- Tertundanya pemberangkatan ibadah haji untuk yang kedua kalinya selama masa pandemi Covid-19 sebagaimana Keputusan Menteri Agama No. 660 tahun 2021 telah berdampak pada antrean tunggu jamaah haji yang semakin panjang, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah untuk dapat menyelesaikan persoalan panjangnya antrean jamaah haji, dengan melakukan komunikasi dan negosiasi terhadap pihak otoritas Saudi Arabia, serta mengatur secara proporsional kuota per daerah/provinsi, disamping memperbaiki ketentuan yang ada dalam regulasi, seperti proses pendaftaran jamaah haji, hingga melarang dana talangan setoran awal.
B. Meminta pemerintah dapat menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang dikeluarkan pihak Arab Saudi berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. disamping terus melobi pemerintah kerajaan Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota haji, yang diikuti dengan perbaikan dan peningkatan sarana prasarana di Arafah agar bisa menampung jamaah lebih banyak lagi.
C. Meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara baik sebelum mengeluarkan kebijakan terkait penutupan sementara pendaftaran ibadah haji ditetapkan, mengingat rasio keberangkatan dan pendaftaran kian timpang.
- Jumlah tenaga kesehatan (nakes) yang terinfeksi Covid-19 terus bertambah dan bermunculan di beberapa daerah, respon Ketua MPR RI:*
A. Meminta pemerintah agar mengambil langkah strategis untuk melindungi para tenaga kesehatan dari terpapar hingga kematian akibat Covid-19, dengan mengatur jam kerja nakes sehingga nakes tidak menanggung beban kerja yang tinggi, disamping segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas Covid-19 bidang perlindungan tenaga kesehatan.
B. Meminta Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 untuk memperbaiki sistem pelaporan dan keterbukaan data infeksi dan kematian nakes, mengingat hal ini penting karena tanpa adanya data yang akurat dan terbuka, pemerintah tidak akan dapat membuat kajian dan menyusun perencanaan yang tepat serta mendapatkan masukan dari berbagai stakeholders kesehatan.
C. Meminta pemerintah untuk segera menyusun kebijakan secara nasional tentang pengaturan beban kerja tenaga kesehatan selama pandemi, mengingat telah banyak bukti ilmiah menunjukkan bahwa beban kerja yang tinggi selama era pandemi telah berpengaruh terhadap tingginya angka infeksi dan kematian tenaga kesehatan.
D. Meminta pemerintah untuk menyusun program yang berkenaan dengan peningkatan perlindungan nakes yang bukan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan khusus Covid-19 minimal ketentuannya sama dengan yang di fasilitas layanan Covid-19, sebab angka penularan dan kematian ternyata lebih banyak terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan yang bukan melayani pasien Covid-19 secara khusus.
E. Meminta pemerintah untuk mengembangkan program perlindungan khusus bagi para tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi, yakni para nakes yang berusia lanjut atau memiliki penyakit penyerta.
F. Meminta komitmen pemerintah untuk terus berkolaborasi dengan asosiasi profesi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan hingga para tenaga kesehatan dalam menekan angka infeksi dan kematian tenaga kesehatan agar tidak terus meningkat.
- Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai/PPN terhadap bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah mengkaji ulang secara sosiologis baik dari sisi produksi ataupun konsumsi terhadap rencana tersebut, dikarenakan kenaikan PPN terhadap bahan pokok sangat berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat yang sudah dibebani kondisi sulit adanya pandemi Covid-19.
B. Meminta pemerintah mempertimbangkan kembali dampak apabila pajak bahan pokok di saat perekonomian belum sepenuhnya pulih diberlakukan, seperti berpotensi menyebabkan terjadinya penurunan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, dan menekan sisi psikologis petani, serta meningkatkan angka kemiskinan.
C. Meminta pemerintah mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebankan masyarakat dengan PPN terhadap bahan pokok di tengah situasi pandemi covid-19, termasuk apabila ingin memperluas basis pajak.
- Satuan Tugas/Satgas Penanganan covid-19 menyampaikan terdapat 13 kabupaten/kota yang dianggap memiliki tingkat keparahan penularan covid-19 tinggi, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah Kabupaten/Kota berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan PPKM Mikro secara ketat, serta memastikan jumlah tempat tidur untuk pasien covid-19 di 13 daerah tersebut mencukupi kebutuhan, sehingga semua pasien mendapatkan pelayanan yang maksimal. MPR menambahkan, selain itu, ketersediaan obat-obatan hingga kelengkapan kesehatan terkait covid-19 lainnya juga agar dapat dipenuhi oleh pemerintah.
B. Meminta pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 mewaspadai dan menindaklanjuti tingginya penularan covid-19 tersebut dengan memberikan layanan kesehatan yang optimal, meningkatkan kesiapan rumah sakit rujukan baik tenaga medisnya ataupun obat-obatan agar tidak semakin parah.
C. Meminta pemerintah bersama masyarakat berkomitmen menekan penularan dan meningkatkan angka kesembuhan covid-19, salah satunya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, disamping mematuhi kebijakan pemerintah yang sudah ditetapkan.
D. Meminta pemerintah menyiapkan dana untuk meningkatkan tes harian covid-19, dan juga upaya tracing/pelacakan, sehingga dapat mencegah meluasnya penyebaran virus di suatu daerah.
Terima kasih.