Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 6 Agustus 2021
- Kematian pasien covid-19 saat ini didominasi usia produktif, yaitu berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan/Kemenkes, terdapat 46,7 persen kematian akibat covid-19 yang berasal dari populasi berusia di atas 60 tahun, 36,7 persen dari usia 46-59 tahun, dan 12,7 persen kematian dari usia 31-45 tahun. Sebagaimana diketahui, menurut acuan Badan Pusat Statistik/BPS, yang dimaksud dengan usia produktif adalah mereka yang berusia antara 15 sampai 64 tahun, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta kemenkes menjadikan data kematian usia produktif sebagai acuan dalam mengevaluasi tata cara penanganan dan perawatan pasien covid-19, sebab dari hal tersebut berpotensi menunjukkan bahwa kelompok usia produktif juga dapat menjadi kelompok rentan, ataupun disiplin menerapkan protokol kesehatan/prokes yang masih belum ketat diterapkan dalam kegiatan dan aktivitas sehari-sehari.
B. Meminta masyarakat yang masih memiliki mobilitas dan aktivitas yang cukup tinggi di luar rumah, agar disiplin dan patuh menerapkan prokes yaitu selalu menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan saat bekerja atau beraktivitas di luar rumah.
C. Mengajak masyarakat usia produktif untuk selalu menjaga stamina tubuh dan lingkungan agar tidak rentan terpapar covid-19, seperti dengan rutin berolahraga dan mengonsumsi makanan bergizi dan vitamin yang dibutuhkan, sebab orang-orang berusia produktif yang terpapar covid-19 berpotensi sebagai carrier yang dapat menularkan/menyebarkan virus corona kepada keluarga, kerabat, ataupun kelompok orang-orang yang berusia rentan yang tinggal bersama mereka.
D. Meminta Pemerintah Daerah/Pemda menerapkan kebijakan penanganan covid-19 di wilayahnya masing-masing secara terintegrasi dan optimal dengan memperhatikan kondisi sosial kemasyarakatan disana.
E. Meminta Pemda melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat agar masyarakat juga turut berpartisipasi aktif dalam mematuhi peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM yang berlaku di daerahnya masing-masing.
F. Meminta Pemda memperhatikan dan mengklasifikasikan kegiatan yang dilakukan masyarakat berusia produktif tersebut, seperti di ranah transportasi dan perkantoran, sehingga upaya pencegahan penyebaran virus corona di perkantoran ataupun di tempat-tempat lainnya yang menjadi tempat aktivitas masyarakat usia produktif tersebut dapat dilakukan secara optimal, salah satunya mengadakan tes covid-19 secara berkala, pembatasan jumlah karyawan yang masuk, pengaturan jumlah penumpang di transportasi umum, hingga pemberian asupan vitamin kepada karyawan yang masih harus bekerja.
- Ditemukan indikasi pemborosan anggaran untuk pengadaan sejumlah alat kesehatan oleh Pemerintah Provinsi/Pemprov DKI Jakarta yang dikemukakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan/BPK, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong BPK untuk meminta Pemprop DKI Jakarta menjelaskan temuan BPK tersebut, jika dalam pengusutan BPK ditemukan adanya indikasi pemborosan anggaran, BPK dapat menetapkan terhadap Pemprov DKI Jakarta sebagai dugaan pelaku penyelewengan.
B. Meminta BPK juga memeriksa anggaran pengadaan alat kesehatan, khususnya terkait covid-19, di daerah luar DKI Jakarta, sehingga akan meminimalkan berulangnya kejadian pemborosan anggaran pengadaan alat kesehatan di daerah lain, sebab saat ini seharusnya seluruh stakeholders melakukan penghematan anggaran untuk dialokasikan ke berbagai kebutuhan penanganan covid-19, salah satunya alokasi untuk bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi.
C. Meminta Pemerintah Daerah/Pemda tidak boros dalam menggunakan anggaran, serta lebih cermat dalam memverifikasi data-data pengadaan atas barang yang akan digunakan. MPR meminta Pemda memaksimalkan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan dengan harga terbaik, dikarenakan lebihnya anggaran seharusnya dapat disalurkan untuk penanganan covid-19 lainnya yang masih kekurangan.
D. Meminta BPK memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta, dan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menjalankan dan mengevaluasi rekomendasi tersebut, serta meminta BPK untuk memberikan arahan kepada daerah lain agar dalam menggunakan anggaran daerahnya masing-masing dapat tepat sasaran.
- Mobilitas penduduk dari daerah zona merah mempercepat penularan Covid-19 ke pulau-pulau terluar. Hal ini diketahui dari banyaknya temuan kasus baru Covid-19 di pulau-pulau terluar, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan atas perkembangan penyebaran Covid-19, selanjutnya mengevaluasi kebijakan khususnya di pulau-pulau terluar yang memiliki banyak kasus baru Covid-19. Hal ini diperlukan untuk dijadikan acuan pemerintah setempat dalam membuat/mengeluarkan kebijakan yang lebih tepat.
B. Meminta pemerintah daerah, khususnya di pulau-pulau terluar untuk memperketat pembatasan mobilitas warga seperti dengan menutup sementara akses pelaku perjalanan sebab, lonjakan kasus di pulau-pulau terluar diperkirakan dipicu oleh mobilitas orang dari luar daerah.
C. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Perhubungan untuk berupaya memperkuat fasilitas layanan kesehatan dan pengawasan terhadap warga pendatang, khusus di pulau-pulau terluar mulai dari sarana prasarana pendukung kesehatan, obat-obatan hingga dokter dan perawat, mengingat masih terbatasnya fasilitas kesehatan di pulau-pulau terluar.
D. Meminta Kemenkes untuk terus berupaya memasifkan program vaksinasi Covid-19 di pulau-pulau terluar agar tercipta kekebalan kelompok, disamping terus berupaya memastikan stok vaksin didistribusikan dengan baik dan aman ke pulau-pulau terluar.
E. Meminta komitmen pemerintah untuk terus memantau/memonitor kasus-kasus aktif Covid-19 di pulau-pulau terluar yang sedang mengalami lonjakan kasus, agar pemerintah dapat segera melakukan langkah antisipatif dalam menghadapi dan menekan lonjakan kasus tersebut.
Terima kasih.