Ketua DPR RI Apresiasi Inisiatif MAPPI Agar Dinaungi UU Profesi Penilai
Ketua DPR RI mendukung keinginan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) agar keberadaan mereka dinaungi dalam sebuah undang-undang. Mengingat aktifitas MAPPI yang memiliki hubungan dengan kegiatan sektor ekonomi dan keuangan, seperti untuk kepentingan pasar modal, perbankan, infrastruktur pertanahan ataupun perpajakan.
“Tak banyak organisasi profesi yang menginginkan diwadahi dalam sebuah undang-undang. Biasanya justru negaralah yang berinisiatif mengatur sebuah organisasi profesi. Keinginan MAPPI agar ada UU bagi profesi penilai menandakan MAPPI sudah sadar hukum,” ujar Bamsoet saat menerima Dewan Pengurus Nasional MAPPI di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Selasa (23/10/18).
Dewan Pengurus Nasional MAPPI yang hadir antara lain Ir. Okky Danuza, M.Sc (Ketua Umum), Ir. M. A. Muttaqin, M.Sc (Wakil Ketua Umum I), Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev (Wakil Ketua Umum II), Aditya Iskandar D. ST., M.Ec.Dev (Sekretaris Jenderal) dan Dewi Smaragdina Pramudji, SE., M.Sc (Ketua Bidang Pencegahan Dewan Penilai). Sedangkan Bamsoet ditemani Masinton Pasaribu (Anggota Komisi III DPR RI)
Politisi Partai Golkar ini memandang dengan adanya UU terkait profesi penilai nanti, negara mempunyai kewenangan mengatur praktik profesi penilai secara komprehensif, konsisten dan sistemik. Selain, memberikan kepastian hukum bagi profesi penilai dalam menjalankan tugasnya serta untuk menghindari adanya praktik persekongkolan antara profesi penilai dengan bank maupun pemesan.
“Di negara lain seperti Amerika, Inggris, Australia, Malaysia, sudah mempunyai Undang-undang Profesi Penilai. Sedangkan di Indonesia masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dibanding negara lain, jumlah profesi penilai dengan jumlah penduduk di Indonesia rasionya masih sangat kecil, yaitu 1 berbanding 435. Malaysia saja 1 berbanding 42, Singapura 1 berbanding 10, dan Korea Selatan 1 berbanding 17,” terang Bamsoet.
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen MAPPI Aditya Iskandar menjelaskan setidaknya ada tiga sasaran utama lahirnya UU Profesi Penilai. Pertama, untuk mewujudkan profesi penilai yang dapat memberikan kontribusi dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan aset untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua, adanya kepastian hukum, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum, serta perlindungan hak masyarakat dan negara secara seimbang. Ketiga, Adanya kepastian nilai dalam praktik penilaian bila didasarkan dengan adanya Undang-Undang Penilai.
“DPR RI melalui Badan Legislasi maupun komisi terkait lainnya akan pelajari secara mendalam mengenai usulan UU profesi penilai tersebut. Fokus kita adalah dalam membuat sebuah undang-undang harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkas Bamsoet. (*)