Pidato Ketua DPR RI, Paripurna DPR RI, HUT ke-74 DPR RI

Bamsoet: Karya Jurnalistik Foto Bak Bom Dengan Daya Ledak Tinggi
31
Aug

Pidato Ketua DPR RI, Paripurna DPR RI, HUT ke-74 DPR RI

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Selamat Siang, Salam sejahtera bagi kita semua, Om Swasti Astu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Yang kami hormati,

  • Ketua dan Para Wakil Ketua MPR Republik Indonesia
  • Ketua dan Para Wakil Ketua DPD Republik Indonesia
  • Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPR Republik Indonesia
  • Ketua DPR RI ke-14, Bapak H. Harmoko
  • Ketua DPR RI ke-15, Dr. Ir. H. Akbar Tanjung
  • Ketua DPR RI ke-16, Bapak dr. HR. Agung Laksono
  • Ketua DPR RI ke-17, Bapak Dr. H. Marzuki Alie
  • Ketua DPR RI ke-19, Bapak Dr. H. Ade Komarudin
  • Para Ketua Lembaga Negara
  • Sekretaris Jenderal DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI
  • Sekretaris Jenderal MPR RI dan DPD RI beserta jajarannya
  • Para Mantan Sekretaris Jenderal DPR RI
  • Para Undangan dan hadirin yang berbahagia

Puji dan syukur kita persembahkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada pagi hari ini kita dapat hadir dan mengikuti Pidato Penyampaian Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2018-2019 pada Rapat Paripurna DPR RI, sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun DPR RI yang ke-74.

Pada peringatan kali ini, DPR RI mengambil tema “Membangun Indonesia Unggul melalui Keterbukaan Parlemen”. Tema tersebut merupakan refleksi dari pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR yang bertujuan untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan unggul di berbagai bidang kehidupan, termasuk sumber daya manusia saat ini dan masa yang akan datang melalui keterbukaan parlemen.

Sebelum melanjutkan pidato pembukaan ini perkenankan saya menyampaikan dua buah bait  pantun:

Burung merpati burung tekukur
Hinggap bersama di pohon cemara
Saya mengajak kita semua bersyukur
74 tahun DPR berbakti dan berkarya

Pohon beringin daunnya rimbun
Disana tempat bermain dan menari
Pada saat kita rayakan ulang tahun
Waktu yang tepat untuk berkaca diri

Sidang Dewan yang Terhormat,

Hari ini, 29 Agustus 2019, DPR RI merayakan ulang tahun yang ke-74. Hal tersebut didasarkan pada Pelantikan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang mengacu pada Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno di Gedung Kesenian Jakarta.

Namun demikian sejatinya Indonesia telah berparlemen sejak masa Volksraad pada tahun 1918. Oleh karena itu, tahun ini DPR akan meluncurkan buku “100 Tahun Indonesia Berparlemen”. Kehadiran KNIP merepresentasikan hadirnya lembaga perwakilan dalam sebuah negara demokrasi selain presiden selaku eksekutif. Tugas utama KNIP saat itu adalah membantu tugas-tugas presiden dalam rangka menyempurnakan landasan bernegara yang baru berumur 12 hari.

Dalam usia ke-74 tahun, DPR telah melalui perjalanan yang panjang dengan 18 periode pemerintahan dan berbagai nama serta bentuk kelembagaan. Selanjutnya KNIP berubah menjadi DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat, DPRS, DPR hasil Pemilu 1955, DPR setelah Dekrit Presiden 1959, DPR Gotong Royong (DPR-GR), DPR-GR minus PKI, DPR-GR Orde Baru, dan DPR hasil Pemilu ke-2 tahun 1971 hingga ke-11 tahun 2014. Selama kurun waktu 74 tahun tersebut, DPR telah bertransformasi melewati berbagai masa pemerintahan.

Proses ini merupakan bukti tumbuhnya kehidupan demokrasi bangsa yang senantiasa menyesuaikan dengan dinamika politik dan sosial yang berkembang dari masa ke masa.

Sidang Dewan yang Terhormat,

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, selama Tahun Sidang 2018-2019, DPR telah membahas dan menyetujui bersama Presiden sebanyak 15 (lima belas)  rancangan undang-undang (RUU) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Dengan demikian, secara keseluruhan jumlah RUU yang telah selesai dibahas dari awal periode keanggotaan DPR RI 2014-2019 sampai dengan Agustus 2019 berjumlah 77 (tujuh puluh tujuh) RUU.

Sama pentingnya dengan fungsi legislasi, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, selama Tahun Sidang 2018-2019, DPR telah membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan siklus pembahasan anggaran negara.

Dalam kaitan itu, DPR telah menyelesaikan pembahasan dan menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2019, RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018, serta Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun 2020 dan RKP Tahun 2020. Perlu diketahui bersama bahwa dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tersebut, DPR tetap memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh DPD RI melalui Badan Anggaran.

Demikian pula dengan fungsi pengawasan yang bertujuan untuk memastikan pemerintah melaksanakan kebijakan sesuai dengan undang-undang, menjaga agar kebijakan pemerintah berpihak kepada kepentingan rakyat, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terhadap masalah tertentu yang disampaikan kepada DPR.

Hal ini merupakan bagian dari prinsip “checks and balances” dalam sistem kekuasaan dan ketatanegaraan. Pelaksanaan fungsi pengawasan dalam Tahun Sidang 2018-2019 antara lain menyangkut persoalan-persoalan yang belum dapat diselesaikan pemerintah sampai saat ini, baik melalui rapat maupun kunjungan kerja.

Sebagai bagian dari Laporan Kinerja DPR, telah disusun Ringkasan Laporan Kinerja yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Laporan Kinerja DPR Tahun Sidang 2018-2019 secara lengkap dan utuh.  Uraian pelaksanaan fungsi-fungsi DPR dan poin penting lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pelaksanaan fungsi legislasi merupakan perwujudan kekuasaan membentuk undang-undang yang dimiliki oleh DPR. Dalam pelaksanaannya, pembentukan undang-undang dilaksanakan melalui pembahasan bersama antara DPR dan Presiden. Pembahasan juga mengikutsertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu.

Sinergitas antarlembaga, khususnya antara DPR dan Presiden, merupakan faktor penting yang memengaruhi pelaksanaan fungsi legislasi. Sinergitas bukan hanya diperlukan antarlembaga, melainkan juga intern lembaga, yaitu antar-Fraksi di DPR dan antar-kementerian/lembaga di Pemerintah. Pada tahun kelima atau tahun terakhir dari periode keanggotaan 2014-2019, kinerja fungsi legislasi DPR RI dapat diuraikan sebagai berikut:

1. RUU yang sedang dalam tahap penyusunan berjumlah 12 (dua belas) RUU yang terdiri atas:

  1. 7 (tujuh) RUU dalam proses penyusunan pada Anggota dan Alat Kelengkapan DPR;
  2. 2 (dua) RUU dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi; dan
  3. 3 (tiga) RUU akan memasuki Tahap Pembicaraan Tingkat I (menunggu Surpres);

2. RUU yang sedang dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I berjumlah 36 (tiga puluh satu) RUU; dan

3. RUU yang sudah selesai dibahas dan disetujui menjadi UU berjumlah 15 (lima belas) RUU.

Dari 15 (lima belas) RUU yang selesai dibahas, terdapat 10 (sepuluh) RUU mengenai pengesahan perjanjian, persetujuan kerja sama, dan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain. Kerja sama internasional merupakan perwujudan amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. UUD 1945 juga menegaskan bahwa untuk membuat perjanjian dengan negara lain, Presiden memerlukan persetujuan DPR. Persetujuan dari DPR juga diperlukan untuk perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

RUU pengesahan perjanjian, persetujuan kerja sama, dan nota kesepahaman antara Pemerintah RI dengan negara lain yang telah selesai dibahas di DPR tersebut meliputi RUU bidang pertahanan dan bidang hukum, yaitu ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal asisstance in criminal matters). Aspek pertahanan merupakan faktor penting guna menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa. Kerja sama di bidang pertahanan diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara, sekaligus meningkatkan kemampuan pertahanan negara.

Sementara di bidang hukum, perjanjian ekstradisi akan mendukung penegakan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara (transnational crime), khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi lainnya. Perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, termasuk tindak pidana terkait dengan perpajakan dan bea cukai.

Sidang Dewan yang saya hormati, hadirin yang saya muliakan,

Jumlah keterangan DPR yang telah disusun selama masa sidang Tahun 2018-2019, sejak 16 Agustus 2018 hingga 15 Agustus 2019, atas Permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945, adalah 48 konsep Keterangan DPR atas 27 Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi. Dari konsep-konsep tersebut, 34 konsep Keterangan DPR yang telah disusun telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi dan dijadikan bahan pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, 9 konsep di antaranya dibacakan secara langsung oleh Tim Kuasa dalam persidangan pengujian Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945.

Pada masa sidang tersebut, terdapat 91 perkara pengujian UU terhadap UUD Tahun 1945 yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan rincian 6 putusan menyatakan dikabulkan, 46 putusan menyatakan menolak, 33 putusan menyatakan tidak dapat diterima, 1 putusan menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang, dan 5 putusan menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian UU terhadap UUD Tahun 1945 oleh Pemohon.

Sidang Dewan yang Terhormat,

Dalam setiap pembahasan APBN bersama dengan pemerintah, DPR berpedoman pada amanah konstitusi. APBN dikelola dan diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yang direfleksikan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain penguatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat serta penguatan perlindungan sosial. Dalam setiap pembahasan anggaran negara, DPR juga tetap memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh DPD RI melalui Badan Anggaran

 DPR meyakini bahwa politik anggaran yang diarahkan kepada penguatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat serta penguatan perlindungan sosial akan mampu mendorong peningkatan kualitas SDM Indonesia yang bermutu dan berdaya saing. Peningkatan kualitas tersebut pada akhirnya akan mampu mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia ke level yang lebih tinggi.       Pelaksanaan fungsi anggaran pada Tahun Sidang 2018-2019 dimulai dengan Pembicaraan Pendahuluan antara DPR dengan Pemerintah dalam penyusunan RAPBN Tahun 2019 pada awal Mei-Juni 2018. Sedangkan periode Agustus-Oktober 2018 merupakan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2019 oleh DPR bersama Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan RI. RAPBN Tahun Anggaran 2019 disusun dengan memperhatikan kondisi Indonesia terkini dan prospek perekonomian global maupun domestik ke depan yang tercermin dari asumsi dasar ekonomi makro, yaitu: (1) Pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,3%; (2) lnflasi dalam kisaran 3,5%; (3) Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diperkirakan berada pada Rp14.400 per USD; (4) Tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 5,3%; (5) Indonesia Crude Price (ICP) diperkirakan rata-rata mencapai USD70,0 per barel; dan (6) Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing 750 ribu barel per hari dan 1.750 ribu barel setara minyak per hari. APBN Tahun Anggaran 2019, salah satunya bertujuan mendorong investasi dan daya saing melalui pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan melanjutkan proyek pembangunan infrastruktur yang belum terselesaikan tahun-tahun sebelumnya.

Sidang Dewan yang kami hormati,

Pada Tahun Sidang 2018–2019, DPR memiliki 8 (delapan) tim yang dibentuk di Pimpinan DPR. Tim tersebut sebagian besar merupakan tim yang dibentuk dan melaksanakan tugasnya dari tahun sidang yang lalu, bahkan beberapa di antaranya dimulai sejak awal periode 2014-2019. Keberadaan tim pengawas ini memang dimaksudkan untuk secara konsisten melakukan pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang dihasilkan, baik oleh Pemerintah maupun internal DPR, agar dapat dipastikan kemanfaatannya bagi seluruh rakyat.

Tim yang dibentuk oleh Pimpinan DPR tersebut meliputi:

  1. Tim Implementasi Reformasi DPR RI;
  2. Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3. Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Pelaksanaan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Tim Pengawas DPR RI terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji;
  5. Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana;  
  6. Tim Pemantau dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP);
  7. Tim Penguatan Diplomasi Parlemen; dan
  8. Tim Pengawas DPR RI tentang Pembangunan Daerah Perbatasan.

Dari delapan tim tersebut, satu tim telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan laporan akhir pada sidang paripurna, yaitu Tim Implementasi Reformasi DPR RI. Satu tim lainnya sudah menyelesaikan tugasnya dan direncanakan akan menyampaikan laporan akhirnya pada rapat paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020, yaitu Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sedangkan 6 Tim lainnya akan menyelesaikan tugasnya pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 – 2020 sebelum berakhirnya masa bakti Anggota DPR RI periode 2014-2019.    

Terkait dengan pembentukan Pansus, pada akhir tahun periode 2014-2019, DPR RI hanya membentuk satu Pansus, yaitu Pansus Panitia Angket DPR RI terhadap Pelindo II. Pansus ini melanjutkan kerja Pansus yang dibentuk sebelumnya dengan nama yang sama, yaitu Pansus Pelindo II. Pada tahun sidang ini Pansus Pelindo II melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap rekomendasi Pansus Pelindo II sebelumnya. 

Di samping itu, pada Tahun Sidang 2018-2019,terdapat 40 (empat puluh) Panitia Kerja (Panja), sebagian besar merupakan bentukan pada tahun sidang sebelumnya yang kemudian melanjutkan tugasnya sampai saat ini dan sebagian lagi merupakan bentukan pada Tahun Sidang 2018—2019. Hakikatnya kegiatan Panja yang dilakukan oleh AKD dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat guna meningkatkan hasil guna dari kegiatan Panja tersebut.

Sidang Dewan yang saya hormati, hadirin yang saya muliakan,

Kinerja DPR RI juga tercermin dalam keterlibatannya terhadap proses seleksi pengangkatan pejabat publik, dengan mengedepankan kompetensi profesionalisme para calon yang diusulkan. Model seleksi semacam itu juga dikombinasikan dengan pertimbangan politis secara demokratis terkait aspirasi yang berkembang. Proses seleksi ini mengedepankan prinsip keterbukaan, dengan mengumumkan nama-nama calon pejabat publik melalui media massa untuk memperoleh tanggapan publik.

Dalam Tahun Sidang 2018-2019 DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap:

  1. Calon pengganti anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2017-2021;
  2. Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) Periode 2019-2022;
  3. Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur Pemangku Kepentingan periode 2019-2024;
  4. Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK);
  5. Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023;
  6. Calon Kantor Akuntan Publik (KAP) pemeriksa laporan keuangan BPK RI; 
  7. Calon Hakim Agung;
  8. Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia;
  9. Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia; dan
  10. Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI.

DPR juga memberikan pertimbangan terhadap pembukaan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Negara Kepulauan Cook dan Negara Niue, pertimbangan terhadap kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Egwuatu Godstime Ouseloka, pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun, dan pertimbangan mengenai Badan Pemeriksa Negara Lain yang menelaah sistem pengendalian Mutu BPK tahun 2019.  

Sidang Dewan yang Terhormat,

DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat dituntut untuk responsif terhadap berbagai perubahan di masyarakat. Salah satu hal penting yang secara global disadari oleh parlemen di dunia adalah pemanfaatan teknologi untuk membangun komunikasi interpersonal yang lebih baik dan demokratis dengan masyarakat. Aspirasi dan pengaduan masyarakat yang akan disampaikan telah difasilitasi dalam berbagai bentuk, antara lain melalui surat pengaduan tertulis, kunjungan langsung masyarakat ke DPR RI, atau mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi terkait, melalui pesan singkat ke nomor 08119443344, dan situs resmi Dewan yang dapat dipantau langsung dalam jaringan atau online di http://pengaduan.dpr.go.id/. Sampai dengan tanggal 9 Agustus 2019, surat-surat pengaduan yang diterima oleh DPR berjumlah 865 surat. Pada Tahun Sidang 2018-2019 DPR juga telah menerima surat pengaduan dan aspirasi masyarakat yang dikirim melalui website sebanyak 336 pengaduan online. Sedangkan jumlah aspirasi masyarakat melalui SMS sebanyak 103 pengaduan.

Sidang Dewan yang saya hormati,

Diplomasi parlemen yang dilakukan oleh DPR memiliki peran untuk mendukung pelaksanaan politik luar negeri. Peran tersebut dilakukan oleh DPR melalui partisipasinya dalam sidang-sidang fora antar-parlemen dan for a internasional, serta melalui berbagai aktivitas diplomasi lainnya yang dijalankan oleh DPR, termasuk melalui kegiatan diplomasi parlemen secara bilateral. Pada tahun Sidang 2018-2019, sebagaimana tahun-tahun sidang sebelumnya, peran diplomasi DPR dilakukan melalui ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Asian Parliamentary Assembly (APA), Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF),  Parliamentary Union Of the OIC Member States (PUIC), dan Inter-Parliamentary Union (IPU). DPR juga aktif dalam forum Global Organization  of Parliamentarians against Corruption (GOPAC), World Parliamentary Forum on Sustainable Development (WPFSD), serta MIKTA Speakers’ Consultation

Untuk fora non-parlemen, DPR aktif mengikuti pertemuan yang dikelola dan ada kaitannya dengan program kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Monetary Fund (IMF), World Bank (WB), World Trade Organization (WTO), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), serta Women Political Leaders (WPL).  Kehadiran dan partisipasi DPR di berbagai forum internasional tersebut telah dimanfaatkan oleh DPR untuk membahas berbagai isu yang menjadi perhatian bersama dari masyarakat internasional sekaligus berkontribusi dalam pencarian solusinya, memperjuangkan kepentingan nasional, dan untuk memperkuat jejaring internasional.

Beberapa isu yang menjadi perhatian DPR dalam beberapa fora internasional antara lain: Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), perdagangan internasional, pemberantasan korupsi, pemberdayaan perempuan, isu kelapa sawit, serta isu Muslim Rohingya dan Uighur. Isu-isu tersebut merupakan bagian dari upaya DPR untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan turut berkontribusi dalam menyelesaikan masalah-masalah global.

Sidang Dewan yang saya hormati, hadirin yang saya muliakan,

Dalam perjalanan menata kelembagaan, DPR selalu berusaha untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Untuk itu, DPR sudah memulai program parlemen modern sejak 2015 hingga sekarang. Sejumlah capaian telah berhasil diraih, akan tetapi konektivitas antara DPR dengan masyarakat yang menjadi konstituen masih perlu ditingkatkan, untuk mendorong partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan dengan target audience yang lebih luas dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Inisiatif Open Parliament melengkapi dan memperkuat parlemen modern yang telah lama digagas DPR. Dengan adanya Open Parliament, inisiatif kolaborasi dan partisipasi masyarakat di DPR semakin terbuka, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan representasi masyarakat. Kehadiran DPR pada dua forum Global Legislative Openness Conference di Ukraina pada April 2017 dan Open Governement Summit di Georgia pada Juli 2018 merupakan bentuk komitmen parlemen dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Dalam rangkaian hari ulang tahun ke-74, DPR juga melakukan berbagai kegiatan guna semakin mendekatkan diri kepada rakyat sekaligus sebagai wujud keterbukaan parlemen dalam rangka membangun Indonesia unggul. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: Gowes Sehat DPR Bersama Rakyat, Stand Up Comedy “Kritik terhadap DPR”, Lomba Panjat Bambu Betung, Lomba Mewarnai untuk Anak-Anak, Pesta Rakyat Dangdut Pro-Rakyat, serta Pameran dan Lomba Burung Berkicau.

Sidang Dewan yang Terhormat,

Demikian pidato penyampaian Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2018–2019 pada Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-74 DPR RI. Pencapaian Kinerja DPR tersebut tentu tidak terlepas dari sistem pendukung yang ada, terutama Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI serta sistem pendukung lainnya. Bersama ini, kami juga menyertakan Ringkasan Laporan Kinerja DPR Tahun Sidang 2018-2019 yang akan kami sampaikan kepada para Ketua DPR RI sebelumnya yang hadir pada hari ini. Atas nama Pimpinan DPR, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas kepercayaan dan kerja sama selama satu tahun ini. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita sekalian. Amin.

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA, DIRGAHAYU DPR RI 

Naik kapal pergi ke mentawai
Tempat terindah untuk berselancar
Banyak prestasi telah kita capai
Lebih banyak lagi yang perlu kita kejar

Anggota DPR rajin kunker ke desa
Laksana tugas dengan sukarela
Kita bekerja untuk kejayaan bangsa
NKRI yang kokoh berdasar Pancasila

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

KETUA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIAH. BAMBANG SOESATYO, S.E., M.B.A.

Leave a Reply