Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 27 Agustus 2021

27
Aug

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 27 Agustus 2021

  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta daerah penyangga DKI berencana akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas, respon Ketua MPR RI:

A. Mendukung rencana pemerintah daerah di sejumlah wilayah yang akan mulai menggelar PTM terbatas, namun pelaksanaan PTM terbatas ini agar tetap memperhatikan informasi perkembangan Covid-19 di daerahnya, serta harus diimbangi dengan kesiapan sekolah dalam menyediakan sarana prasarana penunjang kegiatan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19.

B. Meminta pemerintah daerah bersama dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mematangkan persiapan pelaksanaan PTM terbatas mulai dari izin orang tua peserta didik, kesiapan tenaga pendidik, sarpras terkait protokol kesehatan, pemenuhan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pengajar hingga teknis pelaksanaan PTM terbatas.

C. Meminta pemerintah dan pihak sekolah agar dalam menggelar PTM terbatas, untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat keselamatan dan kesehatan seluruh komponen pendidikan harus menjadi prioritas utama.

D. Mengimbau pihak sekolah untuk tetap bijak dalam melaksanakan opsi PTM dan PJJ, serta tidak memaksakan PTM terbatas apabila orang tua/wali murid masih belum mengizinkan anaknya mengikuti PTM. Mengingat, keputusan anak mengikuti PTM harus mendapatkan izin dari orang tua/wali.

E. Meminta pemerintah untuk tetap memonitor serta mendata sekolah-sekolah berdasarkan zona risiko Covid-19, mengingat pertimbangan kebijakan PTM terbatas mengacu pada zona risiko di tiap-tiap daerah. Hal ini penting guna mencegah terbentuknya kluster baru Covid-19.

  1. Hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi terkait jamaah umrah Indonesia meskipun kebijakan Saudi yang terbaru adalah mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara yang sebelumnya terkena suspend (penangguhan akses masuk), respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah RI melalui perwakilan Duta Besar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk memanfaatkan kelonggaran kebijakan Arab Saudi dengan terus melakukan upaya diplomasi dan pendekatan serta komunikasi yang intens dengan pemerintah Saudi dan Komite Nasional Haji dan Umrah Saudi dalam upaya memperjuangkan ibadah umrah bagi warga Indonesia.

B. Meminta pemerintah untuk terus menyesuaikan dengan kebijakan Arab Saudi, disamping mematangkan persyaratan dan kesiapan calon jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dengan tetap mempertimbangkan sisi keselamatan dan keamanan calon jamaah.

C. Mengimbau masyarakat Indonesia khususnya calon jamaah umrah Indonesia untuk bersegera menjalani vaksinasi Covid-19 maupun menyempurnakan dosis vaksin, mengingat vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi calon jamaah.

D. Meminta komitmen pemerintah untuk terus berupaya melaksanakan kebijakan atau strategi baru yang efektif dalam menekan penyebaran kasus Covid-19 di Tanah air. Sehingga, baik pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah negara lain mengakui keseriusan Indonesia untuk keluar dari situasi pandemi ini.

  1. Penyelenggaraan vaksinasi program di sejumlah daerah terindikasi mengabaikan aturan, yaitu ada transaksi dalam mengakses vaksin pemerintah yang seharusnya gratis, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta Kementerian Dalam Negeri memanggil kepala daerah terkait untuk menjelaskan kebenaran informasi tersebut, dan meminta aparat Kepolisian menyelidiki secara mendalam mengenai hal tersebut, dikarenakan sebagaimana diketahui sejumlah masyarakat dan entitas bisnis yang ingin mendapatkan kuota vaksin covid-19 yang diperuntukkan bagi pekerjanya, harus membayar sejumlah uang kepada penyelenggara atau pemilik alokasi vaksin, padahal biaya vaksinasi seharusnya ditanggung pemerintah dan penerima vaksin tidak dipungut biaya.

B. Meminta pemerintah dan kepolisian menindak tegas penyelenggara atau pemilik alokasi vaksin yang meminta bayaran kepada masyarakat atau entitas bisnis yang ingin cepat mendapatkan vaksin jika terbukti adanya transaksi, dikarenakan hal tersebut dapat mengganggu tercapainya target vaksin sesuai prioritas.

C. Meminta Kemenkes segera mengatasi adanya ketimpangan vaksinasi tersebut, dikarenakan di tengah kemudahan mereka yang mampu membayar untuk mendapatkan akses vaksinasi, masih ada kelompok rentan covid-19 yang belum divaksin karena keterbatasan akses dan ketersediaan stok vaksin.

D. Meminta Kemenkes meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian dan pengalokasian vaksin di setiap penyelenggara program vaksinasi, sehingga target penerima vaksin sesuai data dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi.

E. Menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa vaksin covid-19 merupakan hak kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, dan wajib diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa harus mengeluarkan biaya.

  1. Penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) infeksius covid-19 masih menjadi persoalan di tengah semakin meningkatnya angka covid-19 di Tanah Air, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/KemenPUPR untuk menyiapkan lokasi khusus pengelolaan limbah dari penanganan pasien covid-19 yang berupa limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius, seperti pemisahan sampah medis berupa masker bekas, pakaian medis, sarung tangan medis, pelindung kepala, pelindung sepatu, pelindung mata, dan pelindung wajah, dengan memanfaatkan teknologi.

B. Meminta pemerintah memperbanyak lokasi pengolahan limbah medis dengan pemberdayaan teknologi pengelolaan limbah medis di Indonesia sehingga tidak hanya terpusat di pulau Jawa saja, serta meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai untuk mengelola limbah medis, baik dari sisi kuantitas ataupun kapasitas mesin pengolah limbah medis.

C. Meminta pemerintah memperbaiki mekanisme penghitungan jumlah limbah medis secara konprehensif, baik limbah medis dari rumah sakit ataupun fasilitas-fasilitas kesehatan, maupun dari rumah-rumah atau hotel tempat pasien melakukan isolasi mandiri.

D. Meminta pemerintah menggunakan metode dan penanganan pengelolaan limbah medis yang tepat, dan menyediakan tempat pembuangan sementara limbah medis guna menampung bahan berbahaya agar tidak menyebarkan virus.

E. Meminta pemerintah mengedukasi dan menyosialisasikan masyarakat agar tidak melakukan pembuangan limbah medis ke tempat pembuangan akhir/TPA, sehingga pemerintah perlu mengatur tempat pemisahan pembuangan sampah medis, khususnya di tempat-tempat publik.

Terima kasih.

Leave a Reply