Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 25 Februari 2021

25
Feb

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 25 Februari 2021

  1. Dari beberapa hasil survei terkait vaksinasi Covid-19 menunjukkan bahwa, masih tingginya masyarakat yang menolak vaksin dengan berbagai alasan, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Tim Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk mengevaluasi secara menyeluruh strategi sosialisasi terkait vaksinasi Covid-19 agar didapat metode baru yang lebih baik dalam menyebarluaskan informasi tentang efektivitas vaksin Covid-19 maupun tujuan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dengan melibatkan awak media untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

B. Meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkes agar dapat melibatkan peran para tokoh agama dan tokoh masyarakat maupun publik figur untuk melakukan kegiatan sosialisasi vaksinasi Covid-19 di setiap daerahnya, dengan memberikan fatwa-fatwa penguatan terhadap vaksin, mengingat masalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap vaksin tidak hanya soal teknis kesehatan.

C. Meminta kepada segenap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelaksanaan dan komunikasi program vaksinasi Covid-19, agar terus memperhatikan informasi yang berkembang melalui kanal resmi Kemenkes RI dan KPCPEN agar bisa menginformasikan ke lingkungannya masing-masing serta mencegah terjadinya disinformasi.

D. Meminta tenaga medis maupun tenaga kesehatan mampu memberikan penjelasan terkait pentingnya vaksinasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi pada waktunya nanti, serta mampu menangkal hoax yang selalu saja dipabrikasi untuk mengacaukan program pemerintah tersebut.

  1. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) melalui surat edaran yang diterima media pada Senin (22/2) menyatakan, anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 sudah tidak tersedia pada 2021, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemensos untuk menganggarkan kembali melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan meninjau kembali keputusan penghapusan santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19, mengingat besaran anggaran untuk santunan korban Covid-19 tidak akan berpengaruh signifikan terhadap keuangan negara.

B. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemensos untuk dapat mengupayakan kembali santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 dengan mengajukan revisi anggaran kepada Kemenkeu, karena alokasi anggaran bantuan bagi korban meninggal dunia akibat covid-19 dapat meringankan beban keluarga korban dan pastinya masyarakat masih sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah tersebut.

C. Mendorong pemerintah tetap berkomitmen memberikan bantuan ataupun santunan bagi masyarakat, khususnya bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan/nakes, serta KPK juga menemukan sejumlah persoalan terkait pembayaran insentif dan pemberian santunan kepada tenaga kesehatan dalam kurun Maret hingga akhir Juni 2020, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes bersama Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, dan KPK menelusuri adanya dugaan pemotongan insentif tersebut melalui pengungkapan data yang detail dan transparan, mengingat hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menegaskan untuk mengeluarkan hak-hak tenaga kesehatan sebesar 100 persen tanpa ada pemotongan.

B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, memperbaiki dan mengevaluasi sistem pembayaran dan penyaluran insentif dan santunan kepada nakes, sehingga penyaluran insentif dan santunan tersebut dapat diterima tepat waktu dan tepat sasaran oleh nakes, sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada nakes yang telah menjadi garda utama dalam penanganan pandemi covid-19.

C. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, Dinas Kesehatan, bersama pihak rumah sakit berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah pusat, dan dapat secara maksimal menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh KPK, antara lain dengan mengatur agar tidak terjadi duplikasi anggaran dan mencegah rantai pembayaran yang terlalu panjang.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, agar menginstrusikan kepada organisasi dan asosiasi rumah sakit untuk memberikan sanksi kepada pihak juru bayar di rumah sakit yang terbukti memotong insentif tenaga kesehatan.

  1. Risiko penularan covid-19 dari pelaku perjalanan internasional dinilai cukup tinggi, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah secara tegas memberlakukan aturan kepada pelaku perjalanan internasional, tidak terkecuali kepada pihak-pihak yang melakukan perjalanan bisnis atau dalam rangka melakukan pekerjaan, para pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah, yaitu kewajiban untuk melakukan karantina selama minimal 5 hari untuk orang yang baru tiba di Indonesia.

B. Meminta pemerintah memastikan pelaku perjalanan internasional tersebut melakukan kewajiban membawa hasil negatif real time test PCR, sesuai standar yang telah ditetapkam oleh World Health Organization/WHO, dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam, serta setelah melakukan karantina mereka juga harus melakukan tes PCR sekembalinya di Indonesia, mengingat adanya potensi masa inkubasi virus di dalam tubuh manusia.

C. Meminta pemerintah mempersiapkan tempat karantina yang memadai yang diperuntukan bagi pelaku perjalanan internasional yang kembali ke Indonesia.

D. Meminta pemerintah memperketat Warga Negara Asing/WNA yang masuk ke Indonesia, baik WNA yang melakukan perjalanan bisnis atau dalam rangka melakukan pekerjaan, para pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, atau bahkan traveller, dengan memeriksa tujuan dan maksud kedatangan mereka di Indonesia, kelengkapan persyaratan seperti visa, paspor, perizinan, dan lain-lain, serta hasil real time tes PCR negatif yang berlaku 3×24 jam dari negara asal, dan tes PCR negatif yang dilakukan setelah proses karantina.

E. Mengimbau masyarakat agar untuk sementara waktu dapat mengurangi volume perjalanan internasional, terlebih jika situasi perjalanan tersebut tidak mendesak.

Terima kasih.

Leave a Reply