Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 9 Oktober 2020

9
Oct

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Jumat 9 Oktober 2020

  1. Aksi demo buruh dan mahasiswa menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berujung rusuh di beberapa lokasi, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dan DPR RI membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak terkait peraturan tersebut, diantaranya pemimpin buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan, dan terhadap poin-poin yang sampaikan pendemo tersebut untuk dijelaskan secara jelas untung ruginya juga sejarah terbentuknya pasal-pasal yang diatur dalam RUU Ciptaker guna memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya dan buruh khususnya.

B. Mendorong pemerintah dan aparat keamanan bersikap persuasif dalam mengendalikan massa agar tidak melakukan aksi dengan anarkis, serta bersikap tegas terhadap peserta aksi yang melakukan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum.

C. Mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang valid, agar tidak ada lagi tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial dalam RUU Cipta Kerja, khususnya pada kluster Ketenagakerjaan.

D. Meminta masyarakat, khususnya yang masih akan melakukan aksi penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja, untuk dapat lebih rasional dalam menyikapinya, mengingat RUU Ciptaker merupakan putusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan, untuk itu masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut.

E. Meminta masyarakat lebih kritis dan tidak terhasut oleh informasi hoax mengenai RUU Cipta Kerja, dikarenakan masih ada upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah melalui delegasi aturan turunan dari RUU Ciptaker baik berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), ataupun Peraturan Menteri (Permen) bahkan upaya hukum lainnya dapat dilakukan masyarakat dengan mengajukan Uji Materi terhadap RUU Ciptaker (yudicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK),

F. Menghormati kebebasan berpendapat, penyampaian aspirasi dan aksi dengan tertib, selama aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak anarkis.

  1. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan stimulus kepada 3,8 juta petani dan nelayan (2,7 juta petani dan buruh tani miskin, serta 1,1 juta nelayan dan petambak) sebagai bantuan untuk dapat meringankan beban hidup selama masa pandemi Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial/Kemensos, segera memberikan bantuan sosial/bansos, baik Program Keluarga Harapan/PKH, bansos tunai, Bantuan Langsung Tunai/BLT desa, paket sembako, dan program gratis subsidi listrik, kepada nelayan dan petani, serta menyarankan Kemensos memastikan bansos tersalurkan tepat sasaran, agar petani dan nelayan bisa tetap produktif bekerja dalam memenuhi stok pangan nasional dalam masa pandemi virus corona.

B. Mendorong pemerintah memastikan pihak perbankan memberikan bantuan subsidi bunga kredit untuk merelaksasi pembayaran angsuran bagi masyarakat, termasuk bagi nelayan dan petani, dapat dilakukan secara maksimal, dikarenakan Pemerintah telah menganggarkan Rp 34 triliun untuk subsidi bunga kredit.

C. Mendorong pemerintah dapat memastikan pemberian stimulus modal kerja bagi petani dan nelayan tepat sasaran, sehingga petani dan nelayan dapat tetap produktif di tengah pandemi.

D. Mendorong pemerintah mempermudah dan menyederhanakan mekanisme maupun prosedur penyaluran stimulus bagi nelayan dan petani, sehingga petani dan nelayan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan.

E. Mendorong pemerintah memberikan stimulus non-fiskal kepada nelayan dan petani, guna memperlancar arus rantai pasokan produksi bahan-bahan pertanian dan perikanan.

F. Mendorong pemerintah melalui Biro Pusat Statistik (BPS) untuk memperbaiki dan melakukan pendataan ulang nelayan dan petani yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS, agar target penerima seluruh bantuan dari pemerintah tersebut dapat tepat sasaran dan menjangkau hingga ke seluruh lapisan masyarakat.

  1. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada Senin (5/10), respon Ketua MPR RI:

A. Mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi warga negaranya dan juga menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan percepatan pengadaan vaksin Covid-19 bagi masyarakat Indonesia.

B. Mendorong pemerintah agar berupaya untuk memenuhi kebutuhan vaksin di Indonesia, khususnya upaya penyelesaian vaksin merah putih yang merupakan produk vaksin dalam negeri yang bisa menjadi fondasi bagi Indonesia untuk tidak bergantung pada negara lain.

C. Mendorong pemerintah tetap meminta masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan meski sudah ada vaksin Covid-19, sebab dengan adanya vaksin tidak menjamin pandemi akan selesai di Tanah Air mengingat vaksin bukan satu-satunya jaminan penuntasan pandemi Covid-19 di Indonesia.

D. Menegaskan kepada masyarakat bahwa vaksin adalah salah satu bentuk intervensi medis untuk memperkuat imunitas masyarakat ditengah pandemi. Oleh sebab itu, program vaksinasi tetap harus diikuti kesadaran dan kedisiplinan publik atas protokol kesehatan.

Terimakasih.

Leave a Reply