Dihadapan Anggota BEM, Bamsoet Paparkan Empat Alasan Penting Perlunya Merawat Kebhinekaan

Dihadapan Anggota BEM, Bamsoet Paparkan Empat Alasan Penting Perlunya Merawat Kebhinekaan
1
Oct

Dihadapan Anggota BEM, Bamsoet Paparkan Empat Alasan Penting Perlunya Merawat Kebhinekaan

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memaparkan empat alasan penting mengapa generasi muda perlu merawat kebhinekaan. Pertama, karena keberagaman adalah fitrah kebangsaan yang tidak dapat diingkari dan pungkiri. Sejak bangsa Indonesia mendeklarasikan diri sebagai sebuah negara yang hidup dalam kemajemukan budaya, suku, ras, dan agama, sejak saat itulah konsep kebhinekaan telah menyatukan semuanya dalam satu ikatan kebangsaan.

“Kedua, karena sesungguhnya perbedaan adalah sesuatu yang alamiah dan telah menjadi ketentuan ilahiah. Allah menciptakan kita beraneka ragam. Bahkan bila berani jujur pada diri sendiri, dalam satu golongan yang sama pun, masih dapat kita temukan adanya perbedaan,” ujar Bamsoet saat mengisi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada Badan Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Mahasiswa Kekaryaan (Bakornas Fokusmaker) dan Anggota BEM dari lima Universitas Jakarta secara virtual, dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/20).

Turut serta Sekjen Bakornas Fokusmaker Azka Aufary Ramli, Ketua Presidium Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah, Ketua BEM Universitas Krisnadwipayana Dwiki Hendra Saputra, Ketua BEM Universitas MH Thamrin AKA Geys Amar, dan Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Ronaldo Zulfikar.

Ketua DPR RI ke-20 dan Wakil Ketua Umum Depinas SOKSI ini menambahkan, alasan ketiga karena ancaman terhadap nilai-nilai kebhinekaan sangat nyata. Dalam perjalanan sebagai sebuah bangsa, sikap intoleransi terhadap keberagaman selalu mewarnai kehidupan kebangsaan. Misalnya pada saat berlangsungnya kontestasi politik yang terkadang memanfaatkan politik identitas sebagai alat perjuangan.

“Sebagai gambaran, dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2019, SETARA Institute mencatat terjadinya 846 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama. Artinya, rata-rata setiap bulan terjadi 14 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama. Ini adalah gambaran nyata bahwa penghormatan terhadap kebhinekaan belum sepenuhnya dapat diwujudkan,” tandas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini melanjutkan, alasan keempat, dengan kemajemukan dan kondisi geografis serta kekayaan sumber daya alam yang menempatkan Indonesia sebagai ‘center of gravity’ komunitas global. Hal ini menjadikan bangsa Indonesia rapuh terhadap pengaruh dan infiltrasi asing. Maka penghormatan terhadap nilai kebinekaan dalam bingkai NKRI menjadi syarat mutlak untuk menjaga kedaulatan kita sebagai sebuah bangsa.

“Gagasan Nawa Cita yang menjadi pondasi perjuangan Presiden Joko Widodo sejak memimpin Indonesia pada tahun 2014, pada hakikatnya adalah konsep jawaban atas berbagai problematika kebangsaan yang selama ini kita hadapi, salah satunya terkait merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa. Gagasan Nawa Cita sendiri merupakan penjabaran dari Trisakti yang diambil dari buah pikiran Bung Karno, yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” tutur Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, upaya merawat kebhinekaan sangat jelas terlihat dari berbagai butir dalam Nawa Cita. Antara lain, menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Selain, melakukan revolusi karakter bangsa, serta memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

“Selaras dengan hal tersebut, MPR RI senantiasa konsisten melaksanakan pembangunan karakter bangsa melalui pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI kepada seluruh elemen masyarakat. Empat Pilar MPR adalah Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, etika moral serta alat pemersatu bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional, negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus kebangsaan serta bhinneka tunggal ika sebagai semangat pemersatu dalam kemajemukan bangsa,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply