RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO KAMIS 1 AGUSTUS 2024
1. Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris Simpatisan Daulah Islamiyah di Kota Batu, Jawa Timur yang disebut berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan bahan peledak jenis triaceton triperoxide (TATP) di tempat ibadah. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta agar Tim Densus 88 Antiteror bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara/BIN dalam meningkatkan kinerjanya, dan mengungkap keberadaan terduga teroris tersebut, baik sumber dana maupun afiliasi kelompok teroris, serta juga berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan deteksi dini pergerakan teroris di wilayah Indonesia.
B. Meminta BNPT, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Densus 88 Antiteror untuk terus melakukan koordinasi dalam menelusuri setiap motif hingga jaringan Simpatisan Daulah Islamiyah, juga para terduga teroris lainnya sampai ke akar-akarnya. Dengan begitu, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak teroris hingga mencegah terjadinya aksi terorisme di tanah air.
C. Meminta BNPT dan BIN bersama aparat kepolisian untuk terus bekerja dan menjaga kelompok-kelompok yang rentan terpapar paham radikalisme, sehingga dapat diberikan atensi khusus oleh aparat guna mencegah berkembangnya pemahaman tersebut.
D. Meminta komitmen BNPT dan Densus 88 Antiteror untuk terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam menyiapkan strategi yang tepat serta melakukan deteksi dini pergerakan terorisme maupun radikalisme di seluruh wilayah Indonesia.
E. Meminta dukungan dari pemerintah untuk Densus 88 Antiteror Polri dalam mengatasi dan mengantisipasi isu-isu radikalisme dan terorisme di tanah air, salah satunya dengan memperkuat edukasi mengenai wawasan kebangsaan dan Idialisme/cinta tanah air serta penguatan nilai-nilai moderasi dalam beragama. Mengingat, terduga teroris yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar.
2. Maraknya penggunaan sepeda listrik dalam beberapa tahun terakhir juga diiringi dengan tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas akibat sepeda listrik. Pada periode Januari-Juni 2024, terdapat 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, bahkan kecelakaan tersebut juga turut melibatkan anak-anak. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta instansi terkait seperti Polisi Lalu Lintas/Polantas dapat secara tegas menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, agar dapat meminimalisir tingkat kecelakaan, terutama yang melibatkan anak-anak, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan melanggar regulasi tersebut.
B. Meminta pihak distributor sepeda listrik dilarang memodifikasi daya motor, dan meminta masyarakat untuk memahami juga mematuhi tata cara berlalu lintas ketika menggunakan sepeda listrik.
C. Meminta pemerintah dapat menyusun regulasi yang lebih spesifik mengenai penggunaan sepeda listrik, serta tetap memberikan prosedur panduan keselamatan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat secara rutin.
D. Meminta pemerintah mengevaluasi dan memberikan jalur khusus sepeda listrik, sebagai salah satu bentuk langkah antisipasi dan pencegahan untuk menekan terjadinya kecelakaan pada sepeda listrik.
3. Beberapa kali beredar tautan palsu yang seolah-olah dikirimkan dari pemerintah untuk mengunggah sesuatu. Seperti belakangan beredarnya tautan palsu diarahkan untuk mengunduh aplikasi Plataran Sehat, yakni platform pembelajaran digital bagi tenaga kesehatan yang dikembangkan Kementerian Kesehatan/Kemenkes. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemkominfo agar segera mengambil sikap tegas dengan memblokir dan menginformasikan kepada masyarakat mengenai tautan palsu tersebut, serta meminta masyarakat untuk tidak mengunduh apapun apabila mendapatkan link atau tautan tidak resmi dari Kemenkes.
B. Meminta pemerintah untuk membuat nomor atau kontak official yang digunakan untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan instansi masing-masing, agar masyarakat tidak lagi terkecoh dengan tautan apapun di luar kontak resmi pemerintah.
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemkominfo bekerjasama dengan Kemenkes untuk memberikan perlindungan siber kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam pengiriman tautan palsu, mengingat hal tersebut dapat merugikan masyarakat dan bisa berpotensi bocornya data pribadi masyarakat.
D. Meminta instansi terkait seperti Badan Siber polri dapat membongkar dan mengusut hal tersebut, agar tautan palsu tersebut tidak terulang dan terhadap oknum pelaku dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Terimakasih.