Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sangat prihatin dengan masih maraknya peredaran narkoba di Indonesia, sehingga belum bisa terbebas dari kondisi gawat darurat narkoba. Berdasarkan survei Badan Narkotika Nasional dengan Universitas Indonesia mengenai jumlah pengguna narkoba di Indonesia ditahun 2017, sekitar 3,376 juta atau 1,71 persen penduduk Indonesia menggunakan narkoba.
Dari survei tersebut disebutkan kerugian ekonomi akibat narkoba mencapai Rp 84,7 triliun. Sekitar Rp 77,42 triliun terbuang untuk mengonsumsi narkoba, pengobatan dan biaya proses hukum. Sementara, Rp 7,27 triliun merupakan angka kerugian biaya sosial, seperti anjloknya produktivitas, sakit, kematian dini dan lainnya.
“Negara melalui serangkaian kebijakannya terus memberantas peredaran Narkoba. Gembong Narkoba yang dihukum mati juga sudah tak terhitung jumlahnya, apalagi yang masuk penjara. Namun, efek jera seperti itu tidak memberikan reaksi apa-apa. Karenanya, perlu didorong penyadaran yang dilakukan organisasi masyarakat ke segala lapisan warga,” ujar Bamsoet saat memberikan sambutan dalam acara ulang tahun sekaligus pelantikan Pengurus Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), di Jakarta, Minggu malam (28/10/18).
Hadir dalam acara ini Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri), Komjen Pol Heru Winarko (Kepala Badan Narkotika Nasional), Henry Yosodiningrat (Ketua Umum DPP GRANAT), Komjen Pol Purnawirawan Togar Sianipar (Ketua Dewan Pembina GRANAT), Firman Soebagyo (Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI), Sutiyoso (mantan Gubernur DKI Jakarta) serta pengurus DPP dan DPD GRANAT se-Indonesia.
Politisi Partai Golkar ini yakin segenap pengurus DPP dan DPD GRANAT bisa konsisten berjuang bersama masyarakat dalam memerangi narkoba. Sebagai sebuah bakti kepada Ibu Pertiwi dalam menjaga dan menyelamatkan anak-anak bangsa
“Tidak akan ada keberhasilan tanpa perjuangan yang tak mengenal lelah. Tak akan ada perjuangan tanpa kebersamaan. Organisasi masyarakat seperti GRANAT yang selama ini sudah terbukti konsistensinya, tak boleh kendur dalam berjihad melawan narkoba,” tandas Bamsoet.
Legislator Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini mengingatkan, besarnya wilayah dan populasi Indonesia menjadi ‘pasar gemuk’ bagi para sindikat narkoba Internasional. Mulai dari Amerika, Nigeria, dan bahkan dari negara tetangga seperti Malaysia.
DPR RI sudah meminta TNI dan Polri serta segenap kementerian lembaga terkait, seperti Ditjen Imigrasi dan Bea Cukai untuk mewaspadai berbagai pintu masuk Indonesia. Khususnya, pada pelabuhan-pelabuhan kecil di pulau terdepan Indonesia.
“Kejahatan narkoba sudah masuk skala transnasional organized crime. Tak bisa lagi kita remehkan dan pandang sebelah mata. Selama Agustus-Oktober 2018 saja, otoritas Bandara Soekarno – Hatta, Jakarta berhasil menangkap delapan orang yang ditenggarai bagian dari sindikat internasional. Berton-ton penyelundupan Narkoba juga berhasil kita gagalkan. Namun perang terhadap narkoba belum cukup berakhir sampai disini,” tegas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini meminta semua pihak waspada. Sindikat narkoba kini tidak hanya membidik komunitas pemadat, tetapi juga memperkuat cengkeramannya dengan menyusup ke tubuh birokrasi negara. Dengan begitu, urgensi dari tindakan tegas pemerintah bukan semata melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Tetapi, juga sebagai serangan balik terhadap sindikat narkoba yang coba membangun kekuatan dan menanamkan pengaruhnya di tubuh birokrasi negara.
“Keberhasilan sindikat narkoba menyusup ke tubuh birokrasi negara sudah bukan rahasia lagi. Dari mulai Kepala Lembaga Pemasyarakatan hingga sejumlah sipir sudah dikendalikan sindikat itu. Para anggota sindikat pun sudah menguasai beberapa perguruan tinggi,” imbuh Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menilai, sebelum keadaannya bertambah buruk, negara harus berani bertindak tegas terhadap produsen dan pengedar narkoba. Salah satu tindakan tegas itu adalah dengan mengeksekusi mati para terpidana kasus narkoba yang grasinya sudah ditolak presiden.
“Sebagai lembaga legislasi pembuat undang-undang, DPR RI sudah memasukan tindak pidana peredaran narkoba sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, sama seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia dan korupsi. DPR RI juga terus mendukung supaya anggaran untuk penanggulangan narkoba dinaikkan sesuai dengan keperluannya,” pungkas Bamsoet. (*)