Ketua MPR: Waspadai Potensi Ancaman, Tindak Penyebar Hoaxs Covid-19
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan dan mendorong pemerintah untuk tidak menyederhanakan potensi ancaman dari penyebaran Coronavirus atau Covid-19. Selain itu, Ketua MPR juga mendorong penegak hukum merespons dan menindak siapa saja yang menyebarkan hoaxs tentang penyebaran dan pasien terdampak Covid-19 di dalam negeri.
Negara harus meningkatkan kewaspadaan. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengakui sambil mengingatkan bahwa dunia belum mampu mengendalikan wabah Covid-19. Itu sebabnya, hingga penghujung Februari 2020 ini, Covid-19 sudah mewabah di puluhan negara. Jumlah negara yang mengonfirmasi adanya kasus Virus Corona sedikitnya 46 negara. Jumlah korban meninggal di luar Tiongkok dilaporkan mencapai 57 orang.
Data penyebaran dan korban meninggal akibat Covid-19 patut dicermati, agar semua pihak berwenang di dalam negeri terus meningkatkan kewaspadaan, dan tidak pernah boleh menyederhanakan potensi ancaman ini. Tidak hanya pemerintah, melainkan semua unsur masyarakat pun harus all out mencegah dan menangkal penyebaran virus ini. Semua pihak harus peduli mengingat proses penyebaran dan penularannya begitu mudah dan cepat.
Sangat disayangkan karena masih ada saja pihak-pihak yang terus menebar berita atau informasi hoaxs tentang pasien terdampak Covid-19 di dalam negeri. Tindakan seperti ini harus dihentikan. Jangan sampai pemerintah – dalam hal ini kementerian kesehatan dan dinas-dinas kesehatan tingkat provinsi/kabupaten – lebih disibukan menangkal dan menanggapi hoaxs dibanding kegiatan cegah-tangkal di semua pintu masuk.
Saat ini, informasi tentang orang atau pasien terdampak Covid-19 adalah cerita yang sangat sensitif dan mudah menyulut panik. Karena itu, tidak boleh lagi ada hoaxs tentang hal ini. Semua pihak harus memberi kesempatan kepada kementerian kesehatan dan dinas kesehatan di semua daerah untuk fokus pada kegiatan cegah-tangkal penyebaran Covid-19 di dalam negeri.
Jelang akhir Februari 2020, bertebaran hoaxs tentang penyebaran virus dan pasien Covid-19 di beberapa kota di dalam negeri. Ada informasi tidak akurat yang menyebut bahwa pihak berwenang menetapkan enam kota zona kuning Virus Corona. Konsentrasi kementerian Kesehatan melakukan cegah-tangkal harus dialihkan sementara untuk mementahkan hoaxs seperti itu. Memang harus cepat dimentahkan untuk mencegah panik masyarakat di kota-kota itu.
Untuk menimbulkan efek jera, penegak hukum hendaknya segera menindak penyebar hoaxs Covid-19, baik hoaxs tentang penyebaran maupun hoaxs tentang pasien terdampak Virus Corona.