- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen perlu dievaluasi, terlebih setelah ditemukannya kasus positif Covid-19 dan adanya peningkatan level PPKM di beberapa daerah. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjadikan tingkat penyebaran Covid-19 dan Varian barunya omikron sebagai bahan untuk mengevaluasi kembali PTM 100 persen, termasuk diantaranya soal mekanisme PTM. Mengingat pelaksanaan PTM seharusnya menyesuaikan dengan peningkatan level PPKM, bukan seperti saat ini yang ketentuannya terkesan dipaksakan ditengah meningkatnya kasus Covid-19 varian omikron.
B. Meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan agar tidak memaksakan pelaksanaan PTM 100 persen, mengingat situasi dan kondisi atau perkembangan Covid-19 di masing-masing daerah. Pemerintah wajib menjaga keselamatan warga sekolah dan tetap harus menjadi prioritas.
C. Meminta pemerintah daerah khususnya di daerah dengan peningkatan level PPKM agar mempertimbangkan pembatasan kegiatan PTM 100 persen, seperti dengan menerapkan pengaturan sif dan pengaturan jumlah peserta didik pada proses belajar-mengajar. Dengan begitu, tidak terjadinya kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan kluster Covid-19 di lingkungan sekolah.
D. Mengingatkan pemerintah daerah dan juga pihak sekolah untuk benar-benar melaksanakan ketentuan atau instruksi nasional PTM dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan secara bertahap, dengan tetap mengutamakan keselamatan para tenaga pendidik maupun peserta didik.
- Di awal tahun 2022, terdapat dua dugaan kebocoran data yaitu dugaan kebocoran data milik Kementerian Kesehatan dan pelamar anak perusahaan Pertamina. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN untuk menelusuri dan mengungkap kebocoran data tersebut serta mengusut tuntas pelakunya. Terhadap hal tersebut MPR meminta pemerintah dan DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi/RUU-PDP yang akan berlaku sebagai payung hukum bagi perlindungan data pribadi masyarakat.
B. Meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan perbaikan dan peningkatan standar sistem keamanan siber di lembaga masing-masing secara berkala, guna memastikan perbaikan sistem keamanan tersebut sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga mampu melindungi data pribadi masyarakat.
C. Meminta seluruh kementerian dan lembaga dapat mengikuti dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital dalam sistem pemerintahan saat ini, dikarenakan saat ini pemerintahan Indonesia mulai bergeser menggunakan sistem pengelolaan data berbasis digital.
D. Meminta pemerintah melakukan langkah antisipasi dan tindakan preventif sebagai upaya untuk menghadapi potensi terjadinya kejahatan siber, seperti peretasan data di Kementerian Kesehatan dan pelamar anak perusahaan pertamina.
- Kementerian Kesehatan memprediksi gelombang ketiga Covid-19 akibat penularan Omicron akan terjadi sekitar 2-3 pekan mendatang atau awal Februari, terhitung sejak kasus pertama diumumkan. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, sudah mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, peralatan medis dan obat-obatan, termasuk ketersediaan rumah sakit untuk mengantisipasi lonjakan pasien covid, dan mengonversi tempat tidur di RS rujukan Covid-19.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, terus menggencarkan program vaksinasi covid-19, mengingat pemberian vaksinasi masih sangat relevan dalam penanganan pandemi covid-19, karena tidak akan memperparah kondisi tubuh jika terserang virus Covid-19
C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama bersiap menghadapi gelombang Omicron, mengingat karakteristik Omicron yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat dibanding varian lainnya. MPR rmeminta pemerintah memperkuat pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, memperketat pelaksanaan ketentuan wajib karantina bagi orang yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri, karena sebagaimana diketahui saat ini sebagian besar orang yang terpapar Omicron merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri. MPR meminta pemerintah tidak pandang bulu dalam tebang pilih dalam menerapkan peraturan yang ketat terhadap masa karantina.
- Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan, ada peningkatan paparan paham radikalisme dan terorisme terhadap kaum perempuan atau Ibu. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, BNPT dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyelidiki, mengungkap, dan menindaklanjuti fenomena ini secara serius, yakni dengan menelusuri secara detail faktor penyebab terjadinya peningkatan paparan radikalisme dan terorisme terhadap kaum wanita.
B. Meminta BNPT bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam melakukan pemblokiran dan penutupan konten-konten yang bersifat terorisme di internet atau media sosial.
C. Menegaskan masyarakat membutuhkan edukasi juga narasi mengenai nilai kebangsaan sebagai kontra narasi dari ajaran terorisme yang disebarluaskan di berbagai kanal informasi.
D. Meminta komitmen pemerintah, BNPT untuk meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan aksi terorisme dan penanggulangan intoleransi serta radikalisme di tengah masyarakat.
Terimakasih.