1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan bahwa pemerintah tidak berencana untuk menghapus bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di Indonesia. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah dapat memegang janjinya untuk tidak menghapus BBM bersubsidi di Indonesia, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jenis bahan bakar Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92) yang tidak akan dihapus, namun BBM jenis tersebut akan diremajakan menjadi berstandar Euro IV dengan sulfur lebih rendah sama tetapi lebih bersih, ramah lingkungan, dan sesuai aturan.
B. Meminta pemerintah dapat memastikan harga BBM bersubsidi yang akan diganti nantinya tetap sama dan sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat.
C. Meminta pemerintah juga menginformasikan mengenai prosedur pembelian bahan bakar minyak bersubsidi tersebut, dan menjamin serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi.
D. Meminta pemerintah melakukan strategi pengawasan terhadap pembelian BBM bersubsidi tersebut, agar implementasi dilapangan dapat diterima tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
E. Meminta pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM menjadi Peraturan Pemerintah sebagai dasar berlakunya pembelian BBM bersubsidi nantinya.
2. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan uang palsu di Kota Bekasi dan berhasil menyita uang palsu senilai Rp 1,2 miliar. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Dittipideksus Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi secara intensif terhadap pelaku pencetak juga pengedar uang palsu tersebut, guna mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang ada, dan untuk mengungkap adanya uang palsu yang beredar dimasyarakat, MPR meminta aparat terkait untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai bagaimana cara mengetahui perbedaan uang asli dan uang palsu yang beredar di masyarakat.
B. Meminta aparat kepolisian bekerja sama dengan Institusi terkait, untuk menelusuri dan mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini, dan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat melakukan pelacakan terhadap oknum pelaku peredaran uang palsu yang masih memperjualbelikan uang palsunya di media sosial.
C. Meminta pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga terkait, serta institusi kepolisian untuk berkomitmen memerangi sindikat pembuat dan pengedar uang palsu dengan menindak tegas dan terukur dalam mengungkap jaringan yang terlibat, sekaligus mencegah meluasnya kasus peredaran uang palsu, dan mencegah terjadinya kerugian negara dan masyarakat.
D. Meminta aparat Kepolisian meningkatkan kerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) dalam melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran uang palsu yang diketahui masih marak diperjualbelikan, seperti di media sosial maupun di tempat-tempat penukaran uang yang tidak resmi.
E. Meminta Bank Indonesia untuk kembali menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat umum mengenai bagaimana cara mengenali ciri-ciri uang asli melalui teknik 3D (dilihat, diraba, diterawang) baik melalui media cetak, siaran maupun media sosial, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman yang baik mengenai uang atau rupiah yang secara resmi dikeluarkan oleh BI, sehingga masyarakat tidak mudah tertipu saat melakukan pembelian/penukaran uang.
F. Mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menerima uang yang diduga palsu, agar pihak kepolisian dapat menelusuri mulanya peredaran uang palsu. MPR juga meminta masyarakat tidak melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang, karena pemalsuan rupiah termasuk tindakan melanggar hukum yang tidak hanya merugikan secara individual, namun juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar.
3. Masih terjadi gelombang besar pemutusan hubungan kerja atau PHK di berbagai industri di Indonesia sejak awal 2024, bahkan saat ini, gelombang PHK terjadi lebih besar. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker, untuk segera mengambil kebijakan yang dapat menyelamatkan pekerja dari PHK, dengan memanggil Pimpinan seluruh perusahaan khususnya yang telah memberhentikan pekerjanya, untuk dapat menjelaskan penyebab atau faktor terjadinya PHK, dan membuka dialog antara pemerintah, pimpinan perusahaan, dan wakil dari pekerja atau serikat pekerja, guna didapat solusi yang tepat agar PHK bisa terus ditekan dan tidak menyebabkan meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, untuk bekerjasama dengan pihak pekerja untuk menetapkan langkah preventif yang dapat mencegah meningkatnya angka kasus PHK di Indonesia di berbagai industri, dikarenakan jumlah pekerja yang terdampak PHK diperkirakan akan terus meningkat bahkan hingga akhir tahun 2024.
C. Meminta pemerintah melalui Lembaga Penelitian dan Pengembangan untuk melakukan kajian dan penelitian terhadap beberapa regulasi yang terkait dengan ketenagakerjaan, seperti Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk peraturan pelaksanaannya, terutama terhadap pasal-pasal yang dinilai merugikan bagi pekerja.
D. Meminta pemerintah meningkatkan program-program bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat yang kurang dan/atau tidak mampu, sehingga mereka dapat tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari.
E. Meminta pemerintah menerapkan kebijakan untuk memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM, dikarenakan berwirausaha sebagai pelaku UMKM bisa menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang menjadi korban PHK.
F. Meminta pemerintah meningkatkan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor-sektor yang rentan terjadi PHK, seperti di industri tekstil dan lainnya, sehingga pemerintah dapat mengarahkan perusahaan untuk terus bangkit dan meminimalisir risiko karyawan untuk di PHK.
4. Dalam beberapa tahun terakhir, gagal ginjal pada anak menjadi isu kesehatan yang tidak bisa diabaikan karena gagal ginjal merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Respon Ketua MPR RI:
A. Menegaskan kasus gagal ginjal akut pada anak merupakan salah satu kondisi medis yang serius dan memerlukan perhatian khusus dari tenaga kesehatan, dan orang tua anak serta masyarakat. Oleh karenanya diperlukan peningkatan pemahaman penyebab terjadinya gagal ginjal tersebut bagi masyarakat umumnya dan orang tua anak khususnya, MPR menilai perlu adanya pelatihan bagi tenaga medis untuk meningkatkan pengetahuan dalam menangani pasien gagal ginjal, disamping memenuhi kebutuhan infrastruktur pasien gagal ginjal. MPR juga berharap pihak terkait dapat melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya orang tua dalam mengurangi risiko gagal ginjal akut pada anak, sebagai upaya mengurangi angka prevalensi gagal ginjal akut pada anak.
B. Meminta pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait agar berkomitmen menuntaskan masalah kesehatan ini, diantaranya menetapkan kebijakan yang proaktif seperti imunisasi, sosialisasi kesehatan serta skrining kesehatan rutin pada anak, dengan langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan prevalensi gagal ginjal akut pada anak.
C. Meminta Kemenkes melalui tenaga medis yang bertugas di faskes dan di puskesmas untuk mengajak para orangtua dan masyarakat luas dalam mengambil langkah-langkah preventif yang tepat, dengan selalu melakukan kontrol terhadap kesehatan serta mengedukasi diri, untuk menjaga kebersihan diri, menjaga komunikasi dengan para tenaga kesehatan, serta lebih memperhatikan kesehatan anak dengan melakukan tindakan yang bermanfaat untuk anak.
Terimakasih.