Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 7 Januari 2020

7
Jan

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 7 Januari 2020

  1. Tantangan di bidang ketenagakerjaan semakin kompleks seiring disrupsi ganda akibat pandemi Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus mampu menghadapi hambatan dan perubahan arah dalam industri dan bisnis, untuk itu Kemnaker agar mengevaluasi secara komprehensif program pelatihan dan peningkatan kapasitas pekerja, antara lain program Kartu Prakerja sehingga lebih terarah serta selaras dengan kebutuhan industri dan lapangan kerja baru.

B. Mendorong pemerintah menyusun skala prioritas pada program Kartu Prakerja, baik dari segi sasaran peserta maupun substansi pelatihannya, sehingga program ini dapat lebih efektif dan menjawab tantangan yang ada saat pandemi.

C. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kemnaker menyesuaikan penyerapan tenaga kerja di Indonesia, baik formal maupun informal dengan lanskap pasar ketenagakerjaan di Indonesia di era pandemi Covid-19.

D. Meminta komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya khususnya yang berkaitan dengan investasi, mengingat investasi dapat menciptakan lapangan kerja formal.

  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB ketat akan diberlakukan kembali di seluruh pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, respon Ketua MPR RI:

A. Mendukung rencana pemerintah tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah/PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, berdasarkan pertimbangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya saat ini, yang bertujuan untuk menekan penyebaran dan penularan covid-19, khususnya di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.

B. Meminta pemerintah mensosialisasikan kepada seluruh kepala daerah, pejabat pemerintahan, dan masyarakat, rencana PSBB tersebut, khususnya kepada pihak-pihak yang akan melakukan pembatasan-pembatasan, seperti kantor-kantor, pusat perbelanjaan, sekolah, moda transportasi, dan lain-lain, dikarenakan kebijakan tersebut akan efektif apabila mendapat dukungan seluruh pihak dan dapat bekerjasama dengan baik.

C. Meminta pemerintah bersama aparat memperketat pengawasan agar PSBB berjalan tertib dan efektif, dan menyarankan aparat tidak menggunakan kekerasan dalam melakukan penertiban, namun menggunakan cara persuasif yang humanis, sehingga masyarakat atau pihak yang harus melakukan pembatasan memahami tujuan dari PSBB untuk kepentingan kesehatan bersama, bukan hanya karena sekedar takut kepada aparat semata.

D. Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan/Kemenkeu, untuk mempersiapkan sejumlah strategi dalam menghadapi dampak ekonomi yang berpotensi muncul dari PSBB ketat tersebut, dikarenakan berkaca dari pengalaman PSBB ketat sebelumnya, Indonesia mengalami penurunan konsumsi yang berdampak kepada penurunan daya beli masyarakat yang dapat mengakibatkan terjadinya resesi ekonomi.

E. Meminta masyarakat yang berada di Pulau Jawa dan Bali agar mendukung program pemerintah tersebut, dan mematuhi aturan PSBB, serta disiplin dan ketat melakukan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) apabila tetap harus bepergian atau melakukan aktivitas di luar rumah.

F. Meminta pemerintah memasifkan pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan atau isolasi bagi pasien covid-19 dalam masa PSBB, guna mengendalikan laju penularan virus corona.

  1. Kegiatan pendidikan atau belajar-mengajar yang berpotensi akan semakin terdampak pandemi covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat strategi terobosan untuk sistem pembelajaran jarak jauh, antara lain melakukan perincian terhadap program-program pendidikan yang harus menjadi prioritas dan yang bisa ditunda sementara pelaksanaannya, dikarenakan di masa pandemi covid-19, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara terbatas atau secara daring.

B. Mendorong pemerintah memastikan ketersediaan anggaran pendidikan yang mencukupi sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar-mengajar di masa pandemi covid-19.

C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemkominfo, bekerjasama dengan pihak provider untuk menyediakan infrastruktur jaringan internet yang merata ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya kepada seluruh satuan pendidikan, dikarenakan hampir sebagian besar wilayah masih menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh/PJJ secara daring/online.

D. Mendorong pemerintah memberikan fasilitas gadget yang memadai dan kuota yang mencukupi kepada dosen, guru, peserta didik, dan mahasiswa yang kurang mampu, serta memberikan arahan bagaimana menggunakan gadget !untuk melakukan sistem PJJ, agar kegiatan belajar-mengajar tetap dapat terlaksana.

E. Mendorong pemerintah mampu memberikan solusi dengan pemberian modem untuk layanan pendidikan terbaik kepada siswa/i dan guru yang tinggal di wilayah yang infrastrukturnya masih sangat terbatas dan tidak terpapar sinyal telekomunikasi, serta belum dapat menggunakan gawai/gadget untuk kegiatan belajar dengan sistem PJJ, dikarenakan setiap anak tetap berhak untuk mendapatkan pendidikan.

F. Mendorong pemerintah pusat mengatur Standart Operating Procedure/SOP bagi guru dalam mengajar dengan sistem PJJ, termasuk arahan untuk dapat membuat sistem pembelajaran yang menarik dan mudah dipahami oleh siswa/i di rumah, serta tidak terlalu membebani siswa/i dengan tugas yang terlalu banyak.

G. Mengimbau masyarakat, khususnya peran orang tua kepada anak, agar dapat meningkatkan kemampuan pribadi, guna membimbing dan mengarahkan anaknya untuk belajar di rumah, dikarenakan peran orang tua saat ini sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.

  1. Dari penangkapan 20 anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Makassar, Sulawesi Selatan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI yang diduga sedang mempersiapkan diri untuk bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur, respon Ketua MPR RI:

A. Mengapresiasi dan berharap pihak Kepolisian RI, khususnya Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk tetap siaga dan mewaspadai setiap gerakan yang berindikasi merupakan gerakan radikalisme atau terorisme, dan tetap berkomitmen dalam mencegah serta memberantas tindak pidana terorisme.

B. Meminta Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Badan Intelijen Nasional (BIN) tetap bersinergi dalam mengusut tuntas jaringan terorisme hingga ke akarnya, disamping meningkatkan kewaspadaan dalam mencegah serangan teroris serta menindak tegas pelaku terorisme sesuai peraturan perundangan yang berlaku, demi keamanan dan keutuhan Negara Republik Indonesia (NKRI).

C. Meminta BNPT meningkatkan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk secara aktif memblokir situs maupun akun media sosial yang aktif menyebarkan paham radikal, sebagai salah satu upaya mencegah masyarakat untuk mengakses informasi dari situs/akun tersebut.

D. Meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dapat membantu pihak Kepolisian dalam memutus sumber dana/ keuangan kelompok radikal ataupun terorisme, diharapkan juga semua pihak untuk berkomitmen dalam upaya penanggulangan terorisme, termasuk dalam penanggulangan pendanaan terorisme.

Terimakasih.

Leave a Reply