Kompas.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo berpendapat ada ketidakadilan dalam proses hukum kasus Baiq Nuril. Bambang menilai, seharusnya Nuril tidak dihukum karena bukan pelaku kejahatan. “Dia adalah korban, bukan pelaku kejahatan,” ujar Bambang di kompleks parlemen, Rabu (21/11/2018).
Dia mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menunda eksekusi terhadap Nuril. Politisi Partai Golkar ini juga berharap proses peninjauan kembali yang rencananya akan diajukan Nuril bisa berjalan dengan lancar.
“Saya memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang menunda hukuman yang bersangkutan dan saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Bambang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018). Bambang mengatakan, saat ini DPR juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Dia pribadi mendorong agar RUU tersebut segera diselesaikan.
Adapun, Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram. MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Sebab, Baiq Nuril dinilai merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual.
Guru honorer SMA 7 Mataram ini merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah tempatnya bekerja yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya. Dia terjerat UU ITE karena dianggap telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan itu.