Dirikan Kantor Law Firm, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kolega Kantor Hukumnya Perjuangkan Keadilan dan Berikan Pelayanan Hukum Gratis Bagi Warga Tak Mampu
JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan (UNHAN) Bambang Soesatyo bersama beberapa koleganya mendirikan “Law Firm BS and Partner. Advocate, Curator, and Legal Consultant”. Kantor pelayanan hukum untuk korporasi dan bantuan hukum untuk masyarakat para pencari keadilan. Diisi lima guru besar/profesor hukum, serta para purnawirawan jenderal polisi, mantan jaksa, mantan pemeriksa keuangan negara, hingga mantan hakim, bankir, dan para ahli asuransi.
Sehari-hari kantor Law Firm ini akan dipimpin oleh salah satu pendiri Law Firm BS and Partner, Umbu Rudi Kabunang yang juga Ketua DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) DKI Jakarta. Sementara, Bamsoet karena posisinya masih terikat sumpah jabatan sebagai Ketua MPR RI dan anggota Komisi III DPR RI, di dalam law firm ini Bamsoet bersama Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dan Anggota DPR RI Robert Kardinal berada di posisi senior partner (non aktif).
“Walaupun baru diluncurkan, Law Firm BS and Partner sudah memiliki beberapa klien korporasi nasional. Selain membantu pencari keadilan dari sektor korporasi, Law Firm BS and Partner juga saya dorong harus banyak terlibat dalam aktifitas pro bono (gratis) bagi warga 62 yang tidak mampu dan juga legal aid (bantuan hukum) bagi pencari keadilian yang dikriminalisasikan. Sebagai implementasi amanah UU No.18/2003 tentang advokat yang mengamanahkan bahwa setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara gratis kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” ujar Bamsoet dalam launching Law Firm BS and Partner, di D’Javu Lounge, Black Stone Garage Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (8/11/23).
Para partner di Law Firm BS and Partner antara lain, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjajaj Hernanto, Wakil Presiden KAI Umar Husein, Wakil Presiden KAI Aldwin Rahadian, Mantan Sekretaris Kepaniteraan dan Direktur di Mahkamah Agung Anton Suyatno, Mantan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Irjen Pol (purn) Suhaidi Husein, serta Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur sekaligus Ahli Hukum Pengadaan Barang/Jasa dan Penanaman Modal Prof. Faisal Santiago.
Ada juga Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Borobudur sekaligus Ahli Hukum Pertambangan Ahmad Redi, Mantan Kepala Badan Keahlian Dewan DPR RI sekaligus pakar Hukum Tata Negara Johnson Rajagukguk, Ahli Hukum Tata Negara Laksanto Utomo, Ahli Hukum Tata Negara Taufiqurrohman Syahuri, Ahli Hukum Pidana Eka Martiana Wulansari, Partnership Mangement Team Member Lecturer FHISIP Universitas Terbuka Sri Wahyu Kridasakti, dan Pakar Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Terbuka Sofjan Arifin serta beberapa ahli hukum dari UNPAD.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Law Firm BS and Partner siap menyelesaikan berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat. Fokus Law Firm BS and Partner adalah agar para pencari keadilan bisa mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam menyambut Pemilu 2024, Law Firm BS and Partner juga akan memberikan konsultasi hukum dalam menghadapi sangketa pemilu dan pilkada kepada para Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta para calon Kepala Daerah dari mulai Gubernur, Walikota, dan Bupati. Sehingga mereka bisa melakukan kampanye secara tepat, tidak salah langkah, dan tidak dikalahkan karena berbagai kecurangan. Karena selain tidak berbuat curang, para calon yang maju dalam pemilihan juga harus mampu menghindari kecurangan yang dilakukan pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Law Firm BS and Partner secara bertahap juga akan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam memberikan pelayanan hukumnya. Mengingat kemajuan teknologi telah menghadirkan era disrupsi yang juga merasuk dalam bidang hukum.
Sebagai contoh, di Amerika Serikat, artificial intelligence yang disebut Lawgeex diadu dengan kemampuan beberapa advokat berpengalaman. Hasilnya, ketika dihadapkan pada 30 masalah hukum yang sama, rata-rata para advokat mampu menganalisa dan mengevaluasi persoalan hukum tersebut dengan tingkat akurasi 85 persen dengan waktu rata-rata 92 menit. Sedangkan Lawgeex memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih baik mencapai 94 persen dengan waktu rata-rata yang jauh lebih cepat, 26 detik.
“Fenomena tersebut mengisyaratkan advokat harus memiliki literasi teknologi, sehingga mampu beradaptasi dengan perkembangan dan dinamika zaman. Di sisi lain, advokat juga harus menumbuhkan daya kreasi dan inovasi, sehingga dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana pendukung kinerja, dan bukan dimaknai sebagai ancaman yang dapat memarginalkan, atau bahkan menggantikan peran advokat di masa depan,” pungkas Bamsoet. (*)