Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 22 Oktober 2021
- Berdasarkan data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) per 20 Oktober 2021, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama untuk tenaga kependidikan baru mencapai 62,18 persen atau sekitar 3,4 juta jiwa dari target 5,5 juta jiwa. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendorong tenaga pendidik yang belum divaksin untuk segera mengikuti program vaksinasi di sentra vaksinasi terdekat, disamping mengevaluasi kendala yang ada dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pendidik dan melakukan pendataan menyeluruh terhadap cakupan vaksinasi Covid-19, khusus bagi tenaga pendidik. Agar daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah dapat lebih diprioritaskan dalam penyediaan stok vaksin.
B. Meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota terutama di tingkat kecamatan untuk dapat memfasilitasi para guru atau tenaga kependidikan yang belum divaksin. Hal ini agar cakupan vaksinasi tenaga pendidik bisa segera terealisasi 100 persen.
C. Meminta pemerintah untuk terus mengakselerasi program vaksinasi Covid-19, khususnya untuk tenaga pendidik yang akan mengikuti aktivitas tatap muka, seperti guru, siswa-siswi, dosen maupun tenaga kependidikan lainnya. Hal tersebut penting dilakukan guna membentuk kekebalan kelompok.
D. Meminta komitmen pemerintah daerah, khususnya daerah yang masih rendah cakupan vaksinasinya untuk menjamin mempercepat program vaksinasi khususnya bagi kelompok prioritas salah satunya tenaga pendidik/guru, disamping menjamin ketersediaan stok vaksin. Mengingat, vaksinasi bagi tenaga pendidik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika/BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpeluang terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 21-22 Oktober 2021. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta BMKG untuk terus mengupdate mengenai potensi terjadinya gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut, sehingga masyarakat yang berada di sekitar wilayah pesisir dan para nelayan dapat lebih menyadari dan meningkatkan kewaspadaan.
B. Meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah/BPBD mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi kondisi cuaca yang terjadi, seperti gelombang tinggi tersebut, disamping mempersiapkan lokasi pengungsian yang aman dan langkah lainnya yang harus dilakukan guna mencegah terjadinya korban jiwa.
C. Mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah pesisir untuk terus mengikuti informasi yang disampaikan BMKG, serta selalu waspada dan mempersiapkan barang-barang penting pribadi yang harus diamankan dan mudah dibawa pergi apabila terjadi gelombang tinggi dan diharuskan berpindah ke tempat pengungsian.
D. Meminta pemerintah melakukan langkah antisipasi jangka panjang guna mencegah terjadinya korban jiwa di daerah-daerah yang disinyalir rawan bencana, dengan membuat simulasi pertolongan darurat bagi masyarakat yang ada di pemukiman daerah-daerah rawan bencana tersebut.
- Otoritas Jasa Keuangan/OJK mengidentifikasi adanya potensi motif lain di luar pencarian keuntungan dari maraknya perusahaan pinjaman online ilegal di Indonesia, yakni mengarah pada kemungkinan adanya pencucian uang dari luar negeri. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Satuan Tugas/Satgas Waspada Investasi OJK bersama Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menyelidiki dan menelusuri adanya kemungkinan motif pencucian uang dari perusahaan asing tersebut, dan apabila terbukti pihak-pihak tersebut untuk dapat ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
B. Meminta OJK melakukan langkah sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK dan menyarankan agar tidak membayar tunggakan utang yang tersisa, apabila sudah terlanjur meminjam ke pinjaman online atau pinjol ilegal, dikarenakan pinjol ilegal akan segera diberantas habis dan tidak lagi diperkenankan untuk dilakukan transaksi.
C. Meminta pemerintah dan OJK memberikan sosialisasi dan menyarankan kepada masyarakat agar jika ingin melakukan pinjol agar hanya melakukan pada pinjol resmi yang terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, dikarenakan melakukan transaksi dengan pinjol ilegal atau yang tidak resmi tidak sah di mata hukum dan berpotensi akan disalahgunakan.
- Kementerian Agama (Kemenag) berencana mendorong sertifikasi pembimbing dan petugas haji oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Respon Ketua MPR RI:
A. Menyambut baik sekaligus mendukung rencana Kemenag tersebut, yang bertujuan untuk menjamin mutu kompetensi sekaligus pengakuan terhadap para pembimbing dan petugas haji. Dengan mempersiapkan tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti penyelenggaraan sertifikasi, sehingga masyarakat dapat memahami proses sertifikasi tersebut, dengan itu harapannya tugas ini nantinya bisa menjadi sebuah profesi melalui proses sertifikasi kompetensi.
B. Meminta Kemenag melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi ini. Hal ini mencegah adanya informasi yang negatif dan kontra produktif yang menimbulkan keresahan baru di kalangan masyarakat ataupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang menganggap sertifikasi ini sebagai kebijakan yang memberatkan. Mengingat, kebijakan yang bagus ini perlu didukung oleh semua pihak namun juga perlu disosialisasikan dengan baik agar tidak disalahtafsirkan.
C. Mengimbau KBIH memiliki kesiapan yang matang untuk kebijakan sertifikasi oleh BNSP ini, disamping meminta komitmen pemerintah dan lembaga sertifikasi dalam melakukan proses sertifikasi ini tidak menjadikan beban hanya sebagai upaya memformalkan profesi pembimbing haji dan meningkatkan kapasitas maupun layanan kepada jamaah.
Terima kasih.