Site icon Bambang Soesatyo

Ketua DPR RI Yakin Hakim MK Berintegritas

Ketua DPR RI Yakin Hakim MK Berintegritas

JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meyakini para negarawan yang menjadi hakim maupun pekerja lainnya di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai pengawal konstitusi. Karena hanya dengan melaksankan konstitusi itu pula, keadilan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bisa ditegakkan demi menjaga marwah dan martabat bangsa.

“MK bisa melalui tahun 2018 dengan sangat baik. MK berhasil memulihkan citra buruknya di mata publik. Karena pada tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana kita ketahui bersama, MK sempat “dicederai” oleh kasus hukum yang menimpa beberapa hakimnya, bahkan hingga pucuk pimpinan. Hal ini tak boleh terulang kembali di tahun-tahun mendatang,” ujar Bamsoet saat mengisi ‘Refleksi Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2018 dan Proyeksi Tahun 2019’, di Jakarta, Senin (28/01/18).

Hadir dalam acara ini antara lain Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Supandi, Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Ketua MK Anwar Usman dan pimpinan MK lainnya.

Sebagai bentuk apresiasi kinerja MK sepanjang 2018, politisi Partai Golkar ini mencatat dalam satu tahun terakhir MK telah mengeluarkan tidak kurang dari 151 amar putusan dan 114 putusan perkara Pengujian undang-undang (PUU). Beberapa putusan yang cukup mendapat perhatian publik diantaranya terkait Pemilu 2019, yaitu mewajibkan seluruh partai politik peserta pemilu mengikuti verifikasi faktual di KPU, syarat calon anggota DPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai pengurus partai politik, serta mengesahkan presidential threshold sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

“Yang tidak kalah menarik adalah putusan MK yang memberikan kepastian hukum tentang kedudukan KPK sebagai lembaga tinggi negara di ranah kekuasaan esksekutif, sehingga hak angket dapat diajukan DPR. Karena KPK merupakan bagian dari objek hak angket DPR,” tutur Bamsoet.

Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini juga menyampaikan apresiasinya terhadap berbagai putusan MK terhadap uji materi UU MD3. Diantaranya pembatalan kewenangan DPR RI memanggil paksa warga masyarakat dengan bantuan kepolisian, serta memutuskan pemeriksaan terhadap anggota DPR cukup mendapatkan izin dari presiden tanpa harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Putusan ini kita hargai karena mampu mencairkan persoalan negatif tentang DPR RI sebagai lembaga negara yang dianggap anti kritik. Bahkan dalam sistem kenegaraan kita, putusan MK ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahan penafsiran yang dapat menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara DPR RI dengan rakyat,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, putusan MK terkait UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional pun layak diapresiasi. Putusan ini memperluas kategori perjanjian internasional yang terkait dengan perdagangan, ekonomi, investasi, pajak berganda, dan utang luar negeri yang harus melalui persetujuan DPR RI.

“Pelaksanaan putusan ini dapat semakin memperkuat dan menjaga kedaulatan ekonomi kita dari berbagai gempuran intervensi kepentingan yang tidak berpihak pada kepentingan ekonomi nasional. Bagaimanapun kepentingan dan kesejahteraan rakyat di atas segala-galanya,” jelas Bamsoet.

Mengenai proyeksi kinerja MK tahun 2019, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan MK akan disibukkan dengan perkara perselisihan hasil Pemilu 2019. Ditengah hiruk pikuk politik, MK harus mampu menjaga independensi sebagai penjaga konstitusi yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum yang berkeadilan.

“Karena itu, sangat penting bagi MK untuk melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu mengenai tata beracara dalam perkara perselisihan hasil Pemilu. Sehingga penyelesaian perkara bisa dilakukan secara tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu berikutnya dan tidak menyisakan permasalah legitimasi di kemudian hari,” papar Bamsoet.

Terakhir, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini berharap MK dapat terus mewujudkan tegaknya hukum yang berkeadilan dalam ketatanegaraan. Sebagai negara hukum, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Sekecil apa pun potensi otoriter atau diktator yang bisa merusak kedaulatan rakyat dan tatanan kehidupan berbangsa-bernegara, harus diwaspadai dan dilawan secara sigap.

“Keadilan menjadi kata kunci sekaligus amanah para pendiri bangsa, sehingga kata adil itu sendiri diulang sampai lima kali dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma fundamental. Karena itu, hadirnya negara adalah hadirnya keadilan dalam kehidupan rakyatnya,” pungkas Bamsoet. (*)

Exit mobile version