MPR RI dan KADIN Indonesia Teken MoU Sosialisasi Empat Pilar MPR RI
JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan keterlibatan para pengusaha dalam mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI yang berasal dari Empat Konsensus Dasar bangsa Indonesia, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika sangatlah penting. Sehingga dalam aktivitas keusahaannya, para pengusaha selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, serta terlepas dari moral hazard.
“Taat membayar pajak, pengembangan usaha berkelanjutan dengan memperhatikan kondisi alam dan lingkungan, serta tak mengabaikan hak-hak pekerja, merupakan sedikit contoh tindakan para pengusaha yang mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Penandatangan MoU antara MPR RI dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia untuk mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI, menjadi pijakan yang kuat bahwasanya pengusaha tak abai dengan berbagai permasalahan kebangsaan,” ujar Bamsoet usai penandatanganan MoU Sosialisasi Empat Pilar MPR RI antara MPR RI dengan KADIN Indonesia pimpinan Ketua Umum Rosan P. Roeslani di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/20).
Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini memaparkan, politik, ekonomi, dan kebudayaan, ketiganya sangat mempengaruhi masa depan sebuah bangsa. Sebagaimana pernah digaungkan Presiden Seokarno dalam pidatonya tanggal 17 Agustus 1965, bahwa bangsa Indonesia harus berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
“Melalui penandatanganan MoU ini, pengusaha sudah turut berperan aktif mengejawantahkan pidato Presiden Soekarno tersebut,” tandas Bamsoet.
Sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bamsoet memandang KADIN Indonesia yang saat ini sedang gencar mensosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan ke berbagai pengurus KADIN provinsi hingga kabupaten/kota, bisa bersinergi dengan MPR RI memasukan sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Sehingga MPR RI dan KADIN Indonesia bisa bergandengan tangan memajukan Indonesia.
MPR RI kini juga tengah menyerap aspirasi rakyat sebagai bahan pertimbangan melakukan perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Masukan KADIN dan pengusaha sangat penting, sebagaimana juga masukan yang sudah disampaikan berbagai organisasi kemasyarakatan seperti PBNU, PP Muhammadiyah, MATAKIN, PGI, dan lainnya.
“PPHN diharapkan bisa menjadi jawaban mengatasi kegelisahan pengusaha yang selalu mengkhawatirkan stabilitas politik, inkonsistensi pembangunan, hingga buruknya regulasi antara pusat dengan daerah. Melalui PPHN, arah pembangunan ekonomi, politik, sosial, dan budaya bangsa Indonesia akan lebih terarah. Sehingga turut memberikan jaminan kepastian keberlangsungan dunia usaha,” pungkas Bamsoet. (*)