Dikukuhkan jadi Ketua Dewan Pembinan Kongres Advokat Indonesia (KAI) masa bakti 2024-2029, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Advokat Harus Jadi Solusi dan Bukan Jadi Pemicu
JAKARTA – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) masa bakti 2024-2029. Bamsoet menuturkan advokat adalah profesi penting dan sangat mulia dalam penegakan hukum dan keadilan. Keberadaan advokat menjembatani proses penegakan hukum untuk mendapatkan keadilan hakiki. Para advokat sejatinya tidak membela klien, baik mereka yang dipersepsikan sebagai yang bersalah, maupun mereka yang dipersepsikan sebagai korban. Tetapi membela azas kebenaran dan azas keadilan guna mencari jalan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi masyarakat.
“Advokat harus menjadi solusi pembela rasa keadilan masyarakat dan bukan sebaliknya, menjadi pemicu dari berbagai persoalan penyalahgunaan hukum yang terjadi hari-hari ini. Karena profesi Advokad merupakan garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum. Para advokat inilah yang menjadikan masyarakat yang tidak paham tentang hukum berhak atas keadilan yang sama di mata hukum,” ujar Bamsoet saat menghadiri Pengukuhan Pengurus DPP KAI periode 2024-2029, di Jakarta, Jumat (27/9/24).
Pengurus DPP KAI periode 2024-2029 hadir antara lain Honorary Chairman Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Presidium Heru S. Notonegoro, Diyah Sasanti R, Aldwin Rahadian, Pheo M. Hutabarat, Umar Husin, Denny Indrayana, Rizal Haliman, Rukhi Santoso, Muh. Israq Mahmud serta para pengurus KAI lainnya.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini memaparkan, cita-cita bangsa Indonesia yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo melalui misi Indonesia Maju 2045 akan menjadi pertaruhan di masa mendatang. Untuk mewujudkannya, peran advokat sangat vital guna terus memberikan peran advokasi dan perbaikan hukum, agar sistem peradilan di Indonesia lebih maju, lebih transparan, lebih murah dan lebih mudah.
“Dengan situasi ini, nantinya peran advokat akan berubah tidak sekedar mengatasi kasus per kasus. Tetapi, para advokat juga harus mampu menjadi adviser atau penasihat bagi masyarakat untuk memahami hukum yang penuh kepastian serta menjanjikan keadilan. Jangan jadikan hukum sebagai seni untuk membenarkan yang salah, menyalahkan yang benar dan jangan jadikan politik sebagai seni untuk memungkinkan yang tidak mungkin, mentidakmungkinkan yang mungkin,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, tanpa peran advokat yang mumpuni, negara hukum akan menjadi arena yang cenderung berbahaya, karena mengabaikan hak-hak individu yang lemah dan minim akses terhadap literasi hukum. Hukum pun tidak boleh dibuat terlalu kaku, sehingga menghambat kemajuan-kemajuan. Namun, hukum juga harus memberikan batasan untuk melindungi hak-hak individu ataupun entitas badan hukum agar dapat menjalankan perannya dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.
“Tentu kita menginginkan hukum di Indonesia mampu menjadi manifestasi dari sila kelima Pancasila, ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’. Sebuah semangat cita-cita nasional para founding fathers bangsa yang ingin kita capai bersama, yaitu terwujudnya Indonesia sebagai negara maju yang bermartabat dan di segani di tengah bangsa-bangsa dunia,” pungkas Bamsoet. (*)