Respon Isu Aktual Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Jumat, 3 Juli 2020

3
Jul

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Jumat, 3 Juli 2020

  1. Pemerintah merilis penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 1.624 kasus dalam 24 jam terakhir. Jumlah tersebut merupakan angka penambahan kasus harian terbanyak sejak rilis kasus Covid-19 pertama di Indonesia, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dan Tim Gugus Tugas Covid-19 terus melakukan contact tracing secara agresif yang dibarengi dengan pemeriksaan spesimen Covid-19 secara masif, sehingga diharapkan akan semakin banyak dan cepat mengungkap kasus positif Covid-19 yang sebelumnya sulit terdeteksi.

B. Mendorong Tim Gugus Tugas Covid-19 mulai dari pusat hingga daerah terus fokus dan lebih serius pada pengendalian dan penanganan Covid-19 dengan memperketat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kebijakan-kebijakan lainnya, serta secara ketat dan tegas dalam membatasi aktivitas masyarakat hingga kasus Covid-19 bisa dikendalikan, tindakan tersebut sebagai upaya menekan angka penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

C. Mendorong pemerintah dan Tim Gugus Tugas Covid-19 memperketat dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan PSBB di masa transisi era new normal guna mencegah terjadinya kepadatan/kerumunan di area-area publik yang dapat menyebabkan lonjakan kasus positif Covid-19 berulang kembali.

D. Mengimbau masyarakat Indonesia memahami bahaya yang diakibatkan terinfeksi Covid-19 dan berperan aktif bersama-sama membantu upaya pemerintah dalam mengendalikan serta menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 maupun kebijakan/peraturan pemerintah lainnya.

  1. Satuan Tugas Polri mengungkap peredaran 1.2 ton sabu, 35.000 butir ekstasi, dan 410 kilogram ganja selama periode Mei-Juni 2020 dan kasus tersebut melibatkan jaringan internasional, respon Ketua MPR RI:

A. Mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut, dan menyampaikan agar Kepolisian terus berkomitmen dalam memerangi dan memberantas narkotika di Indonesia.

B. Mendorong Kepolisian dapat terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran narkotika dan meningkatkan relasi kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan juga Badan Keamanan Laut, dalam menjaga masuknya narkotika tersebut ke Indonesia, baik melalui darat, laut, maupun udara.

C. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk terus mengedepankan program-program yang dapat bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat.

D. Mendorong pemerintah untuk lebih mengutamakan program rehabilitasi bagi pecandu dan pelaku penyalahgunaan narkotika.

E. Mendorong TNI dan Badan Keamanan Laut agar dapat menjaga dan meningkatkan penjagaan di titik-titik yang rawan terjadi penyelundupan narkotika, serta menelusuri jalur-jalur tikus yang berpotensi digunakan oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika di jaringan internasional.

F. Mendorong Kepolisian agar berani menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan narkotika sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, baik pengedar, dalang di balik pengedar tersebut, maupun oknum yang membacking pelaku pengedar narkotika.

G. Mendorong Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan/Ditjen Lapas bekerja sama dengan Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan/LP yang menampung pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika sebagai tahanan, agar LP terhindar dari tempat beredarnya narkotika.

H. Mendorong Kepolisian dapat terus mengupdate dan mengenali modus-modus peredaran narkotika yang baru dalam kasus penyelundupan narkotika, termasuk di dunia siber, dikarenakan saat ini modus penyelundupan narkotika semakin bervariasi.

  1. Tujuh Provinsi di Indonesia yang saat ini terindikasi rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan/karhutla, yaitu Sumatra Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, meningkatkan langkah antisipasi dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di tujuh provinsi yang rawan karhutla tersebut, seperti dengan menggencarkan modifikasi cuaca.

B. Mendorong KLHK melalui Polisi Hutan dan Jagawana agar meningkatkan patroli di titik yang rawan terjadi pembakaran, serta menindak tegas pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan terus menggencarkan operasi terpadu ke posko-posko sebagai bentuk penegakkan hukum dan pengawasan.

C. Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika/BMKG untuk menginformasikan dan mensosialisasikan kondisi cuaca terupdate, sehingga dapat dilakukan prediksi pergerakan potensi terjadinya karhutla agar rekayasa teknologi dapat dilakukan secara tepat.

D. Mendorong pemerintah mencari solusi permanen dan jangka panjang dari permasalahan ancaman karhutla yang sering terjadi di Indonesia dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dikarenakan solusi tidak cukup hanya mengendalikan operasional dan analisis cuaca dari BMKG saja, namun perlu pengelolaan yang lebih matang, termasuk pengelolaan gambut yang sudah terbentuk sebelumnya.

E. Mengingatkan pemerintah agar jangan melupakan penanganan terhadap ancaman karhutla di tengah fokus pemerintah dalam percepatan penanganan covid-19, terlebih lagi puncak musim kemarau yang diprediksi akan terjadi pada bulan Juli-Oktober 2020.

Terimakasih

Leave a Reply