1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah progresif dalam menghadapi ancaman kontaminan dari produk kemasan yang mengandung Bisphenol A (BPA) melalui pengesahan kebijakan labelisasi pada galon air minum guna ulang berbahan polikarbonat. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta semua perusahaan air minum kemasan untuk melaksanakan isi dari peraturan pemerintah tentang kewajiban pencantuman label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek. Tujuan dari Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.
B. Meminta BPOM untuk sesegera mungkin menyosialisasikan peraturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA tersebut, dengan mengundang produsen air minum kemasan untuk menerima penjelasan mengenai pentingnya labelisasi tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free (bebas BPA). Disamping melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami dan terhindar dari resiko kesehatan dan memberi kepastian terhadap pemakaian galon yang bebas dan aman dari bahaya BPA.
C. Meminta BPOM untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan inspeksi yang intensif atas galon polikarbonat yang belum menerapkan aturan labelisasi dan beredar di tengah masyarakat, serta memastikan kepatuhan produsen hingga waktu penerapan kewajiban pemasangan label bahaya BPA.
D. Mendorong adanya kerja sama antara BPOM dan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan tersebut. Serta perlunya sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan terkait risiko BPA.
2. Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia/Polri menggerebek pabrik narkotika di Kota Malang, Jawa Timur. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional/BNN, untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap pemilik pabrik atau pekerjanya, sehingga dapat diungkap pelaku, baik bandar, pengedar, maupun pengguna narkotika untuk kemudian diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, barang yang didapat, baik bahan baku maupun produk jadi narkotika, serta peralatan untuk pembuatan narkotika, disita sebagai barang bukti oleh Bareskrim Polri.
B. Meminta Bareskrim Polri bersama BNN dan Kepolisian Daerah atau Polda dapat segera menelusuri keberadaan jaringan-jaringan pengedar dan bandar narkotika lainnya, bahkan keterlibatan warga negara asing/WNA di pabrik narkotika tersebut, agar peredaran narkotika bisa benar-benar diputus dimulai dari hulu ke hilir.
C. Meminta Bareskrim Polri dan BNN melacak adanya potensi keberadaan pabrik narkotika lainnya, dan melakukan sidak ke sejumlah tempat-tempat yang disinyalir menjadi pabrik atau pusat pengedaran atau pembuatan narkotika, agar tempat-tempat tersebut dapat diberantas secara menyeluruh, untuk selanjutnya dapat disusun langkah untuk mencegah adanya tempat untuk dijadikan pabrik narkotika.
D. Meminta Bareskrim Polri dan BNN berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, dan bersikap tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan, peredaran, dan penggunaan narkotika, dan berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan narkotika di Indonesia, dari mulai melakukan patroli secara berkala dan masif di titik-titik yang berpotensi menjadi jalur tikus peredaran narkotika, disamping memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahaya penggunaan narkotika.
3. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memaparkan sebanyak 285 rumah sakit umum daerah/RSUD di Indonesia dari total 750 RSUD atau sekitar 38%, belum lengkap memiliki tujuh jenis dokter spesialis dasar. Respon Ketua MPR RI:
A. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, bersama dinas kesehatan daerah agar memetakan kebutuhan dokter spesialis di tiap daerah, untuk memenuhi jumlah dokter spesialis yang nantinya bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah, dan menyarankan untuk mengembangkan fakultas kedokteran dan spesialis di universitas di daerah agar kebutuhan dokter spesialis bisa disesuaikan dengan kondisi kesehatan masyarakat saat ini.
B. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes berkoordinasi dengan Kementerian, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek, untuk mengarahkan mahasiswa lulusan kedokteran, agar mengambil jurusan dokter spesialis, mengingat pentingnya peran dokter spesialis untuk melengkapi dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Indonesia, terlebih saat ini, jumlah penduduk Indonesia juga cukup banyak.
C. Meminta Pimpinan dan pengelola universitas untuk berkoordinasi dengan Kemdikbudristek, guna memberikan dan memperluas akses beasiswa kepada mahasiswa atau mahasiswa lulusan kedokteran yang ingin mengambil spesialis, sehingga masalah perekonomian tidak lagi menjadi beban bagi para mahasiswa/i yang ingin melanjutkan ke dokter spesialis.
D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, untuk memaksimalkan penempatan dokter-dokter spesialis di tiap wilayah, sehingga mempermudah akses masyarakat untuk melakukan pengobatan kepada dokter spesialis.
Terimakasih.