DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Integrasi Tarif Tol JORR

2
Oct

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Integrasi Tarif Tol JORR

Kumparan.com – Pemerintah akan memberlakukan integrasi tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada 29 September mendatang. Dengan adanya kebijakan itu, tarif tol yang dikenakan untuk jarak pendek atau jauh akan sama yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 22.500 untuk golongan 2 dan 3, serta Rp 30.000 untuk golongan 4 dan 5.

Menanggapi penyeragaman tarif tol tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk mengkaji kembali. Sebab, menurut dia, jangan sampai kenaikan tarif tol malah membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang kurang baik.

“Kenaikan ini cukup mengganggu dalam situasi ekonomi yang kurang baik. Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali. Menurut saya kurang tepat waktunya untuk menaikkan tarifnya,” kata Bamsoet sapaan Bambang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9).

”Jadi kami DPR mengimbau pada pemerintah atau siapapun yang memiliki kewenangan apakah swasta tapi mendapatkan persetujuan pemerintah dalam situasi ekonomi yang sedang tidak baik ini sebaiknya hal-hal yang memberatkan masyarakat itu dihindari,” tambah Bamsoet.

Menurut dia, sah saja apabila pemerintah mengejar target peningkatan pendapatan negara dengan integrasi tarif tersebut. Namun hal itu perlu dipertimbangkan kembali sebab dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan biaya produksi bagi pelaku usaha.

“Tidak saja masyarakat pemakai jalan tapi dampaknya nanti kepada lain-lain, barang lain atau barang pokok yang lain. Karena nilai atau harga transportasi meningkat itu pasti akan memberatkan pada produksi. Kalau itu kebutuhan pokok maka kebutuhan pokoknya akan naik walau tidak signifikan,” pungkasnya.

Leave a Reply