Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 12 November 2020

13
Nov

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 12 November 2020

  1. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih terjadi di 10 hari keempat masa kampanye tepatnya pada 26 Oktober-4 November. Bahkan, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di periode tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan 30 hari sebelumnya, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta komisi pemilihan umum (KPU) dan Bawaslu untuk menyampaikan peringatan secara tertulis kepada para pasangan calon (paslon) dan tim suksesnya yang melanggar prokes, agar tidak melakukan pelanggaran berulang dan diharapkan para paslon beserta tim dapat mengevaluasi serta memperbaiki strategi kampanyenya.

B. Mendorong agar KPU dan Bawaslu terus berupaya mengarahkan para paslon untuk memprioritaskan kampanye yang dilakukan secara daring, serta memastikan agar prokes tetap dilaksanakan secara ketat apabila terdapat kegiatan kampanye secara konvensional atau tatap muka.

C. Mendorong KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam mengawasi jalannya kegiatan kampanye tatap muka, agar tetap menjaga jarak antara simpatisan dan pendukung, sehingga tidak terjadi kerumunan yang besar dan dapat menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

D. Meminta seluruh pihak untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan di setiap tahapan kampanye hingga menjelang pemungutan suara serta menjaga agar Pilkada 2020 dapat terselenggara dengan baik dan tertib tanpa menimbulkan kluster baru Covid-19 dari tahapan-tahapan yang masih akan berjalan hingga 9 Desember.

  1. Pengawasan pemakaian dana bantuan operasional sekolah reguler mesti diperketat karena kepala sekolah diberi diskresi menentukan penggunaan dana, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melakukan pengawasan penggunaan dan penyaluran dana BOS, dengan meminta kepada kepala sekolah di setiap sekolah yang menerima dana BOS untuk membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS secara berkala, dengan mengedepankan transparansi pertanggungjawaban, mengingat diskresi seperti ini mempunyai kelemahan dari sisi transparansi dan akuntabilitas.

B. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemendikbud bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk ikut melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan dana BOS, serta memberikan pendampingan kepada pihak sekolah (kepala sekolah) dalam menata kelola dana BOS, baik untuk penggunaan belanja barang dan jasa, sarana prasarana penunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ), gaji guru honorer maupun pembangunan infrastruktur yang diperlukan, sehingga pemakaian dana BOS yang diberikan dapat dipergunakan sesuai peruntukkannya.

C. Mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS dengan menggunakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar tujuan dana BOS yang digelontorkan dapat dicapai dengan baik.

  1. Selama kurang lebih delapan bulan pandemi covid-19 di Indonesia, belum ada tanda-tanda penyebaran covid-19 dapat dikendalikan secara pasti, dan saat ini total kasus pandemi covid-19 di Indonesia mencapai 448.118 kasus, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah melakukan evaluasi kinerja yang sudah dilakukan selama ini dan melakukan terobosan agar dapat menekan perkembangan dan penyebaran covid-19, serta menggencarkan dan mengoptimalkan penerapan testing/tes, tracing/pelacakan, dan treatment/perawatan (3T) di seluruh wilayah Indonesia.

B. Mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyiapkan dana agar testing atau tes rapid dapat dilakukan secara berkala, khususnya di wilayah-wilayah yang masih berada di zona merah atau orange, sehingga tracing/pelacakan dapat dilakukan tepat waktu guna mencegah meluasnya penularan virus corona.

C. Mendorong pemerintah untuk terus melakukan pembaharuan data kasus positif covid-19, terutama apabila telah melakukan pemeriksaan spesimen setiap harinya.

D. Mengimbau masyarakat agar disiplin dslam menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak) secara bersamaan, dan menghindari kerumunan orang, sehingga upaya pencegahan penularan antar individu dapat dilakukan secara maksimal.

  1. 35 pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye senilai nol rupiah, yang menimbulkan pertanyaan akurasi dan ketidakkeseriusan pelaporan dana kampanye, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah untuk melakukan audit dana kampanye khususnya terhadap 35 pasang calon kepala daerah tersebut, serta mengevaluasi pelaporan sumbangan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2020, dikarenakan laporan dana kampanye yang akurat, seharusnya dapat menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon, mencegah praktik politik uang dan korupsi.

B. Mendorong Komisi Pemilihan Umum/KPU menegaskan kepada pasangan calon kepala daerah dan wakilnya bahwa terdapat tiga kewajiban pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), serta menegaskan agar seluruh pasangan calon untuk membuat ke tiga jenis laporan mengenai dana kampanye tersebut.

C. Mendorong KPU menegaskan kepada pasangan calon agar melaporkan dana kampanye dengan jujur, akuntabel, dan transparan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan ketika pasangan calon tersebut terpilih.

D. Mendorong KPU membantu pasangan calon yang mengalami kesulitan atau hambatan administrasi dalam melaporkan dana LPSDK, sehingga dana LPSDK dapat dilaporkan secara utuh dan tepat waktu.

Terimakasih.

Leave a Reply