1. Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 sebagaimana telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah cq Kementerian Agama dapat menyampaikan kondisi diambilnya kebijakan tersebut, agar masyarakat, khususnya calon jamaah haji, dapat memahami dan memaklumi keputusan pembatalan keberangkatan haji tersebut, dikarenakan sejumlah faktor, seperti faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan bagi jamaah haji, dikarenakan saat ini masih terjadi situasi pandemi covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, hal ini untuk menghindari kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat.
B. Meminta pemerintah tetap melakukan upaya diplomasi dan negosiasi dengan otoritas pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait pemberian izin bagi Indonesia untuk penyelengaraan haji dan umrah, kuota, dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun-tahun berikutnya, di samping tetap memantau kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di dalam dan juga luar negeri, khususnya di Arab Saudi.
C. Meminta pemerintah secara transparan menjelaskan kepada masyarakat mengenai cara/prosedur untuk melakukan permintaan atau penarikan kembali setoran biaya haji yang sudah dibayar oleh calon jemaah, dikarenakan calon jemaah haji dapat meminta kembali setoran tersebut atau dapat dialihkan untuk keberangkatan tahun depan. MPR menyampaikan kepada calon jemaah haji agar tidak perlu menarik kembali mengenai masalah pembiayaan yang sudah dibayar atau dilunasi sebelumnya.
D. Meminta kepada pemerintah dan pemangku kepentingan agar momentum pembatalan haji tahun ini dapat dijadikan evaluasi agar pelayanan haji di tahun-tahun berikutnya dapat lebih baik dari sebelumnya.
2. Lima provinsi dengan penambahan kasus baru covid-19 tertinggi yakni Jawa Barat (1.176 kasus baru), DKI Jakarta (714 kasus baru), Jawa Tengah (687 kasus baru), Riau (380 kasus baru), dan Jawa Timur (260 kasus baru), respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, pemerintah daerah, dan Satgas Penanggulangan Covid-19 untuk meningkatkan jumlah pemeriksaan spesimen harian dan memperbaiki aspek testing, tracing, maupun screening melalui kerjasama dengan Puskesmas di setiap wilayah.
B. Meminta pemerintah daerah di lima provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi di Indonesia tersebut, mengevaluasi penanganan pandemi di daerah masing-masing, dan tetap memberlakukan PPKM Mikro di daerahnya, serta melakukan penanganan covid-19 terbaik yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, sehingga angka penyebaran covid-19 dapat ditekan secara maksimal, termasuk angka kematian.
C. Meminta pemerintah memaksimalkan upaya pengendalian virus, khususnya di momen-momen setelah libur panjang, serta memastikan masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
D. Meminta pemerintah memastikan ketersediaan Ranjang Rumah Sakit atau bed Occupancy Rate/BOR, obat-obatan, ventilator, tenaga kesehatan, dan kebutuhan kesehatan lainnya untuk penanganan covid-19, sebagai upaya persiapan pemerintah dalam menghadapi peningkatan angka positif covid-19 di setiap fasilitas kesehatan atau rumah sakit rujukan.
3. Kasus penularan Covid-19 pada kelompok lanjut usia (lansia) cenderung meningkat seusai libur Lebaran 2021, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah untuk memprioritaskan dan menggencarkan pemberian vaksinasi bagi kelompok lansia dengan metode jemput bola, sehingga diharapkan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi kelompok lansia dapat menghindarkan dari penularan, dengan program vaksinasi yang terus digencarkan juga dapat mengurangi risiko bagi lansia terinfeksi Covid-19.
B. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan treatment atau penanganan bagi pasien Covid-19 khususnya kelompok lansia yang diketahui jumlah kematiannya merupakan yang tertinggi dibandingkan kelompok usia lainnya.
C. Meminta komitmen pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk menyukseskan program vaksinasi dengan menerapkan berbagai strategi dalam percepatan vaksinasi, khususnya bagi kelompok lansia. Mengingat percepatan perlu dilakukan karena capaian vaksinasi lansia masih terbilang rendah.
D. Meminta pemerintah untuk menambah sasaran pemberian vaksinasi Covid-19 ke kelompok umur pralansia, yang dimulai dari usia 50 tahun keatas. Sebab dinilai, kelompok pralansia adalah kelompok usia paling rentan kedua setelah lansia.
E. Meminta pemerintah bersama tenaga kesehatan dalam memberi informasi yang sifatnya edukatif, bahwa vaksinasi itu penting utamanya untuk lansia yang rentan dan perlu dilindungi.
Terima kasih.