Ketua MPR RI Bamsoet: Pernyataan Penelitian Sivitas Akademika Australia National University (ANU) Wajib Disubmit di 5 Jurnal Internasional yang Diterbitkan ANU, Mereview dari Pembahasan Komisi X DPR bersama Perpusnas

9
Jul

Ketua MPR RI Bamsoet: Pernyataan Penelitian Sivitas Akademika Australia National University (ANU) Wajib Disubmit di 5 Jurnal Internasional yang Diterbitkan ANU, Mereview dari Pembahasan Komisi X DPR bersama Perpusnas

JAKARTA – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI, Universitas Terbuka, dan Universitas Jayabaya Bambang Soesatyo meluruskan pernyataannya mengenai ketentuan penulisan artikel penelitian jurnal, usai menerima Persatuan Profesor/Guru Besar Indonesia (PERGUBI). Bahwa pernyataan tersebut mereview Keterangan pers Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih usai pembahasan Rancangan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) di Komisi X bersama Perpusnas berdialog dengan civitas akademi dan perpustakaan. Antara lain dari Australia National University (ANU), Nge Ann Academy, dan The National Library of Australia di DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam keterangannya pada tanggal 25 Februari 2020, menyatakan khusus di ANU, semua produk penelitian sivitas akademika ANU wajib disubmit ke 5 jurnal internasional yang diterbitkan oleh ANU sendiri.

“Jadi, saat menerima PERGUBI yang menyampaikan aspirasi mengenai rumitnya publikasi artikel penelitian di jurnal Scopus, saya mengambil contoh penelitian sivitas akademika ANU berdasarkan hasil pertemuan Komisi X DPR RI tersebut. Pengambilan contoh ANU bukan untuk mendeskriditkan ANU maupun mahasiswa dan alumninya. Melainkan justru agar kita bisa belajar dari ANU untuk menumbuhkembangkan jurnal internal dari masing-masing kampus di dalam negeri,” ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (9/7/24).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, titik fokus dalam pertemuan PERGUBI tersebut yakni untuk menumbuhkembangkan jurnal internal dari setiap kampus di dalam negeri. Mengingat saat ini banyak aspirasi keberatan dari para mahasiswa S2 dan S3 maupun para peneliti dan dosen yang dituntut mempublikasikan penelitian ilmiah ke dalam jurnal terindeks Scopus. Terkesan di dunia ini hanya Scopus yang menjadi acuannya, sehingga hasil penelitian dan tulisan mereka jadi tidak ada di jurnal yang diterbitkan oleh kampus di Indonesia.

“Daripada terkesan menyibukan diri pada Scopus, alangkah lebih baik jika kita manfaatkan jurnal internal dari setiap kampus sebagai media publikasi penelitian dan artikel dari para mahasiswa, dosen, dan peneliti. Sehingga jurnal kampus bisa tumbuh dan berkembang, memuat banyak tulisan dan penelitian yang bernas dari para mahasiswa, dosen, dan peneliti Indonesia,” jelas Bamsoet.

Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) dan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (PADIH UNPAD) ini menerangkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memiliki platform ilmiah daring Science and Technology Index (SINTA), yang menyajikan daftar jurnal nasional yang telah terakreditasi. SINTA harus dimaksimalkan untuk menumbuhkembangkan jurnal dalam negeri untuk mempublikasikan artikel para mahasiswa, dosen, dan peneliti.

“Tidak hanya para mahasiswa, dosen, dan peneliti dari Indonesia saja, melainkan kita juga bisa buka peluang bagi para mahasiswa, dosen, dan peneliti luar negeri. Khususnya dari kawasan ASEAN. Karena jika hanya fokus pada jurnal terindeks Scopus, dikhawatirkan justru bisa membuat pertumbuhan dan perkembangan jurnal kampus menjadi menurun. Melalui jurnal kampus, kita juga bisa membangun hubungan baik dengan jurnal dari kampus di berbagai negara lain, khususnya di kawasan ASEAN,” pungkas Bamsoet. (*)

Leave a Reply