai media massa.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, setelah pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI, pihaknya akan mendatangi dan meminta pimpinan lembaga negara membacakan laporan kinerjanya untuk direkam. Rekaman inilah yang akan dipublikasikan secara daring oleh MPR RI.

“Kita mendorong pimpinan lembaga negara bisa menyampaikan secara langsung laporan kinerjanya kepada masyarakat. Lembaga negara yang belum bisa memberikan laporan kinerjanya secara langsung pada Sidang Tahunan MPR RI akibat Covid-19, dapat disampaikan secara daring, tanpa mengurangi subtansi laporan kinerja lembaga negara yang dibacakan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR RI,” kata Bamsoet.

Selain itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga membahas berbagai permasalahan yang masih menyelimuti dunia jurnalistik. Sebagaimana dilaporkan International Federation of Journalist (IFJ) dan Serikat Jurnalis Asia Tenggara (South East Journalist Unions/SEAJU) 2018 bahwa media massa di Asia Tenggara menghadapi tiga persoalan utama, yakni upah kerja yang rendah, gaji yang telat dibayar, serta kekerasan fisik. Sedangkan dalam laporan di 2019, IFJ dan SEAJU menemukan masih ada 61 persen jurnalis di Asia Tenggara merasa pekerjaan mereka tidak aman.

“Indonesia terus melakukan pembenahan agar ekosistem media massa semakin berkualitas. Terlihat dari kenaikan Indeks Kebebasan Pers Indonesia yang dicatat lembaga pemantau Reporters Without Borders, dari posisi 124 di tahun 2019 menjadi posisi 119 di pertengahan tahun 2020. Masih lebih baik dibanding Filipina yang berada di peringkat 136, Myanmar di 139, Thailand di 140, Brunei di 152 ataupun Singapura di 158. Penilaian tersebut bukanlah hasil akhir, karenanya kerja keras masih diperlukan agar demokratisasi media massa di Indonesia tak terhenti,” tutur Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, ditengah pandemi Covid-19 yang meluluhlantahkan perekonomian nasional, Presiden Joko Widodo selain memberikan bantuan untuk perlindungan sosial, UMKM, dan korporasi, juga akan memberikan bantuan untuk industri pers. Antara lain menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran, penangguhan beban listrik, keringanan cicilan pajak korporasi menjadi 50 persen, membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan, serta mengalihkan anggaran belanja iklan layanan masyarakat kementerian dan lembaga negara kepada media lokal.

“Tak banyak negara dunia yang mau memberikan bantuan serupa. Selain Indonesia, negara lainnya adalah Norwegia, Swedia, dan New Zealand. Karenanya, media massa harus meningkatkan kualitas pemberitaannya. Sajikan informasi kepada masyarakat secara jujur dan akurat. Jangan sampai media massa turut menyebarkan berita hoax dan tidak dapat dipercaya,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply