Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 7 Oktober 2021

7
Oct

Respon Isu Aktual Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kamis 7 Oktober 2021

  1. Data pemilih penyandang disabilitas atau difabel di Indonesia dinilai masih sangat kacau dan belum tertata dengan baik. Hal itu terlihat dari selisih yang jauh berbeda antara perkiraan jumlah penduduk penyandang disabilitas dan banyaknya penyandang disabilitas yang menjadi pemilih. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPUD untuk memverifikasi ulang data pemilih penyandang disabilitas, agar pemerintah dapat menjamin akuransi data pemilih difabel tersebut, sebelum dilakukan pemutakhiran data pemilih khususnya data pemilih difabel.

B. Meminta KPU dan Kemendagri bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menata data penyandang disabilitas secara menyeluruh, dan terintegrasi, untuk memudahkan sinkronisasi data pemilih. Sehingga, proses pencocokan dan penelitian (coklit) DPT oleh KPU untuk penyandang disabilitas nantinya berjalan maksimal.

C. Meminta pemerintah untuk secara aktif mengajak dan memotivasi penyandang disabilitas untuk melaksanakan hak pilihnya sebagai warga negara, disamping itu menjamin hak-hak warga negara sesuai dengan konstitusi, khususnya hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu.

D. Meminta komitmen KPU untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar sebagaimana diatur dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dalam pemilu.

E. Meminta komitmen pemerintah untuk terus berupaya menggaungkan keberpihakan pada difabel, mengingat para penyandang disabilitas juga memiliki UU No 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

  1. Pemerintah berencana membuka kembali penerbangan internasional di dua bandara dalam waktu dekat, yakni Bandara Internasional Ngurah Rai, di Bali dan Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara. Respon Ketua MPR RI:

A. Mendukung rencana pemerintah tersebut yang bertujuan untuk memulihkan pariwisata sekaligus ekonomi negara dan meminta pemerintah daerah yang sudah membuka penerbangan internasional untuk tetap waspada dengan memperketat penjagaan, pengawasan di setiap pintu masuk ke Indonesia, khususnya bagi perjalanan internasional dengan transportasi udara. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid-19 masuk ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

B. Meminta pemerintah untuk memberlakukan karantina bagi warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia termasuk warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini penting guna mencegah masuknya kasus baru Covid-19 yang berasal dari perjalanan internasional.

C. Meminta pemerintah untuk menyiapkan regulasi ataupun ketentuan terkait pelaku perjalanan internasional yang meliputi kesiapan satgas, ketentuan karantina, penerapan protokol kesehatan, hingga testing untuk diimplementasikan dengan baik dan benar.

D. Meminta pemerintah dan semua pihak terkait untuk tetap waspada terhadap setiap pelonggaran kebijakan yang ada, khususnya kebijakan terkait dibukanya kembali perjalanan internasional. Jangan sampai ada kelalaian yang berakibat kasus Covid-19 di Tanah air kembali meningkat.

  1. Sejumlah daerah mengalami kenaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM, dari sebelumnya level 2 menjadi level 3. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah daerah yang wilayahnya mengalami kenaikan level PPKM tersebut tidak lengah lagi, dan tetap menginstruksikan agar masyarakatnya tetap mematuhi protokol kesehatan, juga diharapkan pemerintah daerah dapat mengklasifikasikan indikator atau penyebab yang membuat level PPKM di daerah tersebut mengalami kenaikan, untuk kemudian dicari solusi terbaik guna dilakukan perbaikan sebagai upaya lebih lanjut agar tidak sampai melonjak ke level yang lebih tinggi.

B. Meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi, dikarenakan jumlah masyarakat yang telah divaksinasi di suatu daerah merupakan indikator penentu status PPKM.

C. Meminta pemerintah daerah tidak lengah terhadap kondisi pandemi yang saat ini dinilai terus membaik, dengan tetap memperhatikan prokes dan menggencarkan testing, tracing, dan meningkatkan kualitas treatment terhadap pasien covid-19.

D. Menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada, dan tetap menjaga jarak serta tidak abai terhadap ketentuan-ketentuan di setiap tempat yang telah disesuaikan dengan kondisi dalam menghadapi pandemi.

  1. Pemerintah secara resmi hanya mengizinkan vaksin dosis ketiga atau booster bagi tenaga kesehatan, namun ada daerah yang berencana mengalokasikan vaksin covid-19 dosis ketiga bagi guru dan tenaga pendidik karena jumlah vaksin di daerah yang masih melimpah dan hampir kedaluwarsa. Respon Ketua MPR RI:

A. Meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan/Kemenkes untuk mempertanyakan penyebab dosis vaksin yang masih melimpah sementara ada daerah yang kekurangan stok vaksin, karena seharusnya jumlah vaksin yang didistribusikan di suatu daerah sudah mencukupi sesuai jumlah data masyarakat penerima vaksin.

B. Meminta pemerintah pusat melalui Kemenkes mengingatkan pemerintah daerah akan pernyataan Badan Kesehatan Dunia atau WHO bahwa pemberian vaksin dosis ketiga ketika masih banyak populasi/masyarakat yang kesulitan mendapatkan dosis pertama dan kedua, melanggar prinsip vaccine equity sehingga menyebabkan ketimpangan akses vaksin di tingkat nasional.

C. Meminta pemerintah melalui Kemenkes meminta pemerintah daerah untuk mengikuti arahan dan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, seperti, ketentuan pemberian vaksinasi dosis ketiga, sehingga jangan sampai terjadi pemberian vaksin dosis ketiga dilakukan di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

D. Meminta pemerintah daerah yang saat ini masih memiliki kelebihan vaksin untuk memprioritaskan pemberian vaksin dosis ketiga tersebut kepada kaum lanjut usia/lansia ataupun kelompok prioritas yang saat ini belum mendapatkan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Terima kasih.

Leave a Reply