- Sejak Januari hingga September 2021, sebanyak 98 Pekerja Migran Indonesia/PMI asal Nusa Tenggara Timur/NTT, meninggal di luar negeri, dan didapatkan data bahwa dari 98 PMI tersebut, hanya satu orang yang memiliki dokumen lengkap. Respon Ketua MPR RI:
A. Menyampaikan duka cita dan prihatin atas peristiwa tersebut, mengingat perlindungan pekerja migran sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 tahun 2021. Selanjutnya meminta kepada pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk menjadikan koreksi peristiwa tersebut dan mengecek agen keberangkatan yang memberangkatkan PMI bersangkutan, guna mengumpulkan data-data terkait kelengkapan dokumen, pekerjaan yang dilakukan di negara tujuan, hingga penyebab kematian PMI terkait.
B. Meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Kemenkumham dengan BP2MI agar bekerja sama dalam menguatkan komitmen untuk menjamin hak dan kesempatan PMI, juga memberikan perlindungan bagi PMI untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan keahlian, kemampuan, dan keterampilan PMI tersebut, sesuai regulasi yang berlaku.
C. Meminta Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal/Ditjen Imigrasi dapat membantu dalam memperketat pemberian verifikasi pemberkasan calon PMI, guna mencegah adanya sindikat perdagangan yang melibatkan para PMI yang biasanya menggunakan sejumlah modus, diantaranya yaitu visa kunjungan yang dimanipulasi dan bermodalkan hanya tiket keberangkatan.
D. Meminta pemerintah menindak dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap agen-agen yang memberangkatkan PMI secara ilegal atau tidak memenuhi persyaratan, dan tanpa ragu untuk mencabut izin usahanya. Selain mengimbau agar calon PMI bisa lebih bijak dalam memilih agen resmi untuk memberangkatkan dan tidak tergiur dengan iming-iming atau tawaran-tawaran yang cukup menggiurkan namun tidak memiliki bukti yang valid.
E. Meminta pemerintah melalui BP2MI membuat data agen yang resmi, agar calon PMI tidak mudah tertipu, disamping meningkatkan sosialisasi mengenai tata cara keberangkatan PMI, seperti syarat-syarat pemberkasan yang wajib dipenuhi, dan mengarahkan calon PMI untuk berangkat pada agen keberangkatan yang resmi, sehingga keberangkatan PMI tidak melalui pihak-pihak atau agen yang tidak bertanggung jawab, dikarenakan hal tersebut dapat berbahaya bagi keselamatan PMI di negara tujuan karena sulitnya men-tracing akibat data yang tidak lengkap.
- Terdapat peningkatan angka kehamilan tidak direncanakan serta pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur di masa pandemi covid-19 ini. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah tidak memberikan izin menikah ataupun dispensasi bagi anak dibawah umur, serta memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi kepada masyarakat, khususnya pada orang tua yang memiliki anak remaja, sehingga orang tua dapat lebih menjaga dan mengedukasi anaknya agar dapat lebih memahami tentang pentingnya kesehatan reproduksi.
B. Mendukung program pendampingan sebagai konselor sebaya kepada remaja agar terhindar dari pernikahan dini ataupun hamil di luar nikah, dan juga program pemberian bantuan logistik agar dapat meringankan beban keluarga terdampak, dikarenakan salah satu pemicu pernikahan dini adalah masalah ekonomi.
C. Mendukung program pemerintah yaitu Gerakan Kembali Ke Meja Makan untuk membangun kembali pola asuh yang baik dan komunikasi keluarga, dikarenakan pentingnya peran keluarga untuk mengarahkan anak agar terhindar dari kasus pernikahan dini.
D. Meminta pemerintah mengimbau kepada orang tua dan juga anak remaja dengan menjelaskan bahwa pada sebuah pernikahan diperlukan perencanaan dan persiapan yang matang, termasuk dari sisi psikologis pasangan dan pertimbangan finansial, agar tujuan pernikahan membentuk keluarga yang harmonis, bahagia, dan sejahtera dapat tercapai.
- Pergerakan masyarakat di berbagai sektor mulai mendekati keadaan sebelum pandemi mendera pada awal 2021. Respon Ketua MPR RI:*
A. Meminta pemerintah tetap memberlakukan sertifikasi vaksin disetiap mobilitas masyarakat, serta meminta petugas untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul berbagai pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta terus mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah bahwa pandemi belum berakhir. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kasus baru dan kenaikan kasus Covid-19.
B. Meminta seluruh pihak tanpa terkecuali, untuk tidak terlena dengan banyaknya pelonggaran yang diberikan pemerintah, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan pelonggaran tersebut dengan semaksimal mungkin, serta tetap menaati protokol kesehatan (prokes) 5M, sebab virus Covid-19 masih terus bermutasi bahkan diperkirakan oleh para ahli akan terjadi gelombang ketiga pandemi Covid-19 pada akhir tahun ini.
C. Meminta komitmen pemerintah dalam meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19, menjaga prokes dan bekerja sama dengan petugas di lapangan untuk upaya pelacakan kontak, karantina hingga isolasi. Hal ini sebagai upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19.
D. Meminta pemerintah bersama masyarakat saling bahu-membahu dalam menjaga konsistensi penurunan kasus Covid-19. Hal itu agar tidak terjadi lagi lonjakan atau peningkatan dari situasi pandemi Covid-19 yang melanda.
Terima kasih.