- Sebanyak 44.919 calon jamaah haji (calhaj) berisiko tinggi seperti karena penyakit dan usia diatas 60 tahun, pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah dan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) untuk segera melaksanakan project planning atau persiapan kesehatan haji yang telah direncanakan, mulai dari screening kesehatan calhaj hingga melengkapi syarat vaksinasi yang telah ditetapkan Kerajaan Saudi baik vaksin meningitis maupun vaksin Covid-19 dosis lengkap.
B. Meminta Kementerian Agama (Kemenag), KJRI di Jeddah dan PPIH untuk benar-benar mempersiapkan secara baik dan matang fasilitas bagi calhaj, khususnya fasilitas layanan kesehatan di Tanah Suci. Mengingat, layanan kesehatan ini menjadi prioritas bagi sejumlah calhaj yang memiliki risiko tinggi.
C. Meminta PPIH untuk memberikan edukasi dan pelatihan kesehatan kepada calon jamaah haji, khususnya dalam menjaga protokol kesehatan saat beribadah di Tanah Suci. Hal ini penting guna membekali pemahaman yang baik bagi calon jamaah dalam menunaikan ibadah di masa pandemi.
D. Meminta pemerintah dan PPIH bersikap tegas untuk tidak memaksakan calon jamaah haji jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk diberangkatkan ke Tanah Suci. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dan masukan dari tim kesehatan/dokter yang memeriksa calhaj yang akan diberangkatkan.
- Kasus Covid-19 masih dalam tren yang rendah. Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan penambahan kasus pada Senin (16/5) sebanyak 182 orang, yang mana lebih rendah dari hari sebelumnya 257 orang. Respon Ketua MPR RI:
A. Berharap tren penurunan kasus positif terus berlanjut. Meski begitu, ancaman pandemi belum berhenti dengan kehadiran sub varian dibawah omikron, diantaranya BA.4, BA.5, bahkan BA.12 yang telah mendominasi di beberapa kawasan dan berpotensi masuk ke Indonesia. Sehingga seluruh pihak tetap harus waspada dan tidak abai terhadap protokol kesehatan. Mengingat prokes masih menjadi intervensi yang baik untuk menghindari penularan dan penyebaran.
B. Meminta pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk terus mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air, dengan tetap memantau perkembangan serta terus berupaya mengendalikan hingga menekan kasus Covid-19 dengan memperkuat testing, tracing dan treatment.
C. Meminta pemerintah untuk mulai menyiapkan Indonesia masuk ke fase recovery atau pemulihan, yang diimbangi dengan penyusunan skenario yang baik agar status endemi segera ditetapkan. Mengingat, Indonesia dinilai telah melalui fase deselerasi yang ditandai dengan tren penurunan kasus yang disertai perbaikan imunitas dari vaksinasi.
- Larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah berpotensi berdampak pada nasib dan kesejahteraan petani, serta mengurangi serapan pekerja, pungutan ekspor, bea keluar, dan devisa. Respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah untuk membangun pabrik minyak sawit dalam negeri agar pengelolaan minyak kelapa sawit mentah dapat diolah di dalam negeri sehingga kita tidak perlu impor dan mengalami kelangkaan minyak goreng. Dengan demikian dampak-dampak dari kebijakan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah yang mulai berlaku sejak 28 April 2022 lalu dapat diatasi dengan baik agar tidak berimbas pada penurunan kesejahteraan petani sawit, mengingat saat ini dirasakan bahwa sektor hulu sawit semakin tertekan dan berimbas pada penentuan harga jual tandan buah segar/TBS kelapa sawit yang terus menurun sementara kapasitas penyimpanan pabrik pengolahan sawit juga makin terbatas.
B. Meminta pemerintah segera melakukan pembersihan terhadap adanya mafia minyak goreng agar kedepannya tidak terjadi kelangkaan minyak goreng akibat ulah mereka, dan segera memberikan tindakan hukum. Serta meminta pemerintah terus berupaya mengembalikan harga minyak goreng yang menyentuh harga eceran tertinggi/HET yang telah ditentukan pemerintah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 perkilogram, dikarenakan stabilisasi harga minyak goreng di pasaran dapat menentukan berlanjutnya kebijakan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah tersebut.
C. Meminta pemerintah melakukan pengawasan secara ketat dari produsen sampai distributor akhir, dan menjamin ketersediaan minyak goreng yang merata dalam negeri dengan harga yang terjangkau.
D. Meminta pemerintah menyiapkan kebijakan dan strategi pengendalian harga minyak goreng untuk jangka panjang, dikarenakan kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit mentah itu hanya bersifat jangka pendek dan cukup berdampak ekstrem terhadap sejumlah aspek.
E. Meminta pemerintah bekerja sama dengan institusi terkait, untuk waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan ekspor ilegal atau penyelundupan minyak goreng, selama pemerintah masih memberlakukan kebijakan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah.
F. Mendorong kepada pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan larangan ekspor tersebut dan menentapkan masa pemberlakuan kebijakan tersebut agar dapat memberikan kepastian, mengingat kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada penurunan harga TBS di tingkat petani serta pengurangan pembelian TBS dan kapasitas produksi, namun juga berdampak pada pengurangan pekerja, pungutan ekspor, bea keluar, dan devisa negara.
- Serangan kelompok kriminal bersenjata/KKB kembali terjadi. Peristiwa terbaru yaitu serangan KKB mengganggu operasionalisasi Bandar Udara Ilaga di Kabupaten Puncak, Papua. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta aparat kepolisian dan TNI di Kabupaten Puncak, Papua, terus meningkatkan kewaspadaan dengan selalu berpatroli guna mengantisipasi terjadinya gangguan-gangguan atau serangan lanjutan dari KKB, dikarenakan serangan KKB ke area Bandara Ilaga tersebut bersifat sporadis dan bertujuan untuk mengganggu aktivitas penerbangan.
B. Meminta Kepolisian dan TNI, untuk mengambil sikap tegas dalam memberantas berbagai aksi dan serangan dari KKB di Papua, karena serangan-serangan tersebut dapat menganggu berbagai aktivitas hingga pembangunan di Papua. MPR meminta pemerintah bersama TNI dan Polri berdasarkan masukan dari pemerintah daerah dan kepala suku ataupun adat untuk memperbaiki strategi penanganan konflik di Papua, juga mengevaluasi dan menentukan langkah yang tepat dalam menjaga keamanan di Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI.
C. Meminta pemerintah bersama TNI/Polri melakukan pendekatan sosial budaya yang persuasif, melalui kepala suku, tokoh agama, ataupun tokoh masyarakat, sehingga gerakan sporadis dari KKB dapat dicegah, dan meminta pemerintah bersama aparat TNI/Polri memahami akar permasalahan dari penyebab terjadinya pergolakan dan gejolak di Papua, utamanya yang dilakukan oleh KKB.
D. Meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri dapat memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, utamanya masyarakat di Papua, dan berkomitmen memberikan perlindungan bagi para pekerja yang membangun Papua dan melakukan patroli secara rutin dan berkala guna melindungi Papua dari ancaman teroris KKB.
Terimakasih.